SuaraSulsel.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa tidak ada kapal ikan asing yang beroperasi secara legal untuk menangkap ikan di kawasan perairan nasional. Karena semuanya harus berbadan hukum perusahaan Indonesia.
“Jadi tidak ada perusahaan asing yang masuk menangkap ikan. Yang ada adalah badan hukum Indonesia, kalau modal dimiliki mereka ya wajar saja, jadi tidak ada kapal asing masuk di Indonesia," kata Dirjen Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini di Jakarta, Kamis 30 Desember 2021.
Menurut Zaini, semua kapal penangkap ikan yang beroperasi hanya diperuntukkan bagi nelayan Indonesia.
Dengan kata lain, Zaini menegaskan penangkapan ikan terukur di WPPNRI hanya dilakukan oleh nelayan Indonesia.
Baca Juga: 166 Kapal Pencuri Ikan Ditangkap Sepanjang 2021, Berasal Dari Vietnam Hingga Malaysia
Pemerintah, masih menurut dia, memberikan kesempatan seluas-luasnya dan perlindungan kepada pelaku usaha penangkapan ikan lokal maupun tradisional di masing-masing wilayah penangkapan ikan.
Sebagaimana diwartakan, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan optimistisnya bahwa kebijakan penangkapan terukur yang memakai sistem zonasi dan kuota akan memberikan rasa aman bagi nelayan yang melaut.
"Sebab melalui kebijakan tersebut, pelanggaran area penangkapan yang dapat memicu konflik sosial antar nelayan, bisa diminimalisir," kata Sakti Wahyu Trenggono.
Dengan demikian, masih menurut dia, maka ke depannya seharusnya tidak ada lagi nelayan ditangkap di suatu Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara RI karena nelayan memiliki mekanisme kuotanya masing-masing.
Terkait nelayan lokal, KKP juga telah menyiapkan Program Kampung Nelayan Maju dan Kampung Perikanan Budidaya pada tahun 2022 guna mengentaskan kemiskinan ekstrem di wilayah pesisir.
Baca Juga: Pertanyakan Program KKP, DFW: Ungkap Ruwetnya Masalah Tambak Udang di indonesia
KKP menyatakan bahwa Program Kampung Nelayan Maju akan menyasar 120 kabupaten/kota di mana 50 daerah di antaranya termasuk dalam kriteria miskin ekstrem. Kemudian ada 130 kabupaten/kota untuk pengembangan Program Kampung Perikanan Budidaya, dengan 53 di antaranya adalah wilayah miskin ekstrem.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Duet Elkan Baggott dan Jay Idzes, Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- Penampilan Syahrini di Cannes Mengejutkan, Dianggap Berbeda dengan yang di Instagram
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- Ditegur Dudung Abdurachman, Hercules Akhirnya Minta Maaf ke Gatot Nurmatyo dan Yayat Sudrajat
Pilihan
-
PSSI Bongkar Alasan Tak Panggil Elkan Baggott meski Sudah Sampai di Bali
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
Terkini
-
Penumpang KM Tidar Diduga Terjun ke Laut di Makassar, Pencarian Masih Berlangsung
-
Gawat! Demo Ojol Nasional Ancam Lumpuhkan Kota-Kota Besar
-
Pemprov Sulsel Laporkan Magdalena De Munnik ke Polisi atas Dugaan Dokumen Palsu
-
Klaim Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Hari Senin, Begini Caranya!
-
BRI dorong berkelanjutan hingga salurkan Rp796 Triliun untuk Sustainable Finance