SuaraSulsel.id - Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta menyerahkan kasus mahasiswa meninggal dunia saat mengikuti kegiatan Resimen Mahasiswa (Menwa) atau Organisasi Kemahasiswaan (Ormawa) Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa pada proses hukum.
"Sejak awal saya katakan UNS tidak mencampuri hal-hal yang mengarah ke tindakan pidana. Akan tetapi, kami memfasilitasi misalnya saja bagaimana memudahkan mereka yang akan dipanggil, daripada ke alamat rumah yang jauh, sudahlah dipanggil lewat sini saja," kata Rektor UNS Jamal Wiwoho di Solo, Rabu 2 Februari 2022.
Dikatakan pula bahwa saat ini kasus tersebut sedang diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Saya orang hukum. Karena ini pidana, kami serahkan ke polisi. Polisi melimpahkan ke kejaksaan, kejaksaan melimpahkan ke pengadilan. Kita tunggu saja proses hukum itu," katanya.
Ia juga mengimbau seluruh pihak untuk menunggu hasil dari proses hukum tersebut.
"Jangan menegakkan hukum tetapi tidak melalui proses hukum," katanya.
Disinggung mengenai kegiatan Menwa sendiri, dikatakannya, hingga saat ini masih dibekukan sementara. Artinya, tidak ada kegiatan apa pun yang dilakukan oleh unit kegiatan mahasiswa tersebut.
Pihaknya juga belum dapat memastikan hingga kapan pembekuan akan berakhir.
"Saya melihat perkembangan dan dinamika yang ada. Jadi, saya juga mempertimbangkan aspek, misalnya saja betapa sedihnya keluarga korban," katanya.
Baca Juga: Dampingi Korban Diklatsar Menwa UNS, LBH Yogyakarta Desak Polisi Cari Pelaku Lain
Hingga saat ini, kata dia, tidak ada pendampingan hukum yang diberikan oleh pihak UNS kepada pelaku kekerasan pada kegiatan Menwa tersebut.
"Dia (pelaku kekerasan) 'kan sudah alumni, bukan lagi mahasiswa. Awalnya kami melakukan pendampingan karena waktu kejadian itu 'kan kami belum bisa memilah karena kegiatan itu mengatasnamakan Menwa," katanya.
Meski demikian, sebagai bentuk kepedulian dari pihak universitas, pihaknya memberikan pendampingan kepada keluarga korban.
Sementara itu, sidang perdana kasus Menwa UNS dilakukan pada hari ini di Pengadilan Negeri Surakarta dan ditargetkan selesai dalam waktu 3 bulan ke depan.
Anggota majelis hakim Lusius Sunarno mengatakan bahwa sidang akan digelar seminggu dua kali. Selain itu, mengingat sidang dilakukan di tengah pandemi COVID-19, terdakwa akan dihadirkan secara daring. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
CCTV Polsek Ponrang Rusak Dikencingi Kucing saat Pengamanan 7 Mobil Muat BBM Diduga Ilegal
-
ESDM: Kegempaan Gunung Awu di Kepulauan Sangihe Meningkat
-
Tanya Soal Jasa Medis, Wartawan di Palu Malah Dimaki Pejabat: Mau Berteman atau Cari Masalah?
-
Sekda Sulbar Ajak Masyarakat Tidak Berlebihan Rayakan Idul Adha
-
Ahmad Sahroni: Pengendara Harley Davidson Jangan Norak!