"Dan itu diakui oleh pak Nurdin adanya pemberian dari Agung Sucipto. Walau yang Rp2,5 miliar itu dibantah," kata Ronald.
Ronald mengaku tidak masalah Nurdin membantah soal uang tersebut. Tapi JPU menggaris bawahi soal pertemuannya dengan Edy Rahmat di rumah jabatan.
"Nurdin mengakui ada pertemuan di rumah jabatan. Kita garis bawahi itu," tambahnya.
Ia mengaku ini semakin menarik. Nurdin Abdullah secara tidak langsung membuka kesaksian yang dibantahnya sendiri.
"Dia membahas soal relawan yang marah-marah. Gitu kan. Ini sangat menarik bagi kita," ujar Ronald.
"Jadi walaupun Nurdin bilang, wah saya gak pernah minta, tapi ya kita bisa menarik kesimpulan bahwa Nurdin pernah curhat ke Edy Rahmat mengenai relawan yang sedang marah-marah," bebernya lagi.
Ia mengaku masih akan menggali keterangan Nurdin soal ini pada pemeriksaan terdakwa. Saat ini persidangan masih pada pemeriksaan sebagai saksi untuk terdakwa Edy Rahmat.
"Dan kalau kita lihat pada keterangan saksi Edy kemarin, dia membenarkan bahwa pernah dipanggil pak Nurdin dan bahas relawan dan Nurdin yang mengarahkan disuruh menghubungi Agung Sucipto. Dari sinilah pokok OTT KPK ini," tutup Ronald.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Baca Juga: Nurdin Abdullah Mengaku Terima Uang 150 Dolar Singapura dari Agung Sucipto
Berita Terkait
Terpopuler
- Pencabutan Artikel 'Ahmad Sahroni Minta Maaf...'
- Eko Patrio dan Uya Kuya Resmi Mundur dari Anggota DPR RI
- Belum 1 Detik Calvin Verdonk Main, Lille Mendadak Berubah Jadi Klub Pembantai di Liga Prancis
- Astrid Kuya Bela Uya Kuya: Semua Isi Rumah Dimiliki Sejak Sebelum Jadi DPR
- Rumah Ludes Dijarah Massa, Harta Nafa Urbach Tembus Rp20 Miliar Tanpa Utang
Pilihan
-
Jam Tangan Rp11 Miliar Ahmad Sahroni Akhirnya Balik, Ibu Bocah yang Viral: Bukan Hak Kita!
-
5 Rekomendasi HP Murah untuk Anak Sekolah, Memori Besar Baterai Awet
-
Cara Membuat Foto Profil Brave Pink dan Hero Green yang Lagi Viral di Media Sosial
-
Diplomat RI Tewas Ditembak di Peru: Pemerintah Bilang Perampokan, Netizen Malah Bahas Konspirasi!
-
Komnas HAM Pastikan Ada Pelanggaran HAM di Kasus Rantis Brimob Lindas Affan Kurniawan