SuaraSulsel.id - Pemerintah menghibahkan aset eks bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) berupa tanah seluas 426.605 meter persegi senilai Rp492,2 miliar kepada Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, dan tujuh kementerian/lembaga (K/L).
Lokasi aset-aset ini di antaranya terletak di Bandung, Batam, Semarang, Makassar, Samarinda, Serdang Bedagai, Lhokseumawe, Bandar Lampung, Lampung Selatan, dan Jakarta.
"Kita semua tahu hak tagih negara mencapai Rp110,45 triliun, jadi kalau hari ini baru setengah triliun (rupiah), masih jauh banget. Masih banyak yang harus dikerjakan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Penandatanganan Perjanjian Hibah BLBI di Jakarta, Kamis.
Secara rinci, untuk Pemerintah Kota Bogor mendapat hibah aset eks BLBI berupa tanah seluas 10,3 hektare yang berlokasi di Bogor dengan total nilai mencapai Rp345,7 miliar.
Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Ingin Kembangkan Lorong Pertanian di Kota Makassar
Dengan langkah ini, maka tanggung jawab penatausahaan, kepemilikan, penggunaan dan pemeliharaan aset eks BLBI telah beralih kepada Pemerintah Kota Bogor.
Rencananya, tanah hibah tersebut akan digunakan untuk gedung perkantoran bagi Pemerintah Kota Bogor, kantor pelayanan, masjid, gedung serbaguna, lapangan olahraga maupun plaza.
"Tadi, Pak Walikota Bogor menyampaikan akan membuat ibu kota baru di lokasi itu, sehingga akan membuat keseluruhan Kota Bogor menjadi jauh lebih baik," ujarnya.
Sementara itu, tujuh K/L yang turut mendapat hibah aset eks BLBI meliputi Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Keuangan, Kementerian Pertahanan, Polri, Kementerian Agama, Badan Pusat Statistik (BPS), dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Tujuh K/L itu mendapat aset eks BLBI berupa tanah seluas 32,3 hektare yang tersebar di beberapa kota dan kabupaten di Indonesia dengan total nilai sebesar Rp146,5 miliar.
Baca Juga: Dapat Hibah Aset Lahan BLBI, Pemkot Bogor Bakal Gunakan Untuk Hal Ini
Selanjutnya, ketujuh K/L yang memperoleh penetapan status penggunaan (PSP) atas aset eks BLBI ini bertanggung jawab untuk melakukan penatausahaan, penggunaan dan pemeliharaan atas aset tersebut.
Berita Terkait
-
7 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia, PT Timah dan Pertamina Berlomba Cetak Rekor Rugikan Negara!
-
Maruarar Sirait Bidik Lahan eks Pengemplang Dana BLBI di Karawaci untuk Proyek MBR
-
Pengamat: Danantara Dalam Bayang-bayang Skandal BLBI
-
Lahan Sitaan BLBI Bakal jadi Proyek 1 Juta Rumah
-
Pengamat Desak Pemerintah Stop Pembayaran Obligasi Rekap BLBI, Ini Alasannya
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Berpartisipasi dalam BRI UMKM EXPO(RT) 2025, Minyak Telon Lokal Kini Go Global
-
Primadona Ekspor Sulsel Terancam! Tarif Trump Hantui Mete & Kepiting
-
Alarm Pagi Bikin Stres? Ini 9 Trik Jitu Kembali Produktif Setelah Liburan
-
BREAKING NEWS: Gempa Magnitudo 4,0 Guncang Wilayah Luwu Timur
-
Terungkap! Penyebab Karyawan Perempuan Tewas Tergantung di Kamar Kos Makassar