SuaraSulsel.id - Kejaksaan Agung RI menyambut baik penandatanganan perjanjian ekstradisi antara pemerintah Indonesia dan Singapura. Karena mempermudah penanganan buronan atau DPO semua perkara yang ditangani kejaksaan baik itu korupsi maupun tindak pidana lainnya.
“Mudah-mudahan dengan adanya perjanjian ekstradisi mempermudah penanganan DPO yang ada di Singapura,” kata Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung Amir Yanto saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Rabu 26 Januari 2022.
Menurut Amir, ada beberapa buronan perkara yang ditangani Kejaksaan yang diduga melarikan diri ke Singapura. Namun, ia tidak memiliki data terbarunya.
“Jumlah DPO yang di Singapura saya belum update data,” kata Amir.
Sementara itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Supardi mengatakan perjanjian ekstradisi akan memudahkan penyidik Pidsus Kejagung sebagai aparat penegak hukum.
“Kami sangat senang, itu mempermudah kami," kata Supardi.
Menurut dia, dengan ditekennya perjanjian ekstradisi akan memudahkan penyidik Pidsus Kejaksaan untuk mengamankan tersangka, terdakwa, atau bahkan terpidana kasus korupsi yang bersembunyi di Singapura.
"Ekstradisi ini terkait dengan menyerahkan seorang tersangka, terdakwa, terpidana," jelasnya.
Namun demikian, Supardi mengungkap tidak ada buronan tersangka kasus korupsi yang saat ini berada di Singapura.
Baca Juga: KPK Segera Implementasi Perjanjian Ekstradisi, Kejar Buronan Koruptor di Singapura
Lebih lanjut, ia juga menekankan ekstradisi itu tidak terkait dengan penyitaan aset tersangka yang disembunyikan di Singapura.
"Aset itu MLA (mutual legal assistance) terkait dengan kerja sama di dalam proses hukum. Kalau ekstradisi itu tidak bicara persoalan aset," katanya memaparkan.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly, Selasa (25/1) menandatangani perjanjian ekstradisi antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Singapura guna mencegah praktik korupsi lintas batas negara.
Menurut Yasonna, melalui kesepakatan itu kedua negara sepakat untuk mengekstradisi setiap orang yang dicari oleh masing-masing negara untuk melaksanakan hukuman. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
Terkini
-
Enam Pelaku Perundungan Siswi Tana Toraja Ditangkap
-
Ini Alasan Cabai Keriting Kurang Diminati di Gorontalo
-
Gubernur Sulsel Terima Penghargaan Provinsi Terbaik 1 Creative Financing
-
Hati-hati Jempolmu! 109 Warga Sultra Terjerat Kasus Pencemaran Nama Baik di Medsos
-
Makassar Half Marathon 2026 Pakai Dana APBD 2,5 Miliar