SuaraSulsel.id - Pelaku penikaman di Gorontalo bernama Gilang ditangkap polisi. Korban adalah seorang pemuda inisial FM.
Mengutip gopos.id -- jaringan Suara.com, Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Suka Irawanto menjelaskan, sebelum terjadi penikaman. Gilang sempat berkumpul dengan teman-temannya. Sambil mengkonsumsi miras, Ahad (5/12/2021).
Senin (6/12/2010) pagi pukul 04.00 Wita, Gilang bersama seorang temannya menuju ke ATM BRI Unit Andalas. Untuk melakukan penarikan uang sekaligus membeli rokok.
Usai melakukan penarikan uang. Gilang lalu mengecek mantan pacarnya yang tinggal di kost depan terminal 42 Andalas, Kota Gorontalo.
Baca Juga: Deddy Corbuzier Hadiahi Mobil Listrik buat Anaknya, Azka: It's So Small
Gilang mengetuk pintu kamar. Namun tidak ada respon dari sang mantan pacar. Lantaran tak mendapat respon Gilang kembali ke jalan raya dan bertemu dengan teman dekat dari mantan pacarnya.
Sayangnya, teman tersebut juga tidak tahu dimana keberadaan mantan pancar Gilang.
Tidak lama setelah itu, Gilang melihat FM sedang duduk di atas sepeda motor. Seberang jalan tak jauh dari tempat kost mantan pacarnya.
“Pelaku lalu mendekat dan bertanya kepada korban,” ujar AKBP Suka Irawanto.
Saat itu, korban dan pelaku sempat cekcok. Lantaran sakit hati dan sudah dipengaruhi minuman beralkohol, Gilang akhirnya nekat.
Baca Juga: Enak Banget, Diputusin Pacar Malah Dapat Duit Rp 10 Juta
Ia mencabut pisau yang terselip di pinggangnya. Kemudian menusuk bagian punggung FM.
“Si pelaku ini sakit hati, lantaran pacarnya dipacari oleh korban,” kata mantan Kapolres Bone Bolango itu.
Setelah melakukan penikaman terhadap korban, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian menuju arah simpang lima Telaga.
Sementara korban dilarikan ke Rumah Sakit Islam Gorontalo. Karena diduga sebagai korban kecelakaan. Namun setelah dilakukan pemeriksaan ternyata ada 3 luka tusuk pada punggung korban.
“Akibat luka tusuk yang diderita korban dinyatakan meninggal dunia,” kata AKBP Suka Irawanto.
Mantan Kasat Lantas Polresta Barelang itu menambahkan, pelaku dan korban tak saling mengenal. Akibat perbuatannya pelaku diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Kami sampaikan, kami sudah mengamankan pelaku kejahatan yang terjadi di wilayah Kota Tengah, Kota Gorontalo. Antara pelaku dan korban keduanya tak saling mengenal. Ini murni kerena sakit hati, perselisihan karena mantan pacar. Saya juga mengimbau masyarakat Kota Gorontalo, apabila terjadi hal-hal yang membahayakan segera melaporkan kejadian itu ke Polsek atau Polres, insyaallah akan segera kami proses,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita Oleh Oknum TNI, LPSK Lindungi 4 Saksi Kunci
-
Jefri Nichol Kode Bakal Serius Nikahi Pacar Barunya, Calon Kakak Ipar Ikut Nimbrung
-
Deretan Mantan Pacar Ariel NOAH, Kini Diisukan Jadian dengan Wulan Guritno
-
Fakta Polisi Aniaya Mantan dan Todongkan Pistol Ternyata Positif Narkoba
-
Tips Mengatasi Rasa Canggung Ketemu Mantan
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Pembayaran Listrik Rumah dan Kantor Melonjak? Ini Daftar Tarif Listrik Terbaru Tahun 2025
-
AS Soroti Mangga Dua Jadi Lokasi Sarang Barang Bajakan, Mendag: Nanti Kita Cek!
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
Terkini
-
BRI Dukung Batik Tulis Lokal Lamongan Menjangkau Pasar Global
-
Puskesmas Toraja Utara Diduga Tolak Jemput Pasien Kritis, Ini Kata Dinas Kesehatan
-
BRImo Versi Billingual Resmi Rilis, Simak Fitur Barunya Di Sini
-
Didukung BRI, Usaha Lokal Perhiasan Batu Alam Sukses Jangkau Pasar Internasional
-
Bertengkar dengan Istri, Pria Ini Cari Ketenangan di Jalan Tol Makassar