SuaraSulsel.id - Polisi menangkap tiga pria di Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara diduga nekat berbisnis pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu di daerah setempat.
Kapolres Kolaka Utara AKBP Mohammad Yosa Hadi melalui keterangan tertulis Humas Polres Kolaka Utara mengatakan, ketiga tersangka berinisial MK (25), A (34), dan I (18).
"Ketiganya ditangkap pagi tadi sekitar pukul 09.30 WITA atas dugaan tindak pidana pemalsuan SIM yang dilakukan oleh MK dan kawan-kawan," kata Yosa, Kamis 3 Februari 2022.
Dia menjelaskan, awalnya pada Rabu, 2 Februari 2022 sekitar pukul 13.00 WITA seorang pria bernama Riswandi datang ke Polres Kolaka untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Baca Juga: Cara Cek SIM Asli Atau Palsu: Perhatikan 5 Ciri-cirinya Biar Tak Tertipu
"Pada saat Riswandi melakukan pengurusan SKCK, ia diminta oleh petugas kepolisian untuk memperlihatkan identitas, dan pada saat itu Riswandi memperlihatkan SIM B2 Umum yang ia miliki," ujarnya pula.
Namun pada saat petugas kepolisian memeriksa SIM tersebut didapatkan banyak perbedaan. Saat itu juga, polisi melakukan interogasi kepada Riswandi terkait SIM B2 Umum miliknya.
"Riswandi mengaku bahwa SIM B2 Umum tersebut ia dapatkan dari tersangka MK yang beralamat di Desa Amoe, Kecamatan Pakue Utara, Kabupaten Kolaka Utara yang dibeli seharga Rp500 ribu," katanya.
Dari informasi tersebut gabungan Satuan Reskrim Polres Kolaka Utara langsung menuju ke Kecamatan Pakue Utara untuk melakukan penangkapan terhadap MK.
Pada saat dilakukan penangkapan terhadap MK, kata Hadi lagi, kepolisian juga mengamankan tersangka A dan I yang berperan sebagai pencari orang yang akan membuat SIM B2 Umum.
Baca Juga: Cara Membuat SIM C: Berikut Syarat dan Langkah-Langkahnya
Pada saat dilakukan penangkapan, polisi juga menyita barang bukti satu unit laptop merek Asus tipe XM200 warna putih, satu unit keyboard, satu unit printer merek Epson L360 warna hitam, sebuah SIM B2 Umum atas nama Riswandi, sebuah SIM B2 Umum atas nama I, dan tiga unit HP telepon genggam.
Berita Terkait
-
Terungkap di MK! 6 Kepala Desa Jadi Tersangka Gegara Tak Netral pada Pilkada Kolaka Utara
-
Tilang Sistem Poin Berlaku Tahun Ini, Pelanggar Berat Siap-Siap Bikin SIM Baru
-
Cek Fakta: Hasil Rapat DPR dan Polri Sahkan SIM dan STNK Seumur Hidup
-
Jenis-jenis SIM di Indonesia dan Syarat Mendapatkannya
-
Update! Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Kamis 21 November 2024
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
Terkini
-
Spekulan Mengintai! Kenaikan Harga Emas Bisa Jadi Bumerang untuk Anda, Ini Kata Ahli
-
Skandal Syahrul Yasin Limpo Meluas: KPK Panggil Salsa Nabila Hardafi
-
Klaster Usaha Tenun Ulos Ini Berhasil Kirim Produk ke Amerika Serikat Berkat Klasterkuhidupku BRI
-
BRI Dorong UMKM Go Global, Dukung Partisipasi di Pameran Internasional Singapura 2025
-
Bos Uang Palsu UIN Alauddin Annar Sampetoding Dilimpahkan ke Kejaksaan