SuaraSulsel.id - Kejaksaan Agung RI menyambut baik penandatanganan perjanjian ekstradisi antara pemerintah Indonesia dan Singapura. Karena mempermudah penanganan buronan atau DPO semua perkara yang ditangani kejaksaan baik itu korupsi maupun tindak pidana lainnya.
“Mudah-mudahan dengan adanya perjanjian ekstradisi mempermudah penanganan DPO yang ada di Singapura,” kata Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung Amir Yanto saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Rabu 26 Januari 2022.
Menurut Amir, ada beberapa buronan perkara yang ditangani Kejaksaan yang diduga melarikan diri ke Singapura. Namun, ia tidak memiliki data terbarunya.
“Jumlah DPO yang di Singapura saya belum update data,” kata Amir.
Baca Juga: KPK Segera Implementasi Perjanjian Ekstradisi, Kejar Buronan Koruptor di Singapura
Sementara itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Supardi mengatakan perjanjian ekstradisi akan memudahkan penyidik Pidsus Kejagung sebagai aparat penegak hukum.
“Kami sangat senang, itu mempermudah kami," kata Supardi.
Menurut dia, dengan ditekennya perjanjian ekstradisi akan memudahkan penyidik Pidsus Kejaksaan untuk mengamankan tersangka, terdakwa, atau bahkan terpidana kasus korupsi yang bersembunyi di Singapura.
"Ekstradisi ini terkait dengan menyerahkan seorang tersangka, terdakwa, terpidana," jelasnya.
Namun demikian, Supardi mengungkap tidak ada buronan tersangka kasus korupsi yang saat ini berada di Singapura.
Baca Juga: Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Disebut Bukti Nyata Jokowi Perangi Korupsi
Lebih lanjut, ia juga menekankan ekstradisi itu tidak terkait dengan penyitaan aset tersangka yang disembunyikan di Singapura.
"Aset itu MLA (mutual legal assistance) terkait dengan kerja sama di dalam proses hukum. Kalau ekstradisi itu tidak bicara persoalan aset," katanya memaparkan.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly, Selasa (25/1) menandatangani perjanjian ekstradisi antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Singapura guna mencegah praktik korupsi lintas batas negara.
Menurut Yasonna, melalui kesepakatan itu kedua negara sepakat untuk mengekstradisi setiap orang yang dicari oleh masing-masing negara untuk melaksanakan hukuman. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Cerita Pemain Keturunan Indonesia Tristan Gooijer Tiba di Bali: Saya Gak Ngapa-ngapain
- Review dan Harga Skincare GEUT Milik Dokter Tompi: Sunscreen, Moisturizer, dan Serum
- 5 Motor Matic Bekas Murah: Tampang ala Vespa, Harga Mulai Rp3 Jutaan
- Bareskrim Nyatakan Ijazah S1 UGM Jokowi Asli, Bernomor 1120 dengan NIM 1681/KT
- Harley-Davidson Siapkan Motor yang Lebih Murah dari Nmax
Pilihan
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik Mei 2025
-
Profil Nicholas Nyoto Prasetyo Dononagoro, Ketua Koperasi BLN Dugaan Investasi Bodong
-
5 Rekomendasi HP Murah dengan Chipset Snapdragon Terbaik Mei 2025
-
6 'Bansos' Disalurkan Pemerintah Mulai Juni 2025, Ini Daftar dan Sasarannya
-
Profil Arkhan Fikri: Anak Emas Shin Tae-yong, Pemain Muda Terbaik BRI Liga 1
Terkini
-
Miris! SD Negeri di Pelosok Ini Terancam Tutup Karena Ditinggal Murid
-
Guru Ngaji Ditangkap Densus 88 di Gowa: Diduga Terlibat Terorisme dan Simpan Bom Rakitan?
-
BRI Terus Kawal Mimpi Anak Muda di Pentas Sepak Bola Lewat Sponsorship GFL Series 3
-
5 Maklumat MUI Kota Makassar Terkait LGBT
-
Rumah Digeledah di Makassar Terkait Kasus Kredit PT Sritex