SuaraSulsel.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap tiga orang diduga menjadi pengedar 1 kilogram narkotika jenis sabu-sabu di Kota Kendari.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengatakan ketiga tersangka, yakni A (26), MF (28), dan M (31), ditangkap pada Rabu (26/1) pukul 12.41 Wita di Jalan Banteng Kelurahan Anawoi, Kecamatan Kadia, Kendari.
"Total barang bukti dari penangkapan ketiga tersangka yakni 64 sachet atau paket diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,03 kilogram," katanya, Kamis 27 Januari 2022.
Eka menjelaskan penangkapan ketiga para tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di tempat kejadian perkara, sehingga pihaknya berhasil melakukan penangkapan.
Baca Juga: Wanita Diperkosa, Dipukuli Sopir dan Kernet, 55 Bandar Narkoba Dipindah ke Nusakambangan
"Tim melakukan upaya paksa dengan melakukan penangkapan terhadap tersangka karena diketahui sedang menguasai narkotika jenis sabu. Tersangka mengakui bahwa menyimpan sebanyak 64 sachet/paket diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,03 kilogram," jelasnya.
Saat dilakukan interogasi, para tersangka mengaku kepada polisi memperoleh barang haram tersebut dengan cara sistem tempel.
Polda Sultra juga mengamankan 225 sachet sedang kosong, 50 sachet kosong ukuran 6×10 kosong, 150 sachet kosong ukuran 5×3 kosong, satu unit timbangan digital, satu unit telepon genggam, satu sendok sabu, sebuah lakban, satu unit timbangan, sebuah bong, dan satu unit kendaraan mobil Ayla warna putih dengan nomor polisi DT 1186 CH.
Guna kepentingan penyidikan, lanjut Eka, ketiga tersangka dan barang bukti yang disita dibawa ke Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun. (Antara)
Baca Juga: Pesta Sabu di Stadion Badak Pandeglang, Pegawai Pemkab Pandeglang dan Pemprov Banten Ditangkap
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
Pilihan
-
Usai Terganjal Kasus, Apakah Ajaib Sekuritas Aman Buat Investor?
-
Bocor! Jordi Amat Pakai Jersey Persija
-
Sri Mulyani Ungkap Masa Depan Ekspor RI Jika Negosiasi Tarif dengan AS Buntu
-
Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen, Kantor Sri Mulyani Buka Suara
-
Sering Kesetrum Jadi Kemungkinan Alasan Ade Armando Dapat Jatah Komisaris PLN Nusantara Power
Terkini
-
BRI: Sektor UMKM Mencakup lebih dari 97% dari 65 Juta Pelaku Usaha, Berkontribusi 61% pada PDB
-
UMKM Kuliner Naik Kelas, Binaan BRI Sukses Ekspor Berkat Strategi Pasar Tepat
-
Fadli Zon Ungkap Fakta Mengejutkan Keris Sulawesi Selatan
-
5 Rumah Adat Sulawesi Selatan: Dari Tongkonan Mendunia Hingga Langkanae Penuh Filosofi
-
Gubernur Sulsel Surati Prabowo, Minta Evaluasi Tambang Emas Raksasa di Luwu