SuaraSulsel.id - Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri memgatakan, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jarwansyah.
Jarwansyah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap. Terkait pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, tahun 2021.
"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (29/10/2021).
Sebelumnya, KPK melakukan pemanggilan Deputi Bidang Logistik dan Peralatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Prasinta Dewi, pada Kamis (7/10/2021).
Mengutip telisik.id -- jaringan Suara.com, dalam kasus ini, sejak Andi Merya Nur (AMN) dan Anzarullah (AZR) ditetapkan sebagai tersangka pada 22 September 2021, lembaga antirasuah telah melakukan pemanggilan beberapa saksi. Untuk mendalami dua proyek pengadaan barang dan jasa di Kolaka Timur.
Nilai dua proyek yang bersumber dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) itu sebesar Rp889 juta.
“AMN (Andi Merya Nur) menyetujui permintaan AZR (Anzarullah) tersebut dan sepakat akan memberikan fee kepada AMN sebesar 30 persen,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Rabu (22/9/2021).
Andi Merya Nur diduga meminta uang sebesar Rp250 juta sebagai fee atas 2 proyek yang akan dikerjakan Anzarullah.
Anzarullah kemudian menyerahkan uang sebesar Rp25 juta terlebih dahulu kepada Andi Merya Nur dan sisanya sebesar Rp225 juta sepakat akan diserahkan di rumah pribadi Andi Merya Nur di Kendari. Namun sebelum uang itu berpindah tangan, keduanya ditangkap KPK.
Baca Juga: Diklaim Lebih Hemat oleh Wakil Ketua, Berapa Anggaran Raker KPK di Hotel Mewah Jogja?
Oleh sebab itu, AZR selaku pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara AMN selaku penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
Terkini
-
4 Anggota Brimob Diamankan Usai Tembak Warga di Lokasi Tambang Ilegal
-
34 Proyek 'Waste to Energy' Akan Dibangun di Seluruh Indonesia
-
Kepala Daerah Dipilih DPRD? Parpol di Sulawesi Selatan Terbelah
-
Pemprov Sulsel Umumkan Tender Preservasi Jalan Rp278,6 Miliar
-
Banjir Rendam Donggala, Angin Kencang Rusak Rumah di Palu