SuaraSulsel.id - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang saksi. Terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor). Dalam pengelolaan keuangan PT. Askrindo Mitra Utama.
Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjutak mengatakan, Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan saksi. Untuk mendapatkan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang saksi dengar sendiri, lihat sendiri, dan alami sendiri.
Melalui pemeriksaan tersebut, pihak Kejaksaan Agung berharap dapat menemukan fakta hukum. Tentang tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) Tahun Anggaran 2016 sampai 2020.
Adapun saksi-saksi yang diperiksa oleh Kejaksaan Agung adalah AAL selaku Pelaksana PT. AMU Perwakilan Makassar, LDSB selaku Pelaksana PT. AMU Perwakilan Palangkaraya, dan AS selaku Pelaksana PT. AMU Perwakilan Samarinda.
Baca Juga: Dinilai Kooperatif, Kejagung Tangguhkan Penahanan 6 Tersangka Halangi Kasus LPEI
Kejagung memeriksa ketiga orang tersebut sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT AMU Tahun Anggara 2016-2020 atas nama Tersangka Wahyu Wisambodo (WW), Tersangka Firman Berahima (FB), dan Tersangka Anton Fadjar Siregar (AFS).
"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan secara ketat, antara lain dengan menerapkan 3M (mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak, red.)," ucap Leonard.
Sebelumnya, pada Senin (8/11), Tim Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan mantan Direktur Operasional PT AMU AFS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan PT AMU periode 2016-2020, setelah pada tanggal 27 Oktober 2021 menetapkan WW dan FB sebagai tersangka untuk kasus yang serupa.
Dalam perkara ini, Leonard mengungkapkan bahwa pihaknya mengamankan dan menyita barang bukti berupa uang “share” komisi dari brankas sebesar Rp611 juta, 762.900 dolar AS, dan 32.000 dolar AS. (Antara)
Baca Juga: Kejagung Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Senilai Rp 21,267 Triliun
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 10 Pemain Keturunan Bisa Dinaturalisasi Demi Timnas Indonesia Lolos Olimpiade 2028
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Semen Padang Imbang, Dua Degradasi Ditentukan di Pekan Terakhir!
-
Pantas Dipanggil ke Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Kirim Whatsapp Ini ke Ramadhan Sananta
-
BREAKING NEWS! Kaesang Pangarep Kirim Isyarat Tinggalkan Persis Solo
-
Danantara Mau Suntik Modal ke Garuda Indonesia yang 'Tergelincir' Rugi Rp1,2 Triliun
-
5 Pilihan HP Murah RAM Besar: Kamera 50 MP ke Atas, Baterai Tahan Lama
Terkini
-
106 Koperasi Merah Putih Segera Beroperasi di Sidrap
-
Desa BRILiaN Merapi Buktikan Sinergi Alam dan Agrikultur Bisa Dorong Ekonomi Desa
-
Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Akhir Pekan, Cepat Klaim!
-
Mengenal Eigendom Verponding: Warisan Kolonial Belanda yang Masih Menjadi Masalah
-
Negara ke Mana? Ribuan Warga Makassar Terancam Digusur Karena Dokumen Belanda