SuaraSulsel.id - Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan, penyidik hingga kini belum bisa membeberkan isi materi ujaran hoaks yang disampaikan Bahar Smith. Karena pertimbangan aspek projustitia atau demi hukum.
"Mengenai materi penyidikan, ini kan projustitia. Nah jadi memang kita tidak publikasi karena sifatnya projustitia, dan hanya bisa digunakan saat proses di pengadilan," kata Ibrahim di Bandung, Selasa 4 Januari 2022.
Kronologis peristiwa ujaran hoaks itu, menurutnya, diduga dilakukan Bahar Smith dalam kegiatan ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 11 Desember 2022.
Dari kegiatan ceramah itu, aksi ujaran hoaks Bahar Smith kemudian diduga disebarluaskan di YouTube oleh pria berinisial TR yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Habib Bahar Smith Kembali Ditahan, Refly Harun Ungkap Motif Lain
"YouTube dilihat masyarakat dan dilaporkan oleh seseorang berinisial TNA ke Polda Metro Jaya pada 17 Desember 2021," kata Ibrahim.
Namun, Ibrahim mengatakan pengusutan kasus itu kemudian dilimpahkan ke Polda Jawa Barat. Karena lokasi ceramah berada di Jawa Barat.
Adapun Bahar Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran hoaks pada Senin (3/12) malam. Sebelumnya Bahar diperiksa di Polda Jawa Barat selama sembilan jam.
Pada kasus ujaran hoaks tersebut, Bahar dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP. (Antara)
Baca Juga: Jadi Penghuni Rutan Polda Jabar, Begini Kondisi Bahar bin Smith
Berita Terkait
-
Cek Fakta: Video Orang Arab Saudi Ngamuk dan Pecahkan TV karena Timnasnya Dikalahkan Indonesia
-
Tegas! Said Didu Tolak Ajakan Damai APDESI usai Kritik PSN PIK-2: Yang Saya Perjuangkan Adalah Rakyat!
-
Tak Ditahan, Said Didu Dicecar 29 Pertanyaan Atas Tuduhan Sebar Berita Hoaks
-
Sebut Polisi Bisa Blunder, Abraham Samad Curigai Kasus Said Didu Vs PSN PIK-2 Ada Rekayasa: Ini Kriminalisasi
-
Blak-blakan Membela! Abraham Samad Sebut Polisi Tak Berhak Tahan Said Didu, Apa Alasannya?
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Sosok Kasatreskrim AKP Ryanto Ulil Anshar Yang Ditembak Mati Rekannya Sendiri
-
Dikenal Religius, Oknum Dosen Unhas Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi
-
Memanas! Dua Mantan Wali Kota Parepare Saling "Buka Aib" di Rapat Komisi II DPR RI
-
Bye-bye Stadion Mattoanging, Welcome Stadion Sudiang 2025!
-
Polri Tegaskan Netralitas di Pilkada 2024, Ancam Tindak Tegas Anggota yang Berpolitik Praktis