SuaraSulsel.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palopo, menangkap seorang oknum pegawai honorer yang diketahui bekerja di Kampus Sawerigading. Oknum tersebut berinisial AI (28), dirinya diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
"Terduga pelaku diamankan usai mengambil paket narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Pelabuhan Tanjung Ringgit Palopo. Modusnya, sistem tempel saat bertransaksi di Jalan Anggrek, non blok," kata Kepala BNN Kota Palop AKBP Ustim Pangarian, melansir dari ANTARA, Senin (15/11/2021).
Ia menjelaskan, dari tangan terduga pelaku, disita barang bukti sebanyak 48 gram lebih usai bertransaksi. Satu unit ponsel dan satu unit motor yang dikendarainya untuk mengambil narkotika tersebut.
AI juga merupakan seorang residivis kasus yang sama. Dari keterangan terduga pelaku, diketahui ia mendapatkan narkotika itu dari jaringan Lapas Bolagi di Kabupaten Gowa.
"Hasil penangkapan ini akan terus kami kembangkan, karena ada kaitan jaringannya narapidana yang ditahan di Lapas Bolangi," ungkapnya.
Kini, terduga pelaku diamankan di sel tahanan kantorr BNNK Palopo untuk penyelidikan lebih lanjut. Termasuk pengembangan jaringannya serta bandar besar yang memasok barang tersebut.
"Terduga pelaku akan dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 133 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang nomor 3 tahun 2009 tentang narkoptika dengan ancaman hujukan pidana penjara paling singkat enam tahun dan oaling lama 20 tahun penjara," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
6 Kepala Sekolah di Makassar Mengaku Jadi Korban Jual Beli Jabatan
-
Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
-
Kabar Gembira! Arab Saudi Buka Kembali Keran Ekspor Udang Indonesia
-
Dorong Kemandirian Usaha Purna PMI, BRI Peduli Gelar Pelatihan Kewirausahaan di Cirebon
-
MK: Syarat Minimal Usia Calon Kepala Desa Tetap 25 Tahun