SuaraSulsel.id - DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melalui Komisi E membidangi Kesejahteraan meminta Dinas Sosial Sulsel segera menelusuri. Dugaan penyelewengan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) yang diterima Aparatur Sipil Negara (ASN) menyusul temuan dari Kementerian Sosial.
"Kita meminta kepada Dinas Sosial Sulsel untuk segera mengecek kebenaran itu, karena ASN tidak boleh menerima PKH, itu bukan haknya," tegas Anggota Komisi E, John Rende Mangontan saat rapat di Kantor DPRD Sulsel, Makassar, Selasa 23 November 2021.
Berdasarkan temuan Kemensos, terdapat 31.642 ribu ASN dari 34 provinsi menerima bantuan PKH dari pemerintah, dengan rincian 28.965 ASN aktif dan sisanya adalah pensiunan. Untuk Sulsel diperkirakan ada seribuan ASN menerima PKH tersebut.
"Jadi ada sekitar seribuan ASN di Sulsel menerima PKH. Tolong pak Kadis (Irawan Bintang) dijelaskan itu," tuturnya bertanya saat rapat dengan Dinsos Sulsel.
Baca Juga: Terima Bansos Tunai, Sejumlah ASN Pemkot Bandar Lampung DIperiksa BPK RI
Dari temuan Kemensos RI ini, lanjut politisi Golkar ini menekankan, seharusnya Dinsos bisa bergerak cepat untuk memastikan apa yang disampaikan oleh pusat benar, karena jelas itu pelanggaran.
Apabila benar ada ASN yang mendapatkan PKH itu, harus dikembalikan, sebab bukan haknya. ASN hidupnya sudah ditanggung negara begitupun pensiunan ASN. Temuan seribuan penerima PKH di Sulsel itu kata dia, cukup tinggi, dari 34 Provinsi di Indonesia.
"Dinsos jangan menunggu bola tapi harus jemput bolanya. Kalau melihat jumlahnya di Sulsel, angkanya itu lumayan tinggi dari provinsi lainnya," ujarnya menyarankan.
Kepala Dinsos Sulsel, Irawan Bintang pada kesempatan itu menyampaikan, segera menindaklanjuti, mengingat ada Nomor Induk Kepegawaian (NIK) ASN yang diduga menerima PKH dari Kemensos RI.
"Kami segera cek. Memang sampai saat ini belum didapat datanya. Kalau seandainya ada NIK-nya, pasti akan mudah dicek. Saya terus terang kaget dengan informasi ini," katanya.
Baca Juga: Daftar Lewat Situs Resmi, Begini Cara Daftar Bansos Kemensos Terbaru
Melalui informasi tersebut, kata dia, Dinsos segera berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mengecek apakah seribuan ASN ini diduga menerima bantuan PKH, benar atau tidak.
Namun demikian, pihaknya masih kendala karena penginputan data penerima PKH itu dari 24 kabupaten kota di Sulsel, sedangkan provinsi hanya menerima laporan.
"Segera kita koordinasi dengan BKD menelusuri itu. Kami di provinsi hanya bisa mengintip jumlahnya, tapi tidak bisa merubah. Kalau di kabupaten kota mereka bisa merubah dan memperbaiki datanya," paparnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Bansos Kemensos Triwulan Kedua Naik Tajam, dari Rp18 Triliun Menjadi Rp120 Triliun
-
Gelombang PHK Meluas, Bansos Tak Bertambah? Begini Jawaban Gus Ipul
-
Ini Syarat Karyawan Korban PHK yang Berhak Dapat Bansos Pemerintah
-
Kemensos Siapkan Aturan Bansos Maksimal 5 Tahun per Keluarga
-
Gus Ipul 'Sentil' Warga Usia Produktif: Jangan Terus Bergantung Bansos!
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
Menteri Pertanian: Petani Kakao, Cengkeh, dan Kelapa Senang Kalau Krisis Ekonomi
-
Mau Sukses dan Jadi Orang Kaya? Menteri Pertanian: Hindari Kebiasaan Mengeluh
-
Haji Mabrur: Lebih dari Sekadar Ritual, Tapi Perjalanan Menyucikan Jiwa
-
Tidak Cukup Niat, Ini 3 Kemampuan Wajib Dimiliki Jemaah Haji
-
Insentif Guru Besar Unhas Naik Jadi Rp5 Juta