SuaraSulsel.id - Pemerintah Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, telah mencairkan dana program Pemulihan Ekonomi Nasional atau PEN. Sebesar Rp58 miliar. Dari total pinjaman Rp233 miliar.
Dana tersebut sesuai rencana akan digunakan untuk pembangunan beberapa infrastruktur di Kabupaten Muna.
Namun, hingga Januari 2022, dana tersebut belum digunakan. Uang pinjaman masih mengendap di rekening kas umum daerah (RKUD) Kabupaten Muna.
Mengutip Telisik.id -- jaringan Suara.com, Bupati Muna LM Rusman Emba mengatakan, dana pinjaman ditransfer mendekati akhir tahun. Kemudian, untuk penggunaannya ada saran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dilakukan di awal tahun 2022.
Nah, berangkat dari saran lembaga anti rasuah itu, Pemkab lalu berkonsultasi ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra. Hasil rekomendasi BPKP dijadikan dasar diajukan ke PT SMI untuk mereviu Memorandum of Understanding (MoU) jadwal pelaksanaan kegiatan.
"Jangka waktu pelaksanaan yang diberikan PT SMI enam bulan hingga Maret 2022. Karena, belum dilaksanakan, kita minta ada perubahan MoU dengan memberikan waktu 5-6 enam bulan di tahun ini," kata Rusman, Rabu (12/1/2022).
Kegiatan-kegiatan pembangunan infrastruktur yang dibiayai pinjaman itu semuanya telah dikontrakan sejak tahun lalu. Untuk pelaksanaan tahun ini, tidak ada masalah. Tinggal dilakukan amandemen waktu.
"Itu persoalan tehnis, tidak ada masalah. Prinsipnya, tinggal menunggu saja reviu MoU," terangnya.
Dana yang ditransfer PT SMI itu, saat ini masih berada di RKUD. Pencairan bisa dilakukan ketika pekerjaan sudah dimulai.
Baca Juga: Kasus Korupsi Dana PEN 2021, KPK Sita Dokumen Dan Alat Elektronik
Pinjaman Pemkab Muna sebesar Rp233 miliar, jangka waktu pengembaliannya selama 8 tahun dengan suku bunga 6,1 persen. Setiap tahunnya, Pemkab wajib membayar pokok dan bunga pinjaman sebesar Rp45 miliar yang dianggarkan melalui APBD.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Siaga! Enam Kecamatan di Kota Makassar Rawan Kekeringan Hingga Oktober 2026
-
Besok Warga di Makassar Akan Turun ke Jalan Bela Jusuf Kalla, Ini Titik Aksinya
-
Puluhan Ribu Kasus, Begini Cara Melindungi Diri dari Virus Campak yang Mudah Menular
-
Wali Kota Makassar Tolak Pengadaan Kendaraan Dinas Baru
-
Skripsi Ternyata Bisa Dipatenkan! Ini Langkah Mudah Alumni Universitas Tomakaka Lindungi Karya