SuaraSulsel.id - Pengadilan Negeri Kelas 1 A Khusus Bandung mengadakan sidang tertutup di ruang sidang anak. Selasa, 7 Desember 2021. Kasus pemerkosaan 14 santri oleh pimpinan pesantren.
Majelis hakim yang diketuai oleh Yohanes Purnomo Suryo Adi, memeriksa para saksi secara detail.
Mengutip terkini.id -- jaringan Suara.com, Menurut Jaksa Penuntut Umum Agus Murjoko, seluruh saksi korban sudah dihadirkan ke persidangan. Untuk diklarifikasi keterangannya.
“Iya, betul sidang pemeriksaan saksi sudah rampung kemarin. Mengingat para saksi masih anak di bawah umur, maka sesuai aturan Undang-undang wajib dilindungi dan didampingi,” ujar Agus, Rabu 8 Desember 2021.
Dikabarkan, saat ini para korban tengah mengalami trauma berat. Atas pemerkosaan yang dilakukan HW.
Terdapat empat korban diantaranya hamil dan sudah melahirkan.
“Ada empat anak korban yang hamil. Sekarang sudah melahirkan semua,” ujar Agus.
Ia menjelaskan keempat korban tersebut telah dihadirkan ke persidangan. Untuk menjalani pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung.
“(Berdasarkan fakta persidangan), salah seorang korban telah dua kali melahirkan akibat perbuatan terdakwa,” bebernya.
Baca Juga: Sadis! Ibu Dirudapaksa, Bayi Dibunuh Teman Suami di Rokan Hulu
Perbuatan cabul terdakwa HW, kata Agus, dilakukan terdakwa di beberapa tempat, sejak 2016 sampai dengan 2021.
Adapun terdakwa dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (3) Pasal 76 D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- 5 Pilihan Mesin Cuci 2 Tabung Paling Murah, Kualitas Awet dan Hemat Listrik
Pilihan
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
Terkini
-
Pemain PSM Makassar Ricky Pratama Dipolisikan, Korban Mengaku Dicekik dan Diancam Dibunuh
-
An Nadzir Tetapkan Syaban 30 Hari, Puasa Dimulai 18 Februari 2026
-
Disdik Makassar Sesuaikan Libur Ramadan dan Idulfitri 2026
-
Makassar Semarak Sambut Imlek, Ratusan Polisi Dikerahkan
-
Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar