Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Minggu, 06 Februari 2022 | 08:54 WIB
ilustrasi pencurian, pencuri, maling. [Envato Elements]

SuaraSulsel.id - Satu buah Camera Canon 750D, 1 Set Computer Gaming GTX 1050, 1 buah Camera Canon EF 50 mm F/18 STM, 1 buah Futin digital Video Conversion Lens, 1 buah Lens Hood 58 mm, 1 buah Camera/Camcorder Tripod wt-3560, 1 buah Canon BG-E.18 dijual online.

Mengutip BeritaManado.com -- jaringan Suara.com, setelah diperhatikan, rupanya barang tersebut adalah barang milik seorang perawat yang dilaporkan dicuri. Setelah melalukan transaksi, akhirnya pelaku ditangkap.

Kejadian itu dibenarkan Kanitreskrim Polsek Malalayang, Ipda James Gosal dan menyatakan J ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/25/II/2022/SPKT/Polsek Malalayang.

“Korban mengalami kerugian sebesar Rp27.500.000,” kata James.

Baca Juga: Hati-hati Gunakan Media Sosial, Pemuda Ini Ditangkap Gara-Gara Komentar di Facebook Ujaran Kebencian Kepada Polisi

Penangkapan terhadap J dilakukan setelah melakukan transaksi jual beli di facebook.

“Tim pun langsung menelusuri keberadaannya dan langsung menangkap pelaku di kediamannya,” katanya.

Tim Resmob Polsek Malalayang menangkap seorang pemuda inisial J (21) warga Kelurahan Winangun I Lingkungan VI Kecamatan Malalayang, Sabtu (05/02/2022).

Informasi yang dirangkum beritamanado.com, J ditangkap atas dugaan tindak pidana pencurian terhadap seorang perawat yang bertugas di Puskesmas Tumpaan bernama Diane Komaling (48) warga Kelurahan Winangun I Lingkungan V, Kecamatan Malalayang

Aksi J itu dilakukan tanggal 30 Januari 2022 sekitar pukul 03.05 Wita dengan cara masuk ke dalam rumah lewat jendela bagian belakang.

Baca Juga: Bentuk Tim, Polsek Koja Buru Pelaku Curanmor Diduga Todongkan Pistol ke Warga

Load More