SuaraSulsel.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa tidak ada kapal ikan asing yang beroperasi secara legal untuk menangkap ikan di kawasan perairan nasional. Karena semuanya harus berbadan hukum perusahaan Indonesia.
“Jadi tidak ada perusahaan asing yang masuk menangkap ikan. Yang ada adalah badan hukum Indonesia, kalau modal dimiliki mereka ya wajar saja, jadi tidak ada kapal asing masuk di Indonesia," kata Dirjen Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini di Jakarta, Kamis 30 Desember 2021.
Menurut Zaini, semua kapal penangkap ikan yang beroperasi hanya diperuntukkan bagi nelayan Indonesia.
Dengan kata lain, Zaini menegaskan penangkapan ikan terukur di WPPNRI hanya dilakukan oleh nelayan Indonesia.
Pemerintah, masih menurut dia, memberikan kesempatan seluas-luasnya dan perlindungan kepada pelaku usaha penangkapan ikan lokal maupun tradisional di masing-masing wilayah penangkapan ikan.
Sebagaimana diwartakan, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan optimistisnya bahwa kebijakan penangkapan terukur yang memakai sistem zonasi dan kuota akan memberikan rasa aman bagi nelayan yang melaut.
"Sebab melalui kebijakan tersebut, pelanggaran area penangkapan yang dapat memicu konflik sosial antar nelayan, bisa diminimalisir," kata Sakti Wahyu Trenggono.
Dengan demikian, masih menurut dia, maka ke depannya seharusnya tidak ada lagi nelayan ditangkap di suatu Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara RI karena nelayan memiliki mekanisme kuotanya masing-masing.
Terkait nelayan lokal, KKP juga telah menyiapkan Program Kampung Nelayan Maju dan Kampung Perikanan Budidaya pada tahun 2022 guna mengentaskan kemiskinan ekstrem di wilayah pesisir.
Baca Juga: 166 Kapal Pencuri Ikan Ditangkap Sepanjang 2021, Berasal Dari Vietnam Hingga Malaysia
KKP menyatakan bahwa Program Kampung Nelayan Maju akan menyasar 120 kabupaten/kota di mana 50 daerah di antaranya termasuk dalam kriteria miskin ekstrem. Kemudian ada 130 kabupaten/kota untuk pengembangan Program Kampung Perikanan Budidaya, dengan 53 di antaranya adalah wilayah miskin ekstrem.
Seluruh wilayah tersebut tersebar di 25 provinsi, meningkat jauh dari realisasi program penanggulangan kemiskinan ekstrem tahun 2021 yang menyasar tujuh provinsi. Pada tahun 2021, anggaran untuk program penanggulangan kemiskinan ekstrem mencapai Rp174,06 miliar yang bersumber dari APBN, DAK dan BLU.
Menteri Trenggono menerangkan pengentasan kemiskinan ekstrem ini merupakan agenda nasional sehingga pelaksanaannya dilakukan bersama-sama kementerian/lembaga pemerintah lainnya. Untuk perbaikan infrastruktur pelabuhan perikanan dan permukiman nelayan misalnya, KKP menggandeng Kementerian PUPR.
Kolaborasi juga dilakukan untuk pemberian modal usaha, penyediaan bahan bakar dan energi, asuransi kesehatan dan ketenagakerjaan, pendidikan, penguatan kelembagaan usaha melalui koperasi nelayan, hingga fasilitas kesehatan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
BRI Tetapkan Dividen Rp52,1 Triliun, Cerminkan Kinerja dan Fundamental Kuat
-
BRI Ekspansi ke Timor Leste, Pegadaian Siap Layani UMKM
-
Kabid Propam Polda Sulsel Dilaporkan ke Mabes Polri, Diduga 'Bekingi' Sengketa Lahan
-
Kisah Nurdin dan Irwan: Tiga Dekade Menyelamatkan Sejarah dari Ancaman Lupa
-
Ditolak KUA, Ayah Tetap Nikahkan Anak di Bawah Umur dengan Pria 71 Tahun di Luwu