SuaraSulsel.id - Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta menyerahkan kasus mahasiswa meninggal dunia saat mengikuti kegiatan Resimen Mahasiswa (Menwa) atau Organisasi Kemahasiswaan (Ormawa) Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa pada proses hukum.
"Sejak awal saya katakan UNS tidak mencampuri hal-hal yang mengarah ke tindakan pidana. Akan tetapi, kami memfasilitasi misalnya saja bagaimana memudahkan mereka yang akan dipanggil, daripada ke alamat rumah yang jauh, sudahlah dipanggil lewat sini saja," kata Rektor UNS Jamal Wiwoho di Solo, Rabu 2 Februari 2022.
Dikatakan pula bahwa saat ini kasus tersebut sedang diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Saya orang hukum. Karena ini pidana, kami serahkan ke polisi. Polisi melimpahkan ke kejaksaan, kejaksaan melimpahkan ke pengadilan. Kita tunggu saja proses hukum itu," katanya.
Ia juga mengimbau seluruh pihak untuk menunggu hasil dari proses hukum tersebut.
"Jangan menegakkan hukum tetapi tidak melalui proses hukum," katanya.
Disinggung mengenai kegiatan Menwa sendiri, dikatakannya, hingga saat ini masih dibekukan sementara. Artinya, tidak ada kegiatan apa pun yang dilakukan oleh unit kegiatan mahasiswa tersebut.
Pihaknya juga belum dapat memastikan hingga kapan pembekuan akan berakhir.
"Saya melihat perkembangan dan dinamika yang ada. Jadi, saya juga mempertimbangkan aspek, misalnya saja betapa sedihnya keluarga korban," katanya.
Baca Juga: Dampingi Korban Diklatsar Menwa UNS, LBH Yogyakarta Desak Polisi Cari Pelaku Lain
Hingga saat ini, kata dia, tidak ada pendampingan hukum yang diberikan oleh pihak UNS kepada pelaku kekerasan pada kegiatan Menwa tersebut.
"Dia (pelaku kekerasan) 'kan sudah alumni, bukan lagi mahasiswa. Awalnya kami melakukan pendampingan karena waktu kejadian itu 'kan kami belum bisa memilah karena kegiatan itu mengatasnamakan Menwa," katanya.
Meski demikian, sebagai bentuk kepedulian dari pihak universitas, pihaknya memberikan pendampingan kepada keluarga korban.
Sementara itu, sidang perdana kasus Menwa UNS dilakukan pada hari ini di Pengadilan Negeri Surakarta dan ditargetkan selesai dalam waktu 3 bulan ke depan.
Anggota majelis hakim Lusius Sunarno mengatakan bahwa sidang akan digelar seminggu dua kali. Selain itu, mengingat sidang dilakukan di tengah pandemi COVID-19, terdakwa akan dihadirkan secara daring. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Gubernur Sulsel Groundbreaking Pembangunan Rumah Layak Huni di Takalar
-
285 Jiwa di Parigi Moutong Terdampak Gempa
-
Pemprov Sultra Bakal Lelang Kendaraan Dinas, Ini Jadwal dan Cara Ikut
-
Berjuang Hingga Dini Hari, Ojol di Makassar Ungkap Pahitnya Data Pertumbuhan Ekonomi
-
Pria Tega Perintahkan Istri Buang Bayi Masih Diburu Polisi