SuaraSulsel.id - Kanit Reskrim Polsek Belopa inisial IS ditangkap di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Karena diduga terlibat kasus narkotika. Bripka IS mengedarkan narkotika melalui jasa pengiriman barang. Dengan modus alat kosmetik. IS ditangkap, Sabtu (15/1/2022) pukul 17.40 Wita.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, oknum anggota polisi yang ditangkap tersebut adalah Kanit Reskrim Polsek Belopa Bripka IS (37 tahun). IS diduga terlibat kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi (inex).
"Anggota kan baru satu yang diperiksa propam. Sekarang masih satu. Kanit Reskrim," kata Komang saat dikonfirmasi SuaraSulsel.id, Rabu 19 Januari 2022.
Kasus ini terkuak berdasarkan hasil penyelidikan dari penangkapan tersangka, AMA yang ditangkap lebih dahulu sebelumnya. Sehingga diketahui bahwa akan ada paket kiriman barang yang akan datang berisi narkotika jenis sabu-sabu dari luar kota menuju Kota Belopa, Kabupaten Luwu dengan modus alat kosmetik yang dikirim melalui jasa pengiriman barang-barang.
Dari situ, polisi kemudian bertindak dengan melakukan Control Delivery di salah satu kantor jasa pengiriman barang yang terletak di Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu. Untuk melakukan penyelidikan.
Karyawan kantor jasa pengiriman tersebut diminta untuk mengecek semua paket kiriman barang atas nama, KS bertujuan Kota Belopa. Sebab barang tersebut diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu.
Setelah menemukan barang itu, petugas kemudian menghubungi penerima barang. Untuk segera mengambil paket kirimannya di kantor jasa pengiriman tersebut.
Sehingga, pelaku SA datang ke kantor jasa pengiriman untuk mengambil kiriman barangnya. Dengan menunjukan resi pengiriman yang diduga isinya adalah sabu-sabu.
Polisi yang sudah mengintai, langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap SA. Dari pengakuan SA, bahwa dirinya hanya disuruh oleh rekannya, yakni Bripka IS.
Dengan tertangkapnya SA, polisi kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya, Bripka IS pun ditangkap polisi dan mengaku bahwa barang terlarang tersebut adalah milik A, yang merupakan tahanan napi yang saat ini berada di Lapas Kelas II A Palopo.
Barang bukti yang didapatkan dari SA antara lain adalah dua bungkus plastik berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu. Seberat 55,76 gram, 34 butir pil ekstasi warna merah (Inex), satu buah dos paket kiriman, dua lembar kertas aluminium foil, satu buah dos pembungkus pasta gigi, satu buah pasta gigi yang terbagi dua atau tempat sabu.
Kemudian, sembilan lembar pembungkus permen atau pembungkus pil ekstasi, satu lembar pembungkus besar permen yang digunakan sebagai tempat ekstasi atau inex, 19 biji permen, satu buah handphone android merek Oppo warna gold serta satu unit sepeda motor merek Yamaha N-max hitam. Sedangkan, barang bukti dari IS adalah satu buah handphone android merek Oppo warna putih.
Atas perbuatannya, kedua pelaku rencananya disangkakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Saat ini oknum anggota polisi yang diduga terlibat kasus narkoba tersebut sudah diperiksa oleh Propam. Masih dikembangkan oleh anggota propam apakah ada anggota yang lain," katanya.
Kontributor : Muhammad Aidil
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
Terkini
-
Pelaku Pencabulan dan Pembunuhan Anak di Makassar Terancam Penjara Seumur Hidup
-
Gubernur Sulsel Serahkan Rp1 Miliar untuk Pemulihan RSUD Syekh Yusuf Gowa
-
Implementasi GCG di BUMN Tuai Apresiasi, Dinilai Tingkatkan Kinerja dan Transparansi
-
Enam Pelaku Perundungan Siswi Tana Toraja Ditangkap
-
Ini Alasan Cabai Keriting Kurang Diminati di Gorontalo