Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Minggu, 02 Januari 2022 | 06:00 WIB
Ilustrasi napi di penjara. [Shutterstock]

SuaraSulsel.id - Kepala Desa Pappalluang, Kecamatan Bangkala Barat, Sulawesi Selatan ditahan atas pemalsuan ijazah. Hal ini dibenarkan oleh Kepolisian Resort Kabupaten Jeneponto.

Kepala Unit Tipikor Ipda Uji Muhni membenarkan ihwal penahanan itu, berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/A/36/X/Res1.9/2021/Sulsel/ RES Jeneponto, tanggal 27 Oktober 2021.

“Pada hari Jumat tanggal 31 Desember 2021 telah dilakukan penahanan terhadap MS (41),”ujarnya, Sabtu (1/1/2022).

Hal itu dilakukan oleh pihak kepolisian lantaran tersangka diduga memalsukan sebuah dokumen penting.

“MS diduga melakukan tindak pidana penggunaan dokumen palsu dalam proses  pendaftaran Pemilihan Kepala Desa tahun 2021,”bebernya.

Atas perbuatannya itu, polisi langsung menjebloskan tersangka dibalik jeruji besi.

“Dari hasil pemeriksaan MS ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Polres Jeneponto,” jelasnya.

Load More