Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Jum'at, 03 Desember 2021 | 16:35 WIB
Ilustrasi Pembunuhan. [Antara]

SuaraSulsel.id - Pelaku pembunuhan sopir taksi online ditembak mati polisi. Karena berusaha merampas senjata petugas saat dilakukan pengembangan.

"Pelaku merampas senjata anggota dan akhirnya dia diberikan tindakan tegas dan terukur. Tapi akhirnya dia meninggal dunia ketika sedang dibawa ke rumah sakit," ungkap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, Kamis (2/11/2021).

M Idris, korban yang ditemukan tewas di Jalan Inspeksi Kanal, Lingkungan XV, tepatnya di depan SMA Kelurahan Titikuning, Kecamatan Medan Johor, dibunuh oleh penumpangnya sendiri. Pelaku berinisial IGL. Penumpang korban.

Mengutip telisik.id -- jaringan Suara.com, kata Riko, dalam kasus ini pihaknya mengamankan empat orang. Namun tiga orang temannya masih berstatus saksi.

Baca Juga: Dor! Polisi Tembak Mati Perampok yang Tewaskan Driver Taksi Online

"Jadi, kami amankan empat orang, cuma tiga diantaranya S, R dan G kami jadikan saksi. Sejauh ini peran mereka belum memenuhi unsur tindak pidana pembunuhan. Tapi kami akan tetap mendalami kebenaran peran mereka," tuturnya.

Awalnya, pelaku meminta tolong kepada S untuk memesan taksi online dari Jalan TB Simatupang menuju hotel di Jalan Cirebon, Medan. Akhirnya pelaku dijemput dengan taksi online korban.

Setibanya di lokasi tujuan, ketika korban menagih saat pembayaran, pelaku mengatakan tidak mempunyai uang sehingga terjadi cekcok.

Kemudian terjadi baku pukul antara korban dan pelaku. Pelaku mencekik leher korban hingga meninggal dunia. Setelah itu, pelaku bingung dan akhirnya memutuskan untuk membuang jenazahnya.

IGL membawa mobil beserta jenazah korban menuju Medan Amplas. Lalu membuang jenazah korban di Jalan Inspeksi Kanal, tepatnya di depan SMAN 13 Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor dan langsung meninggalkan lokasi. Insiden itu terjadi Rabu (1/12/2021) dini hari.

Baca Juga: Perampok Tewaskan Driver Taksi Online di Medan Tewas Ditembak Polisi

Seusia melakukan aksi tega itu, karena pelaku berkeinginan memiliki harta korban. Lalu dia meminta bantuan orang lain, yaitu R dan G.

"Jadi, pelaku datang ke rumah rekannya berinisial R. Seusai melakukan aksi itu mereka berdua mengendarai sepeda motor membeli dan mengkonsumsi sabu-sabu. Di saat itu juga, IGL meminta tolong R untuk menghubungi rekan lainnya yang juga berinisial G. Mereka bertiga merusak baterai mobil dan meninggalkan kendaraan tersebut di pinggir jalan dengan tujuan agar tidak dicuri orang," ucap Riko.

Akan tetapi, setelah ketiganya meninggalkan mobil, rupanya ada korek api yang tertinggal di dalam mobil korban itu. Lalu IGL meminta G untuk mengambilnya.

"Di saat polisi melakukan penyelidikan kasus ini, G ditangkap di sekitar mobil korban. Lalu kami melakukan pengembangan dan menangkap keseluruhannya. Akan tetapi, saat dilakukan pengembangan, IGL merampas senjata anggota, di situlah pelaku diberikan tindakan tegas dan terukur sehingga menyebabkannya meninggal dunia," terangnya.

Sampai saat ini polisi masih mendalami, apakah ketiga teman pelaku mengetahui aksi pelaku yang sebenarnya.

"Pelaku berinisial IGL adalah seorang residivis, aksi itu dilakukan karena pelaku ingin memiliki harta korbannya. Pelaku kami persangkakan melanggar pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara," tandasnya.

Load More