Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 19 Januari 2022 | 20:08 WIB
Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) Petrus Reinhard Golose menunjukkan barang bukti berupa ekstasi dan sabu-sabu dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Kantor BNN RI, Jakarta Timur, Senin (17/1/2022). ANTARA/Putu Indah Savitr

SuaraSulsel.id - Kanit Reskrim Polsek Belopa inisial IS ditangkap di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Karena diduga terlibat kasus narkotika. Bripka IS mengedarkan narkotika melalui jasa pengiriman barang. Dengan modus alat kosmetik. IS ditangkap, Sabtu (15/1/2022) pukul 17.40 Wita.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, oknum anggota polisi yang ditangkap tersebut adalah Kanit Reskrim Polsek Belopa Bripka IS (37 tahun). IS diduga terlibat kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi (inex).

"Anggota kan baru satu yang diperiksa propam. Sekarang masih satu. Kanit Reskrim," kata Komang saat dikonfirmasi SuaraSulsel.id, Rabu 19 Januari 2022.

Kasus ini terkuak berdasarkan hasil penyelidikan dari penangkapan tersangka, AMA yang ditangkap lebih dahulu sebelumnya. Sehingga diketahui bahwa akan ada paket kiriman barang yang akan datang berisi narkotika jenis sabu-sabu dari luar kota menuju Kota Belopa, Kabupaten Luwu dengan modus alat kosmetik yang dikirim melalui jasa pengiriman barang-barang.

Baca Juga: Polresta Samarinda Amankan Sabu 2 Kilogram, Dikendalikan Tahanan di Lapas, Akui Barang Bakal Diedarkan di Berau

Dari situ, polisi kemudian bertindak dengan melakukan Control Delivery di salah satu kantor jasa pengiriman barang yang terletak di Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu. Untuk melakukan penyelidikan.

Karyawan kantor jasa pengiriman tersebut diminta untuk mengecek semua paket kiriman barang atas nama, KS bertujuan Kota Belopa. Sebab barang tersebut diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu.

Setelah menemukan barang itu, petugas kemudian menghubungi penerima barang. Untuk segera mengambil paket kirimannya di kantor jasa pengiriman tersebut.

Sehingga, pelaku SA datang ke kantor jasa pengiriman untuk mengambil kiriman barangnya. Dengan menunjukan resi pengiriman yang diduga isinya adalah sabu-sabu.

Polisi yang sudah mengintai, langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap SA. Dari pengakuan SA, bahwa dirinya hanya disuruh oleh rekannya, yakni Bripka IS.

Baca Juga: Bantah Soal Penganiayaan Tahanan Kasus Narkoba di Penjara, Polres Jakarta Selatan Klaim FNS Meninggal karena Sakit

Dengan tertangkapnya SA, polisi kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya, Bripka IS pun ditangkap polisi dan mengaku bahwa barang terlarang tersebut adalah milik A, yang merupakan tahanan napi yang saat ini berada di Lapas Kelas II A Palopo.

Barang bukti yang didapatkan dari SA antara lain adalah dua bungkus plastik berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu. Seberat 55,76 gram, 34 butir pil ekstasi warna merah (Inex), satu buah dos paket kiriman, dua lembar kertas aluminium foil, satu buah dos pembungkus pasta gigi, satu buah pasta gigi yang terbagi dua atau tempat sabu.

Kemudian, sembilan lembar pembungkus permen atau pembungkus pil ekstasi, satu lembar pembungkus besar permen yang digunakan sebagai tempat ekstasi atau inex, 19 biji permen, satu buah handphone android merek Oppo warna gold serta satu unit sepeda motor merek Yamaha N-max hitam. Sedangkan, barang bukti dari IS adalah satu buah handphone android merek Oppo warna putih.

Atas perbuatannya, kedua pelaku rencananya disangkakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Saat ini oknum anggota polisi yang diduga terlibat kasus narkoba tersebut sudah diperiksa oleh Propam. Masih dikembangkan oleh anggota propam apakah ada anggota yang lain," katanya.

Kontributor : Muhammad Aidil

Load More