SuaraSulsel.id - Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Gowa mengeluarkan Surat Edaran Bersama. Mewajibkan vaksin Covid-19 bagi masyarakat Kabupaten Gowa.
Surat Edaran Bersama ini untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19.
Kemudian Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam Surat Edaran ini juga disebutkan penerima Vaksin Covid-19 meliputi anak dengan usia 12 sampai dengan 17 tahun. Masyarakat usia produktif dengan usia 18 sampai dengan 59 tahun, masyarakat lanjut usia dengan usia 60 tahun ke atas. Serta masyarakat lainnya.
Selain itu, masyarakat wajib berperan aktif dalam mendaftarkan diri ke fasilitas-fasilitas kesehatan pemerintah, pimpinan organisasi/kantor/lembaga keagamaan. Sehingga dapat dilaksanakan dan dikoordinasikan dengan baik.
Tidak hanya itu, pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial serta pelayanan di kantor-kantor pemerintah wajib menunjukkan sertifikat vaksin pertama dan kedua, atau menunjukkan hasil screening oleh tim medis bagi yang tidak diperbolehkan vaksinasi Covid-19.
"Ini juga sebagai upaya kita dalam rangka percepatan cakupan vaksinasi Covid-19 untuk mencapai target 70 persen masyarakat sudah divaksin. Kita optimis mencapai 70 persen di akhir tahun," kata Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, Kamis (16/12).
Adnan mengaku, pihaknya akan terus konsisten melakukan vaksinasi setiap hari. Untuk mencapai 70 persen masyarakat Kabupaten Gowa yang divaksin, dirinya menargetkan 8.000 dosis setiap hari.
"Sekarang sudah berjalan masif, kita mencapai 8.000 setiap harinya. Karena kerjasama tiga pilar. Pemerintah, TNI dan kepolisian. Sehingga kita berharap semangat ini bisa dijaga dan konsisten menjalankan target," harapnya.
Baca Juga: Tolak Vaksin Covid-19, Google Ancam Tak Gaji hingga Pecat Karyawan
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Polda Sulsel: Dua Perwira Polres Toraja Utara Akui Terima Uang Narkoba
-
Produk Wastra Sulsel Dipromosikan Melalui Trend Hijab Ramadan
-
Jusuf Kalla Minta Kebijakan Ekonomi Presiden Prabowo Dievaluasi Total
-
Jusuf Kalla: Perang Iran Bisa Berdampak Besar pada Ekonomi Indonesia
-
Kawal Proyek PSEL di Makassar, PT Grand Puri Indonesia Apresiasi Gubernur Sulsel