Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 13 Januari 2022 | 08:28 WIB
Ilustrasi: Pencuri HP yang nyaris diamuk warga saat diamankan di Mapolsek Seberang Ulu I Palembang. [Suara.com/Rio]

SuaraSulsel.id - Polres Konawe mengamankan 2 saksi penada Handphone curian oleh pelaku AR (28 tahun.

Mengutip Telisik.id -- jaringan Suara.com, Kapolres Konawe AKBP Wasis Santoso melalui Kasat Reskrim, AKP Moch. Jacub Nursagli Kamaru mengatakan, hasil pengembangan penyidikan kepada AR, RS dan TS yang merupakan saksi pembelian handphone atau HP curian.

"Kedua saksi itu sudah kami amankan di Polres Konawe demi pengusutan lebih lanjut," kata Jacub, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/1/2022).

Diketahui, kedua penada tersebut melakukan pembelian Handphone dari AR yang ditangkap pihak kepolisian. Karena telah melakukan tindak pidana pencurian dan pembobolan rumah di Desa Panggulawu Kecamatan Uepai Kabupaten Konawe.

Baca Juga: Personel Brimob Polda Sumut Amankan Pencuri Motor Saat Patroli Malam

"Tersangka dilaporkan oleh korbannya, kemudian dilakukan penangkapan oleh Timsus," kata Jacub.

Setelah menangkap tersangka, pihaknya kembali mengamankan RS, warga Desa Rauwa yang diamankan di konter Mola Ponsel di Desa Ameroro Kecamatan Uepai.

Sementara TS, warga Tumpas diamankan di Toko GMT Unaaha Kelurahan Tumpas, Kecamatan Unaaha.

Lebih lanjut Jacub Kamaru menjelaskan, untuk AR disangka telah melanggar pasal 363 subsider pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sementara itu, Ririn Suprianto dan Tri Satria disangka dengan pasal 480 KUHP tentang Penadahan Barang Curian dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Baca Juga: 5 Cara Download Video YouTube Paling Gampang, Gratis Tanpa Perlu Instal Aplikasi!

"Tersangka kita lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," pungkasnya.

Diketahui, atas tindak pidana ini, selain ketiga tersangka, Sat Reskrim Polres Konawe juga telah mengamankan enam buah HP berbagai merek sebagai barang bukti.

Load More