SuaraSulsel.id - Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi meminta aparat kepolisian mengawasi jalur pintu masuk bandara internasional dari para mafia karantina.
Langkah itu menurut dia harus dilakukan Polri. Setelah pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan membuka penerbangan bagi wisatawan mancanegara.
"Polri harus menerjunkan personel secara masif untuk memberantas mafia karantina di bandara. Jangan ada lagi oknum yang melakukan permainan karantina di pintu masuk Indonesia bagi Warga Negara Asing (WNA)," kata Andi Rio dalam keterangannya di Jakarta, Senin 7 Februari 2022.
Dia juga mendesak agar Polri dapat bertindak dan memberikan sanksi tegas bagi oknum atau pihak manapun yang memanfaatkan situasi pandemi COVID-19. Untuk mendapatkan keuntungan.
Andi Rio berharap kasus aduan dari pihak WNA kepada pemerintah pusat karena merasa ditipu atau dipermainkan saat karantina di hotel, harus menjadi pelajaran untuk seluruh pihak tanpa terkecuali.
"Kasus WNA Ukraina yang dipermainkan saat karantina diharapkan menjadi yang terakhir. Kasus tersebut menjadi evaluasi, kita harus menjaga nama baik bangsa Indonesia di mata dunia," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan membuka pintu penerbangan internasional di Bali. Bagi pelaku perjalanan luar negeri non-pekerja migran Indonesia.
Upaya tersebut yang dilakukan secara bertahap tersebut bertujuan meningkatkan kembali perekonomian di Bali yang mengalami dampak signifikan dari pandemi COVID-19. (Antara)
Baca Juga: Nama Bandara Tampa Padang Mamuju Akan Diganti Menjadi Bandara Andi Depu Tampa Padang
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Review Kamera Samsung Galaxy S26 Series: Nightography, Zoom Hingga 100X, dan Video Stabil
-
Lowongan Kerja Palsu: Mahasiswi di Makassar Disekap Lalu Diperkosa
-
Wamenhan RI Puji Langkah Andi Sudirman Bentuk Komcad ASN
-
Andi Sudirman: Komcad ASN Sulsel Harus Jadi Teladan
-
Jaksa Gadungan Ditangkap di Kendari