Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 04 November 2021 | 14:28 WIB
Saksi Edy Rahmat bertemu secara virtual dengan terdakwa Nurdin Abdullah saat sidang, Rabu 3 November 2021 [SuaraSulsel.id / Lorensia Clara Tambing]

Kemudian, pertemuan kedua di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel. Saat itu membahas soal pekerjaan juga. Ada inspektorat, Bappeda, dan Kepala Badan Keuangan yang turut hadir.

Nurdin Abdullah kemudian kembali memanggilnya lewat ajudannya Syamsul Bahri. Beberapa hari sebelum operasi tangkap tangan. Pertemuan ketiga itulah mereka hanya berdua.

"Disitu yang disampaikan kalau butuh bantuan untuk relawan pada Pilkada nanti dan dia suruh ketemu dengan Agung minta bantuan," ungkap Edy Rahmat.

JPU: Semakin Menarik

Baca Juga: Nurdin Abdullah Mengaku Terima Uang 150 Dolar Singapura dari Agung Sucipto

Jaksa Penuntut Umum KPK Ronal Worotikan menilai dakwaan JPU ke Nurdin ada dua. Yakni uang dari Agung Sucipto sebesar 150 SGD dan uang Rp2,5 miliar yang diambil dari tangan Edy Rahmat.

"Dan itu diakui oleh pak Nurdin adanya pemberian dari Agung Sucipto. Walau yang Rp2,5 miliar itu dibantah," kata Ronald.

Ronald mengaku tidak masalah Nurdin membantah soal uang tersebut. Tapi JPU menggaris bawahi soal pertemuannya dengan Edy Rahmat di rumah jabatan.

"Nurdin mengakui ada pertemuan di rumah jabatan. Kita garis bawahi itu," tambahnya.

Ia mengaku ini semakin menarik. Nurdin Abdullah secara tidak langsung membuka kesaksian yang dibantahnya sendiri.

Baca Juga: Sikap Nurdin Abdullah Saat Sidang Akan Mempengaruhi Tuntutan KPK

"Dia membahas soal relawan yang marah-marah. Gitu kan. Ini sangat menarik bagi kita," ujar Ronald.

Load More