SuaraSulsel.id - Pemerintah Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, telah mencairkan dana program Pemulihan Ekonomi Nasional atau PEN. Sebesar Rp58 miliar. Dari total pinjaman Rp233 miliar.
Dana tersebut sesuai rencana akan digunakan untuk pembangunan beberapa infrastruktur di Kabupaten Muna.
Namun, hingga Januari 2022, dana tersebut belum digunakan. Uang pinjaman masih mengendap di rekening kas umum daerah (RKUD) Kabupaten Muna.
Mengutip Telisik.id -- jaringan Suara.com, Bupati Muna LM Rusman Emba mengatakan, dana pinjaman ditransfer mendekati akhir tahun. Kemudian, untuk penggunaannya ada saran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dilakukan di awal tahun 2022.
Baca Juga: Kasus Korupsi Dana PEN 2021, KPK Sita Dokumen Dan Alat Elektronik
Nah, berangkat dari saran lembaga anti rasuah itu, Pemkab lalu berkonsultasi ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra. Hasil rekomendasi BPKP dijadikan dasar diajukan ke PT SMI untuk mereviu Memorandum of Understanding (MoU) jadwal pelaksanaan kegiatan.
"Jangka waktu pelaksanaan yang diberikan PT SMI enam bulan hingga Maret 2022. Karena, belum dilaksanakan, kita minta ada perubahan MoU dengan memberikan waktu 5-6 enam bulan di tahun ini," kata Rusman, Rabu (12/1/2022).
Kegiatan-kegiatan pembangunan infrastruktur yang dibiayai pinjaman itu semuanya telah dikontrakan sejak tahun lalu. Untuk pelaksanaan tahun ini, tidak ada masalah. Tinggal dilakukan amandemen waktu.
"Itu persoalan tehnis, tidak ada masalah. Prinsipnya, tinggal menunggu saja reviu MoU," terangnya.
Dana yang ditransfer PT SMI itu, saat ini masih berada di RKUD. Pencairan bisa dilakukan ketika pekerjaan sudah dimulai.
Baca Juga: Realisasi Anggaran PEN 2021 Hanya Tercapai 88,5 Persen, Ini Kata Menko Airlangga
Pinjaman Pemkab Muna sebesar Rp233 miliar, jangka waktu pengembaliannya selama 8 tahun dengan suku bunga 6,1 persen. Setiap tahunnya, Pemkab wajib membayar pokok dan bunga pinjaman sebesar Rp45 miliar yang dianggarkan melalui APBD.
Berita Terkait
-
Kasus Dana PEN, KPK Panggil Bupati dan Kadis PUPR Situbondo
-
Berstatus Tersangka, Bupati Situbondo Boleh Kampanye, KPK: Yang Tidak Boleh Terpidana
-
Usut Kasus Dugaan Korupsi Dana PEN, KPK Lakukan Penggeledahan di Situbondo Hari Ini
-
KPK Tetapkan Bupati Situbondo Karna Suswandi sebagai Tersangka Korupsi Dana PEN
-
Huawei MatePad SE 11, Tablet Ramah Kantong dengan Fitur Canggih, Layar Besar, dan Stylus M-Pen Lite
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Pindad Segera Produksi Maung, Ini Komponen yang Diimpor dari Luar Negeri
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
Terkini
-
Modus Licik Pengusaha Skincare Makassar Lolos BPOM, Kini Terancam UU Pencucian Uang
-
Sudah Pamer Hasil Lab, Skincare Fenny Frans dkk Malah Dinyatakan Berbahaya Oleh Polda Sulsel
-
Ditangkap di Makassar! Remaja Penikam ODGJ di Pangkep Tak Berkutik
-
Dewan Pers Apresiasi Komitmen BRI Tingkatkan Kompetensi Jurnalis
-
Praktik Prostitusi Online di Pangkep Terbongkar