SuaraSulsel.id - Mantan Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gowa Mardani Hamdan dituntut 6 bulan penjara. Mardani Hamdan adalah terdakwa kasus pemukulan terhadap pasangan suami istri pemilik warung kopi yang viral hingga ditanggapi Presiden Jokowi.
Mengutip terkini.id -- jaringan Suara.com, terdakwa dituntut oleh Tim JPU karena telah melanggar pasal 351 ayat (1) KHUPidana berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa Gowa.
“Menyatakan terdakwa, Mardani Hamdan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat 1 KUHP sebagaimana tersebut dalam dakwaan tunggal,” dikutip dari SIPP PN Gowa.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mardani Hamdan dengan pidana penjara selama enam bulan dikurangi seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” lanjutnya.
Baca Juga: Pria Ini Muak Tinggal Serumah dengan Istri, Malah Minta Dimasukkan ke Penjara
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Syafril Hamzah memverifikasi bahwa kliennya dituntut selama enam bulan penjara.
“Iya benar, klien kami dituntut enam bulan penjara,” kata Syafril Hamzah, Senin 1 November 2021,
Adapun, agenda sidang selanjutnya berdasarkan jadwal yang telah tertera di SIPP PN Gowa dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim pada hari Selasa 2 November 2021.
Sebelumnya terjadi pemukulan pasangan suami istri saat melakukan patroli Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di Kabupeten Gowa, Sulawesi Selatan.
Pelaku diketahui bernama Mardani Hamdan, menjabat sebagai Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Gowa.
Baca Juga: 18 Warga Gowa Terima Ganti Rugi Lahan Bendungan Karalloe Rp1,29 Miliar
Mardani diketahui masuk dalam Tim IV untuk bertugas melakukan patroli PPKM di Kabupaten Gowa.
Menurut Alimuddin, saat terjadi penganiayaan terhadap pasangan suami istri di salah satu kafe di Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Rabu 14 Juli 2021. Malam itu, kondisi Mardani dalam keadaan baik-baik saja, tidak dibawah pengaruh minuman keras.
Berita Terkait
-
Tips Ringan Lakukan Pengecekan Mobil di Rumah Usai Perjalanan Jauh Tanpa Harus ke Bengkel Resmi
-
Ngeri! 3 Dokter Tersesat di Hutan Gegara Google Maps, Ini Kronologinya
-
Tips Aman Berkendara Mobil Listrik di Musim Hujan yang Wajib Pengguna Tahu
-
Pesona Air Terjun Takapala, Wisata Alam di Gowa Sulawesi Selatan
-
Malino Highlands, Objek Wisata Alam dengan Ragam Aktivitas Seru
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Didukung BRI, Usaha Lokal Perhiasan Batu Alam Sukses Jangkau Pasar Internasional
-
Bertengkar dengan Istri, Pria Ini Cari Ketenangan di Jalan Tol Makassar
-
Gurita Bantaeng Mendunia: Ekspor Perdana Rp2,3 Miliar ke Amerika Latin
-
Kapan UTBK 2025 Unhas? Ini Jadwal dan Kesiapan Terbaru dari Panitia
-
Sampai Kapan Program Link Saldo DANA Kaget Digelar? Ini Jawabannya!