SuaraSulsel.id - Beredar video ibu-ibu di Kabupaten Maros menyerbu salah satu minimarket. Mereka rela berdesakan demi membeli minyak goreng.
Dalam video yang diupload akun Info Kejadian Kota Makassar di instagram itu memperlihatkan puluhan ibu-ibu berdesakan di salah satu minimarket. Mereka berebut membeli minyak goreng sampai mengabaikan protokol kesehatan.
Saking ramainya, kasir minimarket itu sampai kewalahan. Ia meminta agar para ibu-ibu bisa antre dengan baik.
"Antre. Tidak dilayani ki itu, tidak dilayani ki," imbau pegawai minimarket tersebut.
Namun, mereka tetap acuh. Bahkan mereka juga tidak menggunakan masker.
Hal yang sama terjadi di Galesong, Kabupaten Takalar. Antrean bahkan terjadi sampai di luar toko sejak pagi hari.
Salah satu ibu rumah tangga, Darmayanti mengaku sudah lama mengeluhkan mahalnya harga minyak goreng. Di rumahnya terpaksa memakai minyak curah untuk memenuhi kebutuhan dapur.
"Sekarang sudah kembali normal, bahkan lebih murah. Jadi ini kebahagiaan untuk ibu rumah tangga," ujarnya.
Kendati murah, penjualan minyak goreng juga dibatasi. Satu orang hanya boleh membeli maksimal dua liter.
Baca Juga: Minyak Goreng Rp 14 Ribu per Liter, Hypermart Pontianak Diserbu Pelanggan
Pemerintah sendiri secara resmi menurunkan harga minyak goreng menjadi Rp14 ribu per liter sejak Rabu, kemarin. Padahal sebelumnya, harga minyak goreng sempat tembus Rp22 ribu.
Sementara, untuk ukuran Rp2 liter sisa Rp28 ribu. Padahal sebelumnya sempat dibanderol Rp42 ribu.
Bagi ritel yang menjual di atas harga itu akan diberi sanksi, hingga berakhir pencabutan izin usaha. Hal tersebut sudah diungkapkan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi.
Lutfi menegaskan semua ritel dan supermarket wajib mematok harga maksimal minyak goreng Rp14.000 per liter dalam bentuk kemasan apapun.
Kebijakan ini mulai berlaku sejak Rabu (19/1/2021) di ritel atau supermarket modern dan akan diikuti oleh pasar tradisional paling lambat satu pekan dari tanggal pemberlakuan.
"Produsen ataupun eksportir yang tidak mematuhi ketentuan, maka akan diberikan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan izin. Kami juga mengingatkan bahwa pemerintah akan mengambil langkah hukum yang sangat tegas kepada pelaku maupun konsumen yang melanggar ketentuan," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Waspada Penyakit Hewan! Begini Pemeriksaan Sapi Kurban di Pelabuhan Sulsel
-
Dituding Tak Objektif, Pemprov Sulsel Siap Buka-bukaan Seleksi Paskibraka Nasional
-
Cari Tiket Pesawat Murah Nonton Piala Dunia? Kunjungi BookCabin Travel Fair 2026
-
Pemprov Sulsel Genjot Program MYP untuk Perbaikan Jalan Strategis
-
Dugaan Rasisme dan Diskriminasi Seleksi Paskibraka, Begini Respons Pemprov Sulsel