SuaraSulsel.id - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang saksi. Terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor). Dalam pengelolaan keuangan PT. Askrindo Mitra Utama.
Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjutak mengatakan, Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan saksi. Untuk mendapatkan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang saksi dengar sendiri, lihat sendiri, dan alami sendiri.
Melalui pemeriksaan tersebut, pihak Kejaksaan Agung berharap dapat menemukan fakta hukum. Tentang tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) Tahun Anggaran 2016 sampai 2020.
Adapun saksi-saksi yang diperiksa oleh Kejaksaan Agung adalah AAL selaku Pelaksana PT. AMU Perwakilan Makassar, LDSB selaku Pelaksana PT. AMU Perwakilan Palangkaraya, dan AS selaku Pelaksana PT. AMU Perwakilan Samarinda.
Baca Juga: Dinilai Kooperatif, Kejagung Tangguhkan Penahanan 6 Tersangka Halangi Kasus LPEI
Kejagung memeriksa ketiga orang tersebut sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT AMU Tahun Anggara 2016-2020 atas nama Tersangka Wahyu Wisambodo (WW), Tersangka Firman Berahima (FB), dan Tersangka Anton Fadjar Siregar (AFS).
"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan secara ketat, antara lain dengan menerapkan 3M (mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak, red.)," ucap Leonard.
Sebelumnya, pada Senin (8/11), Tim Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan mantan Direktur Operasional PT AMU AFS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan PT AMU periode 2016-2020, setelah pada tanggal 27 Oktober 2021 menetapkan WW dan FB sebagai tersangka untuk kasus yang serupa.
Dalam perkara ini, Leonard mengungkapkan bahwa pihaknya mengamankan dan menyita barang bukti berupa uang “share” komisi dari brankas sebesar Rp611 juta, 762.900 dolar AS, dan 32.000 dolar AS. (Antara)
Baca Juga: Kejagung Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Senilai Rp 21,267 Triliun
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Petugas Temukan Tumpukan Uang Terkait Kasus Korupsi Pertamina
-
Askrindo Gelontorkan Rp162 Juta Untuk Safari Ramadhan
-
Kasus Impor Gula, Bos Makassar Tene Ikut Diperiksa Kejagung
-
Kasus Mega Korupsi Pertamina, Kejagung Diam-diam Telah Periksa SBY
-
Clear, Komjak Bantah Tuduhan Korupsi ke Jampidsus Febrie Adriansyah, Ini Kata Lengkapnya
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
-
Antara Pangan Instan dan Kampanye Sehat, Ironi Spanduk di Pasar Tradisional
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
Terkini
-
6 Warga Pengeroyok Polisi di Muna Barat Jadi Tersangka
-
Bawaslu Coret Calon Wakil Wali Kota Palopo di Pilkada! Kasus Napi Tersembunyi Terbongkar?
-
Polisi Tangkap Pengeroyok Panitia Salat Idulfitri di Selayar
-
BRI Waspadai Kejahatan Siber Selama Lebaran 2025 dengan Melindungi Data Pribadi Nasabah
-
Polisi Tangkap Petta Bau, Pimpinan Aliran Tarekat Ana Loloa di Maros