Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 27 Oktober 2021 | 16:48 WIB
Kapolres Minahasa Utara AKBP Bambang Yudi Wibowo menunjukan barang bukti uang palsu [BeritaManado.com]

SuaraSulsel.id - Jelang natal dan tahun baru, kasus peredaran uang palsu di Sulawesi Utara terbongkar. Uang palsu sebanyak Rp164 juta diamankan Resmob Polres Minahasa Utara. Belum sempat diedarkan.

Mengutip BeritaManado.com -- jaringan Suara.com, pengungkapan kasus uang palsu bermula dari adanya laporan warga, yakni saksi G (20). Mendapat uang palsu dari teman kencan sesama jenis inisial S (46), warga Desa Matungkas Kecamatan Dimemebe, Minahasa Utara.

Pelaku S memberikan uang palsu sebanyak Rp2,3 juta melalui dua tahap, pertama Rp300 ribu, kedua Rp2 juta.

Data yang dihimpun, G kemudian membelanjakan uang tersebut di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), belakangan uang itu akhirnya diketahui palsu.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Natal dan Tahun Baru Ini Lebih Baik Tidak Bepergian ke Mana-mana

“Saksi baru tahu bahwa uang tersebut palsu. Nanti pada saat dibelanjakan barulah ketahuan,” ujar Kapolres Minut AKBP Bambang Yudi Wibowo didampingi Kasat Reskrim AKP Fandi Ba’u Rabu (27/10/2021).

Dari hasil pengembangan, saksi G mengaku bahwa uang yang dibelanjakan, dia terima dari pelaku S. Resmob Polres Minut pun langsung bergerak mengamankan pelaku S.

“Saksi dan tersangka ada hubungan sejenis. Tersangka sudah kami amankan,” terang Fandi Ba’u.

Tidak sampai di situ, pengejaran terhadap sindikat pemasok uang palsu terus dilakukan. Polres Minut berhasil mengungkap uang palsu yang dipasok dari Pulau Jawa.

Berdasarkan pengembangan dari keterangan pelaku S, Polres mengamankan barang bukti uang palsu sebanyak Rp164 juta. Disimpan menggunakan kertas HVS putih pada rekan pelaku di Kota Bitung.

Baca Juga: Wanti-wanti Jokowi Jelang Libur Natal Dan Tahun Baru: Jangan Sampai Ada Kerumunan

Fandi Ba’u menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan uji material oleh ahli dari Bank Indonesia sebagai alat bukti.

Diketahui, pelaku S mendapatkan uang palsu dari Pulau Jawa. Pelaku S sebelumnya menjadi korban penipuan bisnis penggandaan uang.

“Awalnya saya mau melipat ganda uang di Jawa. Tapi saya malah ditipu, rugi hampir seratus juta,” ujar pelaku S.

Pada saat rugi tersebut, pelaku S ditawari rekan bisnisnya untuk mengedarkan uang palsu sebanyak Rp202.200.000.

“Pelaku menerima uang palsu itu kemudian menggunakannya. Tersangka berangkat menggunakan kapal laut turun di Makassar. Kemudian lewat jalur darat sampai ke Manado. Sampai di Bitung, uangnya dititip, namun rekan di Bitung tidak menyentuh sama sekali. Karena saat diberikan tersangka masih terbungkus dengan kertas HVS. Yang menerima takut makanya itu hanya disimpan, pada saat pengembangan baru dibuka dan rekannya kaget,” jelas Kasat Fandi Ba’u.

Kabag SDM AKP May Diana Sitepu menjelaskan dari total Rp202 juta uang palsu, sudah beredar di masyarakat sebanyak kurang lebih Rp37 juta.

“Tersangka S sudah membelanjakan Rp37 juta itu di Pasar Bersehati Manado dan Pasar Airmadidi Minut. Bagi masyarakat yang mendapat informasi terkait peredaran uang, diharapkan bisa melapor ke petugas kepolisian,” imbau Sitepu.

Load More