SuaraSulsel.id - Penikaman yang berawal dari perkelahian terjadi di Kelurahan Ranotana Weru, Kecamatan Wanea, Manado, Sabtu (25/12/2021) kemarin pukul 16.30 Wita.
Beruntungnya, tak perlu memerlukan waktu lama untuk Polda Sulut menangkap tersangka penikaman tersebut. Selang satu jam, terjangka langsung diamankan. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast.
“Tersangka lelaki berusia 16 tahun sudah diamankan petugas dan dibawa ke Mako Polsek Wanea untuk diperiksa lebih lanjut,” katanya, melansir dari BeritaManado.com--Jaringan Suara.com, Minggu (26/12/2021).
Lebih lanjut dijelaskan olehnya, penganiayaan berujung penikaman ini berawal dari cek-cok kedua warga yang sama-sama tinggal di Kelurahan Ranotana Weru, yang diduga sudah dalam kondisi mabuk.
“Diduga gara-gara sebuah jaket, tersangka berkelahi dengan korban, lelaki bernama Yohan Palohon (47). Selanjutnya tersangka menikam korban di pinggang sebelah kanan,” ujarnya.
Melihat korban sudah terluka, warga di sekitar langsung membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis.
Tersangka juga pernah melakukan kasus yang sama yang terjadi pada tanggal 21 November 2021 namun saat itu tersangka tidak tahan karena masih dibawah umur. Ia pun berharap kejadian serupa jangan terjadi lagi.
“Saling menahan diri, jika terjadi perselisihan jangan langsung main pukul atau tikam. Kepada Polsek dan Pemerintah Kecamatan untuk meningkatkan patroli bersama di lokasi-lokasi rawan gangguan kamtibmas,” pesannya.
Baca Juga: Pria di Sumut Tikam Begal hingga Tewas Terancam Penjara, Polisi: Masih Penyidikan!
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Review Kamera Samsung Galaxy S26 Series: Nightography, Zoom Hingga 100X, dan Video Stabil
-
Lowongan Kerja Palsu: Mahasiswi di Makassar Disekap Lalu Diperkosa
-
Wamenhan RI Puji Langkah Andi Sudirman Bentuk Komcad ASN
-
Andi Sudirman: Komcad ASN Sulsel Harus Jadi Teladan
-
Jaksa Gadungan Ditangkap di Kendari