SuaraSulsel.id - Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri memgatakan, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jarwansyah.
Jarwansyah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap. Terkait pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, tahun 2021.
"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (29/10/2021).
Sebelumnya, KPK melakukan pemanggilan Deputi Bidang Logistik dan Peralatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Prasinta Dewi, pada Kamis (7/10/2021).
Mengutip telisik.id -- jaringan Suara.com, dalam kasus ini, sejak Andi Merya Nur (AMN) dan Anzarullah (AZR) ditetapkan sebagai tersangka pada 22 September 2021, lembaga antirasuah telah melakukan pemanggilan beberapa saksi. Untuk mendalami dua proyek pengadaan barang dan jasa di Kolaka Timur.
Nilai dua proyek yang bersumber dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) itu sebesar Rp889 juta.
“AMN (Andi Merya Nur) menyetujui permintaan AZR (Anzarullah) tersebut dan sepakat akan memberikan fee kepada AMN sebesar 30 persen,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Rabu (22/9/2021).
Andi Merya Nur diduga meminta uang sebesar Rp250 juta sebagai fee atas 2 proyek yang akan dikerjakan Anzarullah.
Anzarullah kemudian menyerahkan uang sebesar Rp25 juta terlebih dahulu kepada Andi Merya Nur dan sisanya sebesar Rp225 juta sepakat akan diserahkan di rumah pribadi Andi Merya Nur di Kendari. Namun sebelum uang itu berpindah tangan, keduanya ditangkap KPK.
Baca Juga: Diklaim Lebih Hemat oleh Wakil Ketua, Berapa Anggaran Raker KPK di Hotel Mewah Jogja?
Oleh sebab itu, AZR selaku pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara AMN selaku penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Pelajar SMA di Kota Makassar Tewas Kena Tembak
-
'Sudah Lama Saya Marah!', Profesor Unhas Bongkar Sejarah Lahan di Tanjung Bunga
-
Bank Mandiri Resmi Buka Livin Fest 2025 di Makassar, Sinergikan UMKM dan Industri Kreatif
-
GMTD Diserang 'Serakahnomics', Kalla Ditantang Tunjukkan Bukti
-
Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas di Sulsel, Kejati Kejar Dana Rp60 Miliar