SuaraSulsel.id - Pemerintah menghibahkan aset eks bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) berupa tanah seluas 426.605 meter persegi senilai Rp492,2 miliar kepada Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, dan tujuh kementerian/lembaga (K/L).
Lokasi aset-aset ini di antaranya terletak di Bandung, Batam, Semarang, Makassar, Samarinda, Serdang Bedagai, Lhokseumawe, Bandar Lampung, Lampung Selatan, dan Jakarta.
"Kita semua tahu hak tagih negara mencapai Rp110,45 triliun, jadi kalau hari ini baru setengah triliun (rupiah), masih jauh banget. Masih banyak yang harus dikerjakan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Penandatanganan Perjanjian Hibah BLBI di Jakarta, Kamis.
Secara rinci, untuk Pemerintah Kota Bogor mendapat hibah aset eks BLBI berupa tanah seluas 10,3 hektare yang berlokasi di Bogor dengan total nilai mencapai Rp345,7 miliar.
Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Ingin Kembangkan Lorong Pertanian di Kota Makassar
Dengan langkah ini, maka tanggung jawab penatausahaan, kepemilikan, penggunaan dan pemeliharaan aset eks BLBI telah beralih kepada Pemerintah Kota Bogor.
Rencananya, tanah hibah tersebut akan digunakan untuk gedung perkantoran bagi Pemerintah Kota Bogor, kantor pelayanan, masjid, gedung serbaguna, lapangan olahraga maupun plaza.
"Tadi, Pak Walikota Bogor menyampaikan akan membuat ibu kota baru di lokasi itu, sehingga akan membuat keseluruhan Kota Bogor menjadi jauh lebih baik," ujarnya.
Sementara itu, tujuh K/L yang turut mendapat hibah aset eks BLBI meliputi Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Keuangan, Kementerian Pertahanan, Polri, Kementerian Agama, Badan Pusat Statistik (BPS), dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Tujuh K/L itu mendapat aset eks BLBI berupa tanah seluas 32,3 hektare yang tersebar di beberapa kota dan kabupaten di Indonesia dengan total nilai sebesar Rp146,5 miliar.
Baca Juga: Dapat Hibah Aset Lahan BLBI, Pemkot Bogor Bakal Gunakan Untuk Hal Ini
Selanjutnya, ketujuh K/L yang memperoleh penetapan status penggunaan (PSP) atas aset eks BLBI ini bertanggung jawab untuk melakukan penatausahaan, penggunaan dan pemeliharaan atas aset tersebut.
Penggunaan dari aset yang diberikan kepada tujuh K/L di antaranya untuk gedung perkantoran, rumah negara, rumah solusi ekspor, kantor pangkalan utama TNI AL, asrama pendidikan kader ulama, gedung arsip serta markas komando dan mess.
Dalam kesempatan yang sama, Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan setiap penerima hibah aset negara wajib mengelolanya sesuai dengan tujuan awal dan tidak boleh sampai terlantar bahkan dipindahtangankan.
"Pak wali kota tolong segera digarap jangan sampai dua tahun lagi Anda sudah tidak jadi wali kota tapi ini belum dibukukan nanti hilang malah susah nanti. Segera, beri kepastian. Dibangun saja. Pembukuannya harus sudah jelas. Banyak tanah tiba-tiba beralih," tegasnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Tempat Netral yang Lebih Cocok Jadi Tuan Rumah Round 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Striker Langganan STY Tak Dipanggil Patrick Kluiver Berakhir Main Tarkam
- 2 Senjata Timnas Indonesia di Piala AFF U-23 2025, Bisa Juara?
- 5 Rekomendasi HP Android dengan Kamera Ultrawide, Murah dan Terbaik 2025!
- 5 Mobil Bekas buat Touring: Nyaman Dalam Kabin Lapang, Tangguh Bawa Banyak Orang
Pilihan
-
Perang Harga Mobil di China, Geely Ungkit Kasus Tangki Bensin Bermasalah BYD
-
LIVE REPORT: Jepang vs Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Melihat Kepiawaian Kai, Wasit Sepak Bola Cilik Berusia 9 Tahun di Liga Bali Masters 2025
-
Satu Detik Kick-off Lawan Jepang, Timnas Indonesia Cetak Sejarah
-
6 Mobil Sedan Bekas Murah Juni 2025: Mulai Harga Rp 15 Jutaan, Tua Tapi Tangguh dan Perawatan Mudah!
Terkini
-
Warga Hentikan Pembangunan Musala Dekat Patung Tuhan Yesus Tertinggi di Dunia
-
Tangis Honorer Sulsel: 'Dibuang Setelah Tidak Lolos PPPK'
-
22 Jemaah Haji Embarkasi Makassar Tidak Bisa Kembali ke Tanah Air
-
3 Mantan Stafsus Nadiem Makarim yang Akan Diperiksa Kejagung Besok
-
9 Rumah di Karuwisi Kota Makassar Ludes Terbakar