Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 30 Desember 2021 | 14:16 WIB
Warga perumahan BTN III Berlian Kelurahan Bentengnge, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Abdul Rahim [SuaraSulsel.id/Istimewa]

SuaraSulsel.id - Bikin heboh publik. Setelah video pengakuannya viral di media sosial. Kini Abdul Rahim (49 tahun) yang mengaku joki vaksin di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Ditetapkan polisi sebagai tersangka.

Mengutip KabarMakassar.com -- jaringan Suara.com, Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi membenarkan terkait status Abdul Rahim setelah dilakukan gelar perkara oleh pihak penyidik.

"Saudara Abdul Rahim (Joki vaksin) dari saksi kita tingkatkan menjadi tersangka. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan," kata Deki, Rabu malam 29 Desember 2021.

“Ketetapan tersangka Abdul Rahim berdasarkan dua alat bukti yang sah,” sambungnya.

Baca Juga: Pesona Wisata Kebun Gowa, Destinasi Liburan Asyik di Sulawesi Selatan

Deki menambahkan bukti-bukti yang telah disita berupa kartu vaksin dari Puskesmas Salo Pinrang.

Serta kartu vaksin dari 15 orang pengguna joki vaksin Abdul Rahim.

Ia membeberkan, Rahim dijerat pasal pasal 14 UU nomor 4 tahun 1984 tentang penyakit menular, Pepres nomor 14 tentang Covid-19 dengan ancaman 1 tahun penjara.

Deki mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan mengirimkan berkas SPDP ke Kejaksaan Negeri Pinrang.

Kendati demikian, menurut AKP Deki pihak Kepolisian tidak akan melakukan penahanan kepada Abdul Rahim, hanya akan dilakukan wajib lapor.

Baca Juga: Peringatan Dini Cuaca Sulawesi Selatan dan Sekitarnya Selasa 28 Desember 2021

Sebelumnya, Abdul Rahim (49) Kuli bangunan warga Kompleks 3 Berlian kelurahan Bentengnge Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang Sulsel, mengakui dirinya sudah divaksin sebanyak 17 kali.

Load More