SuaraSulsel.id - Menyusul adanya tren kenaikan kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi yang sering digunakan angkutan umum, tarif angkutan kota dan transportasi umum lainnya di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, akhirnya disepakati naik hingga 30 persen.
Hal ini sesuai kajian Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan Makassar Transportasi Indonesia (MTI). Dimana kini tarif angkutan kota (angkot) sekarang telah disepakati Rp7.000 per orang.
Angka tersebut disepakati untuk semua trayek yang ada.
"Dari hasil penelitian dari pihak MTI semuanya naik 30 persen. Makanya, ada petunjuk bahwa kita ambil moderatnya (langkah baiknya) sekitar 30 persen," ujar Ketua MTI Prof Isran Ramli, di sela-sela pertemuan di kantor Dishub setempat, Jumat, (19/11/2021).
Namun demikian, ada subsidi yang diberikan kepada pelajar. Sehingga untuk pelajar tarifnya diturunkan dari Rp4.000 menjadi Rp3.000 per orang.
Ketua Organda Makassar Zainal Abidin pada kesempatan itu menjelaskan pelajar yang dimaksud adalah anak sekolah tingkat SMA ke bawah. Untuk mahasiswa masuk di ranah masyarakat umum, tetap Rp7.000 per orang dari semula Rp5.000 per orang.
"Kecuali di bus itu memang ada perbedaan. Pelajar masuk ranah mahasiswa, tapi kalau angkutan kota, yang dimaksud penumpang pelajar adalah tingkat SMA ke bawah," ujarnya.
Mencermati permasalahan yang ada, pihaknya dapat memahami bila dilakukan penyesuaian tarif. Namun demikian, diharapkan bahwa penyesuaian tarif ini berlandaskan pada regulasi khususnya kepada teknik menghitung besaran tarif tersebut.
Menurut Zainal, dilihat dari kajian dan presentase kenaikan tarif dari masyarakat umum, awalnya kurang lebih Rp6.000, per orang, namun akhirnya dibulatkan menjadi Rp7.000. Dari situlah masyarakat umum memberikan subsidi kepada pelajar hingga diturunkan Rp3.000.
"Subsidi silang tadi di situ. Yaitu, masyarakat umum membayar Rp7.000 dengan pembulatan Rp6.200 menjadi Rp7.000. Kemudian anak sekolah dari Rp4.000 kita turunkan menjadi Rp3.000 per penumpang," ujarnya merinci.
Sedangkan bagi mahasiswa, dikenakan tarif umum. Jalur dua angkutan kota ditetapkan Rp7.000 melalui rute dari Jalan Malengkeri-Veteran-Urip Sumoharjo-Perintis dan kampus Unhas. Bagi pelajar di jalur tersebut semula dinaikan Rp5.000, namun diturunkan Rp3.000 karena adanya subsidi silang.
"Sesungguhnya, Rp3000 bagi pelajar sangat luar biasa subsidi yang diberikan," katanya menekankan.
Sementara itu, Kepala Bidang Moda Transportasi Dinas Perhubungan Makassar Jasman Lautung mengemukakan bahwa hasil dari pertemuan itu akan dibuatkan resume untuk disampaikan kepada Biro Hukum Pemkot Makassar, selanjutnya segera dibuatkan draf Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar untuk selanjutnya ditetapkan sebagai regulasi yang berlaku.
Berkaitan dengan kenaikan harga BBM non subsidi jenis Pertalite yang sering digunakan supir angkot, walaupun masih ada BBM subsidi jenis premium, tapi sulit didapatkan angkot, sebab, pengawasan memang tidak berjalan dengan baik, sehingga angkot tidak bisa mendapatkannya secara mudah. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Bahlil Pastikan Stok BBM Aman: ICP Baru Naik 7 Dolar AS
-
Jarwinn Solar Panel Solusi Listrik Lebih Hemat Di Saat Viral BBM Naik
-
Harga BBM Terancam Naik dan Ganggu Distribusi Obat, Dampak Geopolitik Memanas
-
Gus Miftah Puji Diplomasi Prabowo di Tengah Panas Selat Hormuz: Makanya BBM Tidak Naik!
-
Anggaran Subsidi Energi Terus Bengkak, Insentif EV Perlu Diberlakukan Lagi?
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Peringatan Keras Rektor Unhas Bagi 1.128 Pengawas UTBK: Sanksi Tanpa Toleransi
-
Kapan Pelantikan Rektor Unhas Periode 2026-2030? Begini Persiapan Panitia
-
Siaga! Enam Kecamatan di Kota Makassar Rawan Kekeringan Hingga Oktober 2026
-
Besok Warga di Makassar Akan Turun ke Jalan Bela Jusuf Kalla, Ini Titik Aksinya
-
Puluhan Ribu Kasus, Begini Cara Melindungi Diri dari Virus Campak yang Mudah Menular