SuaraSulsel.id - Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Gowa mengeluarkan Surat Edaran Bersama. Mewajibkan vaksin Covid-19 bagi masyarakat Kabupaten Gowa.
Surat Edaran Bersama ini untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19.
Kemudian Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam Surat Edaran ini juga disebutkan penerima Vaksin Covid-19 meliputi anak dengan usia 12 sampai dengan 17 tahun. Masyarakat usia produktif dengan usia 18 sampai dengan 59 tahun, masyarakat lanjut usia dengan usia 60 tahun ke atas. Serta masyarakat lainnya.
Selain itu, masyarakat wajib berperan aktif dalam mendaftarkan diri ke fasilitas-fasilitas kesehatan pemerintah, pimpinan organisasi/kantor/lembaga keagamaan. Sehingga dapat dilaksanakan dan dikoordinasikan dengan baik.
Tidak hanya itu, pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial serta pelayanan di kantor-kantor pemerintah wajib menunjukkan sertifikat vaksin pertama dan kedua, atau menunjukkan hasil screening oleh tim medis bagi yang tidak diperbolehkan vaksinasi Covid-19.
"Ini juga sebagai upaya kita dalam rangka percepatan cakupan vaksinasi Covid-19 untuk mencapai target 70 persen masyarakat sudah divaksin. Kita optimis mencapai 70 persen di akhir tahun," kata Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, Kamis (16/12).
Adnan mengaku, pihaknya akan terus konsisten melakukan vaksinasi setiap hari. Untuk mencapai 70 persen masyarakat Kabupaten Gowa yang divaksin, dirinya menargetkan 8.000 dosis setiap hari.
"Sekarang sudah berjalan masif, kita mencapai 8.000 setiap harinya. Karena kerjasama tiga pilar. Pemerintah, TNI dan kepolisian. Sehingga kita berharap semangat ini bisa dijaga dan konsisten menjalankan target," harapnya.
Baca Juga: Tolak Vaksin Covid-19, Google Ancam Tak Gaji hingga Pecat Karyawan
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Beli Sunscreen Wardah Online Original Hanya di Blibli, Cek Varian Sesuai Kulitmu
-
Kabar Baik untuk PPPK yang Gaji Sering Terlambat, Pusat Turun Tangan
-
Pimpinan KPK Bongkar Cara Agar Kepala Daerah Tidak Terjaring OTT
-
Jawab Keluhan Warga Maros, Gubernur Sulsel Gelontorkan 239 Miliar di Jalan Moncongloe
-
Harta Ketua DPRD Bone Disorot, KPK: Kalau Tidak Benar Kami Tindak