SuaraSulsel.id - Beredar video ibu-ibu di Kabupaten Maros menyerbu salah satu minimarket. Mereka rela berdesakan demi membeli minyak goreng.
Dalam video yang diupload akun Info Kejadian Kota Makassar di instagram itu memperlihatkan puluhan ibu-ibu berdesakan di salah satu minimarket. Mereka berebut membeli minyak goreng sampai mengabaikan protokol kesehatan.
Saking ramainya, kasir minimarket itu sampai kewalahan. Ia meminta agar para ibu-ibu bisa antre dengan baik.
"Antre. Tidak dilayani ki itu, tidak dilayani ki," imbau pegawai minimarket tersebut.
Namun, mereka tetap acuh. Bahkan mereka juga tidak menggunakan masker.
Hal yang sama terjadi di Galesong, Kabupaten Takalar. Antrean bahkan terjadi sampai di luar toko sejak pagi hari.
Salah satu ibu rumah tangga, Darmayanti mengaku sudah lama mengeluhkan mahalnya harga minyak goreng. Di rumahnya terpaksa memakai minyak curah untuk memenuhi kebutuhan dapur.
"Sekarang sudah kembali normal, bahkan lebih murah. Jadi ini kebahagiaan untuk ibu rumah tangga," ujarnya.
Kendati murah, penjualan minyak goreng juga dibatasi. Satu orang hanya boleh membeli maksimal dua liter.
Baca Juga: Minyak Goreng Rp 14 Ribu per Liter, Hypermart Pontianak Diserbu Pelanggan
Pemerintah sendiri secara resmi menurunkan harga minyak goreng menjadi Rp14 ribu per liter sejak Rabu, kemarin. Padahal sebelumnya, harga minyak goreng sempat tembus Rp22 ribu.
Sementara, untuk ukuran Rp2 liter sisa Rp28 ribu. Padahal sebelumnya sempat dibanderol Rp42 ribu.
Bagi ritel yang menjual di atas harga itu akan diberi sanksi, hingga berakhir pencabutan izin usaha. Hal tersebut sudah diungkapkan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi.
Lutfi menegaskan semua ritel dan supermarket wajib mematok harga maksimal minyak goreng Rp14.000 per liter dalam bentuk kemasan apapun.
Kebijakan ini mulai berlaku sejak Rabu (19/1/2021) di ritel atau supermarket modern dan akan diikuti oleh pasar tradisional paling lambat satu pekan dari tanggal pemberlakuan.
"Produsen ataupun eksportir yang tidak mematuhi ketentuan, maka akan diberikan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan izin. Kami juga mengingatkan bahwa pemerintah akan mengambil langkah hukum yang sangat tegas kepada pelaku maupun konsumen yang melanggar ketentuan," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Cara Menukar Uang Baru Bank Indonesia Lewat Aplikasi PINTAR
-
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
-
PSM Makassar Tanpa Tavares: Siapa Ahmad Amiruddin, Pelatih Interim Juku Eja?
-
Gubernur Sulsel Wajibkan Program MBG Serap Pangan Lokal
-
Benteng Terakhir Runtuh: Saat Ayah Kandung dan Guru Jadi Predator Paling Keji di Makassar