SuaraSulsel.id - Bikin heboh publik. Setelah video pengakuannya viral di media sosial. Kini Abdul Rahim (49 tahun) yang mengaku joki vaksin di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Mengutip KabarMakassar.com -- jaringan Suara.com, Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi membenarkan terkait status Abdul Rahim setelah dilakukan gelar perkara oleh pihak penyidik.
"Saudara Abdul Rahim (Joki vaksin) dari saksi kita tingkatkan menjadi tersangka. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan," kata Deki, Rabu malam 29 Desember 2021.
“Ketetapan tersangka Abdul Rahim berdasarkan dua alat bukti yang sah,” sambungnya.
Deki menambahkan bukti-bukti yang telah disita berupa kartu vaksin dari Puskesmas Salo Pinrang.
Serta kartu vaksin dari 15 orang pengguna joki vaksin Abdul Rahim.
Ia membeberkan, Rahim dijerat pasal pasal 14 UU nomor 4 tahun 1984 tentang penyakit menular, Pepres nomor 14 tentang Covid-19 dengan ancaman 1 tahun penjara.
Deki mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan mengirimkan berkas SPDP ke Kejaksaan Negeri Pinrang.
Kendati demikian, menurut AKP Deki pihak Kepolisian tidak akan melakukan penahanan kepada Abdul Rahim, hanya akan dilakukan wajib lapor.
Baca Juga: Pesona Wisata Kebun Gowa, Destinasi Liburan Asyik di Sulawesi Selatan
Sebelumnya, Abdul Rahim (49) Kuli bangunan warga Kompleks 3 Berlian kelurahan Bentengnge Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang Sulsel, mengakui dirinya sudah divaksin sebanyak 17 kali.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Arena Judi Sabung Ayam Dekat Masjid dan Rumah Tahfiz Digerebek, Ternyata Milik Pengacara
-
Kejati Sulsel Vs Bahtiar Baharuddin: Saling 'Serang' Bukti di Sidang Praperadilan Bibit Nanas
-
75 Rumah di Makassar Ludes Terbakar dalam 6 Bulan, Ternyata Ini Penyebab Utamanya
-
Timnas Belanda Kalahkan Swedia, Duta Besar: Maluku Memiliki Arti Sangat Penting
-
Gubernur Sulsel Groundbreaking Pembangunan Rumah Layak Huni di Takalar