SuaraSulsel.id - Banyak umat Islam yang menganggap bahwa syariat Islam telah sempurna dan karenanya tidak perlu mengalami perubahan.
Celakanya lagi, banyak kalangan yang menganggap aspek ijtihadi termasuk kategori syariat yang tidak bisa diutak-atik.
Mengutip Muhammadiyah.or.id menurut Syamsul Anwar, hukum Islam dapat berubah dengan beberapa syarat, di antaranya:
Pertama, adanya tuntutan kemaslahatan untuk berubah, yang berarti bahwa apabila tidak ada tuntutan dan keperluan untuk berubah, maka hukum tidak dapat diubah. Kedua, hukum itu tidak mengenai pokok ibadah mahdlah.
Ketiga, hukum itu tidak bersifat qath‘i, apabila hukum itu qath‘i, maka tidak dapat diubah. Keempat, perubahan baru dari hukum itu harus berlandaskan kepada suatu dalil syar’i juga.
“Apabila tidak ada tuntutan dan keperluan untuk berubah, maka hukum tidak dapat diubah. Kemudian pada dasarnya hukum yang tidak bisa berubah itu ketentuan ibadah mahdlah dan hukum yang bersifat qath’i seperti larangan mencuri, membunuh dan lain-lain itu sudah qath’I, tidak bisa berubah,” kata Syamsul dalam acara yang diselenggarakan Annual International Conference on Islamic Studies (AICIS) pada Senin (25/10/2021).
Contoh perubahan hukum ini terjadi pada ketentuan tentang kepemimpinan perempuan. Jumhur ulama pada umumnya berpendapat perempuan tidak bisa menjadi pemimpin.
Namun, ketentuan ini dapat berubah karena adanya tuntutan kemaslahatan. Persoalan kepemimpinan bukan aspek ibadah mahdlah dan tidak bersifat qath’i, dan terdapat dalil-dalil syar’i yang menguatkan kebolehan perempuan menjadi pemimpin.
Begitu halnya dengan penggunaan rukyat dalam penentuan awal bulan Kamariah yang dapat diubah dengan metode hisab. Sebab perubahan dari rukyat ke hisab karena adanya tuntutan kemaslahatan, yang kalau tidak berubah akan cenderung memberatkan.
Baca Juga: Sekuriti Temukan Mayat Perempuan di Gedung Kosong Pelita, Ini Ciri-cirinya
Rukyat juga termasuk aspek muamalah dan tidak bersifat qath’i. Selain itu, banyak dalil Alquran maupun Hadis yang menunjukkan bahwa hisab merupakan metode yang absah dalam penentuan awal bulan kamariah.
Dengan demikian, Hukum Islam bukanlah hukum yang kaku. Dalam sejumlah hal hukum Islam dapat mengalami perubahan. Sesuai dengan perubahan kemaslahatan manusia pada zaman tertentu.
Namun hukum itu tidak boleh juga asal berubah, melainkan harus ditinjau dari sisi syarat-syarat perubahan hukum Islam di atas.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Waspada Penyakit Hewan! Begini Pemeriksaan Sapi Kurban di Pelabuhan Sulsel
-
Dituding Tak Objektif, Pemprov Sulsel Siap Buka-bukaan Seleksi Paskibraka Nasional
-
Cari Tiket Pesawat Murah Nonton Piala Dunia? Kunjungi BookCabin Travel Fair 2026
-
Pemprov Sulsel Genjot Program MYP untuk Perbaikan Jalan Strategis
-
Dugaan Rasisme dan Diskriminasi Seleksi Paskibraka, Begini Respons Pemprov Sulsel