SuaraSulsel.id - Beredar video ibu-ibu di Kabupaten Maros menyerbu salah satu minimarket. Mereka rela berdesakan demi membeli minyak goreng.
Dalam video yang diupload akun Info Kejadian Kota Makassar di instagram itu memperlihatkan puluhan ibu-ibu berdesakan di salah satu minimarket. Mereka berebut membeli minyak goreng sampai mengabaikan protokol kesehatan.
Saking ramainya, kasir minimarket itu sampai kewalahan. Ia meminta agar para ibu-ibu bisa antre dengan baik.
"Antre. Tidak dilayani ki itu, tidak dilayani ki," imbau pegawai minimarket tersebut.
Baca Juga: Minyak Goreng Rp 14 Ribu per Liter, Hypermart Pontianak Diserbu Pelanggan
Namun, mereka tetap acuh. Bahkan mereka juga tidak menggunakan masker.
Hal yang sama terjadi di Galesong, Kabupaten Takalar. Antrean bahkan terjadi sampai di luar toko sejak pagi hari.
Salah satu ibu rumah tangga, Darmayanti mengaku sudah lama mengeluhkan mahalnya harga minyak goreng. Di rumahnya terpaksa memakai minyak curah untuk memenuhi kebutuhan dapur.
"Sekarang sudah kembali normal, bahkan lebih murah. Jadi ini kebahagiaan untuk ibu rumah tangga," ujarnya.
Kendati murah, penjualan minyak goreng juga dibatasi. Satu orang hanya boleh membeli maksimal dua liter.
Baca Juga: Akhirnya, Harga Minyak Goreng di Bontang Sentuh Angka Rp 14 Ribu, Swalayan Ini Diserbu
Pemerintah sendiri secara resmi menurunkan harga minyak goreng menjadi Rp14 ribu per liter sejak Rabu, kemarin. Padahal sebelumnya, harga minyak goreng sempat tembus Rp22 ribu.
Sementara, untuk ukuran Rp2 liter sisa Rp28 ribu. Padahal sebelumnya sempat dibanderol Rp42 ribu.
Bagi ritel yang menjual di atas harga itu akan diberi sanksi, hingga berakhir pencabutan izin usaha. Hal tersebut sudah diungkapkan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi.
Lutfi menegaskan semua ritel dan supermarket wajib mematok harga maksimal minyak goreng Rp14.000 per liter dalam bentuk kemasan apapun.
Kebijakan ini mulai berlaku sejak Rabu (19/1/2021) di ritel atau supermarket modern dan akan diikuti oleh pasar tradisional paling lambat satu pekan dari tanggal pemberlakuan.
"Produsen ataupun eksportir yang tidak mematuhi ketentuan, maka akan diberikan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan izin. Kami juga mengingatkan bahwa pemerintah akan mengambil langkah hukum yang sangat tegas kepada pelaku maupun konsumen yang melanggar ketentuan," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mendag Janji Harga Minyak Goreng MinyaKita Mulai Turun Minggu Ini
-
Mendag Ancam Distributor Minyak Goreng MinyaKita yang Jual di Atas HET
-
Bahaya Menyimpan Minyak Goreng Dekat Kompor, Berisiko Bagi Kesehatan!
-
Pabrik Minyak Goreng di Bekasi Ludes Terbakar, RS Polri Terima 12 Kantong Mayat Berisi Potongan Tubuh Korban
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
-
Jangan Lewatkan! Amalan Malam Jumat untuk Perlindungan dari Fitnah Dajjal
-
Setelah Pilkada, Harga Emas Antam Meroket Jadi Rp1.513.000/Gram
-
Mempelajari Efektivitas Template Braille pada Pesta Demokrasi
Terkini
-
Unggul Versi Quick Count, Sudirman: Jangan Bereuforia!
-
Pilkada Sulsel 2024: Disabilitas dan Warga Binaan Antusias Menyalurkan Hak Pilih
-
Pelayanan CS BRI Dipuji Netizen Usai Viral di Media Sosial
-
Unhas Pecat Mahasiswa FIB yang Bela Korban Pelecehan Seksual oleh Oknum Dosen
-
Perintah Prabowo! Dua Proyek Bendungan di Sulsel Tidak Dilanjutkan