SuaraSulsel.id - Kejaksaan Negeri Kota Makassar telah menerima penyerahan tersangka berinisial MBS. Terkait perkara pemalsuan bilyet giro deposito nasabah pada salah satu Bank BUMN. Mengakibatkan nasabah mengalami kerugian sampai Rp65 miliar.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Hairil Akhmad mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari perkara pemalsuan bilyet giro deposito nasabah yang dilakukan oleh MBS. Merupakan mantan karyawan Bank BUMN di Makassar.
Penyerahan dilakukan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri di Kantor Sementara Kejaksaan Negeri Makassar, Jalan Letjen Hertasning pada Selasa 9 November 2021.
"Kami telah menerima penyerahan tersangka MBS dan barang bukti berupa beberapa dokumen, uang tunai, logam mulia, perhiasan dan properti," kata Andi Hairil saat dikonfirmasi SuaraSulsel.id, Rabu 10 November 2021.
Baca Juga: Polda Sulsel Minta Peran Aktif Tokoh Agama Redam Tawuran di Kota Makassar
Menurut Andi Hairil, penyerahan tersangka MBS merupakan tindaklanjut dari hasil penyidikan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Setelah dilakukan penelitian terhadap berkas perkara dan telah memenuhi syarat formil maupun materil.
Aksi kejahatan yang dilakukan MBS, kata dia, terjadi dalam rentang waktu pada Desember 2019 hingga Maret 2021. Total kerugian yang dialami mencapai sekitar Rp65 miliar. Tiga orang nasabah menjadi korban tersangka MBS.
Atas perbuatannya, MBS disangkakan Pasal 49 ayat (1) huruf a, b atau ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 10 tahun 1998 Tentang Perbankan dan Pasal 3 atau Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Dilakukan dalam rentang waktu bulan Desember 2019 sampai dengan bulan Maret 2021," kata dia.
"Korban terdiri dari tiga orang nasabah. Kejahatan tersangka MBS yang melanggar UU Perbankan dan UU TPPU mengakibatkan kerugian korban nasabah sekitar Rp65 miliar," tambah Andi Hairil.
Baca Juga: Polda Sulsel Gelar Lomba Mural Piala Kapolri 2021
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Makassar melakukan penahanan terhadap MBS untuk 20 hari kedepan di Polda Sulsel. Alasannya karena memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagaimana diatur dalam KUHP. Sehingga, selanjutnya disusun administrasi untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar untuk disidangkan.
Berita Terkait
-
Adu Kekayaan AKBP Arisandi vs AKBP Rise Sandiyantanti, Suami-Istri Sama-sama Jabat Kapolres!
-
Istri Pengacara Korban Pembunuhan Dapat Ancaman: Diam atau Kau Menyusul Suamimu
-
Terbongkar! Sindikat Uang Palsu di Sulsel Libatkan Pegawai Bank dan Petinggi Kampus UIN Alauddin
-
Bayar Rp25 Juta untuk Surat Sakit? Drama Tersangka Skincare Merkuri Mira Hayati di Makassar
-
Mira Hayati dan Dua Pengusaha Skincare di Makassar Ditetapkan Tersangka
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Didukung BRI, Usaha Lokal Perhiasan Batu Alam Sukses Jangkau Pasar Internasional
-
Bertengkar dengan Istri, Pria Ini Cari Ketenangan di Jalan Tol Makassar
-
Gurita Bantaeng Mendunia: Ekspor Perdana Rp2,3 Miliar ke Amerika Latin
-
Kapan UTBK 2025 Unhas? Ini Jadwal dan Kesiapan Terbaru dari Panitia
-
Sampai Kapan Program Link Saldo DANA Kaget Digelar? Ini Jawabannya!