Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Senin, 15 November 2021 | 22:09 WIB
Ilustrasi petugas BNN menunjukkan barang bukti jenis sabu-sabu. [ANTARA]

SuaraSulsel.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palopo, menangkap seorang oknum pegawai honorer yang diketahui bekerja di Kampus Sawerigading. Oknum tersebut berinisial AI (28), dirinya diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

"Terduga pelaku diamankan usai mengambil paket narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Pelabuhan Tanjung Ringgit Palopo. Modusnya, sistem tempel saat bertransaksi di Jalan Anggrek, non blok," kata Kepala BNN Kota Palop AKBP Ustim Pangarian, melansir dari ANTARA, Senin (15/11/2021).

Ia menjelaskan, dari tangan terduga pelaku, disita barang bukti sebanyak 48 gram lebih usai bertransaksi. Satu unit ponsel dan satu unit motor yang dikendarainya untuk mengambil narkotika tersebut.

AI juga merupakan seorang residivis kasus yang sama. Dari keterangan terduga pelaku, diketahui ia mendapatkan narkotika itu dari jaringan Lapas Bolagi di Kabupaten Gowa.

Baca Juga: Panik dan Histeris! Warga Palopo Rekam Detik-Detik Tanah Bergeser Dari Atas Bukit

"Hasil penangkapan ini akan terus kami kembangkan, karena ada kaitan jaringannya narapidana yang ditahan di Lapas Bolangi," ungkapnya.

Kini, terduga pelaku diamankan di sel tahanan kantorr BNNK Palopo untuk penyelidikan lebih lanjut. Termasuk pengembangan jaringannya serta bandar besar yang memasok barang tersebut.

"Terduga pelaku akan dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 133 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang nomor 3 tahun 2009 tentang narkoptika dengan ancaman hujukan pidana penjara paling singkat enam tahun dan oaling lama 20 tahun penjara," tandasnya.

Load More