SuaraSulsel.id - Pengurus Jamiyyah SD Islam 34 dan SMP Islam Al-Azhar 24 Makassar periode 2021-2023 resmi dilantik, Rabu 24 November 2021. Bertempat di Ruang Jasmine Hotel Claro, Makasar.
Kegiatan yang dihadiri Pengurus Jamiyyah periode 2019-2021 dilaksanakan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan. Mengingat kondisi pandemi Covid-19 yang masih melanda.
Dalam acara pelantikan, dilaksanakan serta serah terima jabatan dari Ketua Jamiyyah periode 2019-2021 kepada Ketua Jamiyyah periode 2021-2023 disaksikan oleh Direktur Al Azhar dan Kepala Unit masing-masing serta Kepala Bidang Pendidikan Yayasan Al Azhar Makassar.
Pengurus Jamiyyah yang baru dilantik Andi Santi menggantikan Suhartini pada SD Islam 34 Al-Azhar, sedangkan pengurus Jamiyyah SMP Islam Al-Azhar dari Pengurus Lama Nasiva Zoubair digantikan oleh Pengurus Baru Nur Kartika Sari.
Baca Juga: Viral, Perempuan Bersumpah Sambil Injak Alquran Diduga Dituduh Soal Perselingkuhan
Untuk tahun ini jumlah Pengurus Jamiyyah yang dilantik yaitu sebanyak 38 orang. Yang terdiri dari Pengurus Jamiyyah SD Islam Al-Azhar 34 sebanyak 23 orang dan SMP Islam 24 Al-Azhar sebanyak 15 orang.
Ketua Jamiyyah SMP Islam Al-Azhar 24 Makassar yang baru dilantik Nur Kartika Sari mengungkapkan, Semoga pandemi segera berlalu sehingga semua program kerja dari pengurus jamiyyah yang baru dapat segera direalisasikan semuanya dan berjalan dengan baik.
"Serta dapat membawa manfaat dunia akhirat. Bukan hanya di lingkungan Al Azhar saja tapi bermanfaat untuk orang banyak juga," ucapnya.
Usai pelantikan, Pengurus Jamiyyah periode baru diberikan pembekalan oleh Direktur Al-Azhar Makassar Jasman Luasin serta Kepala Bidang Pendidikan Yayasan Al Azhar Makassar, Indayani.
Baca Juga: Dokter Saran Anak Laki-laki Baiknya Disunat Sejak Bayi, Bagaimana Hukumnya Dalam Islam?
Berita Terkait
-
5 Quotes Bijak Nouman Ali Khan yang Wajib Kamu Renungkan
-
Kenali Tanda Selesai Haid Menurut Syariat Islam, Agar Bisa Segera Bersuci dan Beribadah
-
Kapan Perjalanan Disebut Safar Hingga Boleh Meng-qasar Salat?
-
Hukum Sendawa di Depan Orang Lain Menurut Aturan Islam
-
Ulasan Buku Al Ghazali karya Shohibul:Jejak Spiritual Sang Hujjatul Islam
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Uji Tabrak Gagal Raih Bintang, Standar Keamanan Citroen C3 Aircross Mengkhawatirkan
-
Erick Thohir Sebut Aturan Kredit Pembiayaan Rumah Ribet, Target Prabowo Dibawa-bawa
-
Hore! Harga Tiket Pesawat Domestik Turun 10% Sepanjang Libur Nataru
-
Broto Wijayanto, Inspirator di Balik Inklusivitas Komunitas Bawayang
-
Bye-Bye Jari Bertinta! 5 Tips Cepat Bersihkan Jari Setelah Nyoblos
Terkini
-
Unggul Versi Quick Count, Sudirman: Jangan Bereuforia!
-
Pilkada Sulsel 2024: Disabilitas dan Warga Binaan Antusias Menyalurkan Hak Pilih
-
Pelayanan CS BRI Dipuji Netizen Usai Viral di Media Sosial
-
Unhas Pecat Mahasiswa FIB yang Bela Korban Pelecehan Seksual oleh Oknum Dosen
-
Perintah Prabowo! Dua Proyek Bendungan di Sulsel Tidak Dilanjutkan