SuaraSulsel.id - Pemerintah menghibahkan aset eks bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) berupa tanah seluas 426.605 meter persegi senilai Rp492,2 miliar kepada Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, dan tujuh kementerian/lembaga (K/L).
Lokasi aset-aset ini di antaranya terletak di Bandung, Batam, Semarang, Makassar, Samarinda, Serdang Bedagai, Lhokseumawe, Bandar Lampung, Lampung Selatan, dan Jakarta.
"Kita semua tahu hak tagih negara mencapai Rp110,45 triliun, jadi kalau hari ini baru setengah triliun (rupiah), masih jauh banget. Masih banyak yang harus dikerjakan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Penandatanganan Perjanjian Hibah BLBI di Jakarta, Kamis.
Secara rinci, untuk Pemerintah Kota Bogor mendapat hibah aset eks BLBI berupa tanah seluas 10,3 hektare yang berlokasi di Bogor dengan total nilai mencapai Rp345,7 miliar.
Dengan langkah ini, maka tanggung jawab penatausahaan, kepemilikan, penggunaan dan pemeliharaan aset eks BLBI telah beralih kepada Pemerintah Kota Bogor.
Rencananya, tanah hibah tersebut akan digunakan untuk gedung perkantoran bagi Pemerintah Kota Bogor, kantor pelayanan, masjid, gedung serbaguna, lapangan olahraga maupun plaza.
"Tadi, Pak Walikota Bogor menyampaikan akan membuat ibu kota baru di lokasi itu, sehingga akan membuat keseluruhan Kota Bogor menjadi jauh lebih baik," ujarnya.
Sementara itu, tujuh K/L yang turut mendapat hibah aset eks BLBI meliputi Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Keuangan, Kementerian Pertahanan, Polri, Kementerian Agama, Badan Pusat Statistik (BPS), dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Tujuh K/L itu mendapat aset eks BLBI berupa tanah seluas 32,3 hektare yang tersebar di beberapa kota dan kabupaten di Indonesia dengan total nilai sebesar Rp146,5 miliar.
Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Ingin Kembangkan Lorong Pertanian di Kota Makassar
Selanjutnya, ketujuh K/L yang memperoleh penetapan status penggunaan (PSP) atas aset eks BLBI ini bertanggung jawab untuk melakukan penatausahaan, penggunaan dan pemeliharaan atas aset tersebut.
Penggunaan dari aset yang diberikan kepada tujuh K/L di antaranya untuk gedung perkantoran, rumah negara, rumah solusi ekspor, kantor pangkalan utama TNI AL, asrama pendidikan kader ulama, gedung arsip serta markas komando dan mess.
Dalam kesempatan yang sama, Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan setiap penerima hibah aset negara wajib mengelolanya sesuai dengan tujuan awal dan tidak boleh sampai terlantar bahkan dipindahtangankan.
"Pak wali kota tolong segera digarap jangan sampai dua tahun lagi Anda sudah tidak jadi wali kota tapi ini belum dibukukan nanti hilang malah susah nanti. Segera, beri kepastian. Dibangun saja. Pembukuannya harus sudah jelas. Banyak tanah tiba-tiba beralih," tegasnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Di Kepulauan Talaud, Mantri BRI Hadir Dampingi UMKM Tumbuh Berkelanjutan
-
Berapa Banyak Warga Sulsel Nikmati Program MBG? Ini Data Kementerian Keuangan
-
Dugaan Korupsi Rp46 Miliar, Kantor Sekretariat KPU Morowali Digeledah Kejaksaan
-
Selamat dari Serangan Maut yang Tewaskan Suami dan Anak, Begini Kondisi Nurhanisa
-
Rumah Sakit Rp161 Miliar Mulai Dibangun di Gowa, Pasien Tidak Harus ke Makassar