SuaraSulsel.id - Kanwil Kemenkumham Gorontalo menggelar inspeksi mendadak atau sidak di Lapas Kelas II A Gorontalo, Senin (1/1/2021).
Bersama Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Gorontalo, sidak menemukan sejumlah barang yang dilarang berada di dalam Lapas. Mulai dari senjata tajam, kabel, hingga jarum suntik.
Pantauan gopos.id -- jaringan Suara.com, sidak dimulai pukul 21.00 Wita. Petugas melakukan penyisiran di setiap kamar di dalam Lapas. Selain itu turut pula dilakukan pemeriksaan urine bagi 40 warga binaan kasus narkoba.
“Beberapa barang temuan dari penggeledahan kami antara lain senjata tajam, kabel, antena bekas yang sebenarnya tidak boleh berada dalam Lapas,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Gorontalo, Bagus Kurniawan.
Bagus mengatakan, tes urine tidak dilakukan kepada seluruh warga binaan. Tetapi hanya hanya 40 orang yang dicurigai. Hasil tes urine warga binaan seluruhnya dinyatakan negatif.
Bagus menekankan, sanksi tegas akan diberikan kepada petugas dan tahanan jika terbukti melakukan peredaran narkoba di dalam lapas. “Apapun tindakan tentang penyalahgunaan narkoba, baik petugas maupun warga binaan akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Sementara itu penemuan jarum suntik merupakan milik warga binaan yang baru saja menjalani serangkaian perawatan di salah satu rumah sakit.
Berita Terkait
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- 5 Pilihan Mesin Cuci 2 Tabung Paling Murah, Kualitas Awet dan Hemat Listrik
Pilihan
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
Terkini
-
Pemain PSM Makassar Ricky Pratama Dipolisikan, Korban Mengaku Dicekik dan Diancam Dibunuh
-
An Nadzir Tetapkan Syaban 30 Hari, Puasa Dimulai 18 Februari 2026
-
Disdik Makassar Sesuaikan Libur Ramadan dan Idulfitri 2026
-
Makassar Semarak Sambut Imlek, Ratusan Polisi Dikerahkan
-
Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar