SuaraSulsel.id - Jaksa Penuntut Umum KPK Rikhi Benindo mengaku kecewa terhadap kuasa hukum Nurdin Abdullah. Menurut Rikhi, tim kuasa hukum terdakwa Nurdin Abdullah hanya mengungkit sedikit fakta yang menguntungkan kliennya.
"Kami kecewa dengan kuasa hukum yang hanya mengungkit sedikit fakta, tidak secara utuh. Jika secara utuh maka tentu analisanya akan berbeda," ujar Rikhi, Selasa 23 November 2021.
Ia menjelaskan, KPK akan tetap pada tuntutannya. Mereka yakin mendakwa Nurdin Abdullah dengan pasal suap dan gratifikasi, apalagi jika dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi di persidangan. Bukan keterangan Nurdin Abdullah semata.
"Pada intinya mereka minta dibebaskan karena menganggap dakwaan kami, baik penerimaan suap maupun gratifikasi tidak terbukti. Mereka menilai apa yang kami analisa di tuntutan hanya asumsi. Tapi apa yang kami sampaikan itu fakta persidangan," tegasnya.
Baca Juga: Pledoi Nurdin Abdullah: Mohon Bebaskan Saya Dari Segala Dakwaan
Rikhi mengaku heran, sebab Nurdin Abdullah dan kuasa hukumnya tidak konsisten. Di satu sisi mereka minta terdakwa bebas, di sisi lain juga minta keringanan hukuman.
Namun semua keputusan ada pada majelis hakim. Langkah KPK selanjutnya akan ditentukan jika majelis hakim sudah menjatuhkan vonis kepada terdakwa pada tanggal 29 November 2021.
kuasa hukum terdakwa Nurdin Abdullah, Arman Hanis, berharap majelis hakim yang memeriksa dan mengadili bisa memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya. Apalagi dari sejumlah fakta persidangan, banyak tuntutan dari JPU yang tidak bisa dibuktikan.
Arman mengaku JPU tidak bisa membuktikan pasal suap dan gratifikasi yang didakwakan terhadap Nurdin Abdullah. Makanya, ia optimistis kliennya bisa bebas.
"Sehingga menurut kami pak Nurdin layak dibebaskan. Jadi seperti itu ringkasan pledoi kami dari 879 halaman," beber mantan pengacara artis Syahrini itu.
Baca Juga: Ubah BAP soal Azis Syamsuddin, Jaksa KPK ke Stepanus Robin: Anda Telah Disumpah
Diketahui, JPU KPK sudah menuntut Nurdin Abdullah dengan hukuman 6 tahun penjara. Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Nurdin sendiri dijerat pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Kemudian Pasal 12 B, Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Kontributor: Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
-
Jaksa KPK Sebut Delik Kasus Hasto PDIP Bukan Terkait Kerugian Negara, tapi Suap!
-
Kubu Hasto Sebut Jaksa KPK Salah Kaprah Tafsirkan Pasal di Surat Dakwaan
-
Serangan Balik Kubu Hasto, Sebut Jaksa KPK Fatal Gegara Typo Ketik Pasal di Dakwaan
-
Suruh Ajudan Rendam HP, Terkuak Siasat Licik Hasto PDIP Kibuli Penyidik KPK
-
Jaksa Bongkar Pertemuan Hasto dengan Wahyu Setiawan di Kantor KPU RI, Begini Ceritanya!
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaik April 2025
-
Kurs Rupiah Selangkah Lagi Rp17.000 per Dolar AS, Donald Trump Biang Keroknya
-
Libur Lebaran Usai, Harga Emas Antam Merosot Rp23.000 Jadi Rp1.758.000/Gram
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
Terkini
-
Muhammadiyah Sindir Tata Kelola Kampus: Hindari Personal, Keluarga, dan Kelompok
-
Hercules Sumbang Rp50 Juta untuk Pondok Pesantren As'adiyah Sengkang
-
Jadi Binaan BRI, Omzet Bulanan Unici Songket Silungkang Stabil di Kisaran Rp30-50 Juta per Bulan
-
BRI Buka Posko Mudik BUMN Dukung Kelancaran Arus Balik Lebaran 2025: Ada Fasilitas Kesehatan-Hiburan
-
Aklamasi Ketua IKA Fakultas Hukum, Munafri Ajak Unhas Berkolaborasi Bangun Kota Makassar