SuaraSulsel.id - Banyak umat Islam yang menganggap bahwa syariat Islam telah sempurna dan karenanya tidak perlu mengalami perubahan.
Celakanya lagi, banyak kalangan yang menganggap aspek ijtihadi termasuk kategori syariat yang tidak bisa diutak-atik.
Mengutip Muhammadiyah.or.id menurut Syamsul Anwar, hukum Islam dapat berubah dengan beberapa syarat, di antaranya:
Pertama, adanya tuntutan kemaslahatan untuk berubah, yang berarti bahwa apabila tidak ada tuntutan dan keperluan untuk berubah, maka hukum tidak dapat diubah. Kedua, hukum itu tidak mengenai pokok ibadah mahdlah.
Ketiga, hukum itu tidak bersifat qath‘i, apabila hukum itu qath‘i, maka tidak dapat diubah. Keempat, perubahan baru dari hukum itu harus berlandaskan kepada suatu dalil syar’i juga.
“Apabila tidak ada tuntutan dan keperluan untuk berubah, maka hukum tidak dapat diubah. Kemudian pada dasarnya hukum yang tidak bisa berubah itu ketentuan ibadah mahdlah dan hukum yang bersifat qath’i seperti larangan mencuri, membunuh dan lain-lain itu sudah qath’I, tidak bisa berubah,” kata Syamsul dalam acara yang diselenggarakan Annual International Conference on Islamic Studies (AICIS) pada Senin (25/10/2021).
Contoh perubahan hukum ini terjadi pada ketentuan tentang kepemimpinan perempuan. Jumhur ulama pada umumnya berpendapat perempuan tidak bisa menjadi pemimpin.
Namun, ketentuan ini dapat berubah karena adanya tuntutan kemaslahatan. Persoalan kepemimpinan bukan aspek ibadah mahdlah dan tidak bersifat qath’i, dan terdapat dalil-dalil syar’i yang menguatkan kebolehan perempuan menjadi pemimpin.
Begitu halnya dengan penggunaan rukyat dalam penentuan awal bulan Kamariah yang dapat diubah dengan metode hisab. Sebab perubahan dari rukyat ke hisab karena adanya tuntutan kemaslahatan, yang kalau tidak berubah akan cenderung memberatkan.
Baca Juga: Sekuriti Temukan Mayat Perempuan di Gedung Kosong Pelita, Ini Ciri-cirinya
Rukyat juga termasuk aspek muamalah dan tidak bersifat qath’i. Selain itu, banyak dalil Alquran maupun Hadis yang menunjukkan bahwa hisab merupakan metode yang absah dalam penentuan awal bulan kamariah.
Dengan demikian, Hukum Islam bukanlah hukum yang kaku. Dalam sejumlah hal hukum Islam dapat mengalami perubahan. Sesuai dengan perubahan kemaslahatan manusia pada zaman tertentu.
Namun hukum itu tidak boleh juga asal berubah, melainkan harus ditinjau dari sisi syarat-syarat perubahan hukum Islam di atas.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Inilah Daftar Gaji Minimum Pekerja di Kota Makassar Mulai 2026
-
Stok Aman, Harga Agak Goyah: Cek Harga Bahan Pokok di Palu Jelang Natal & Tahun Baru 2026
-
Gubernur Sulsel Groundbreaking 'Jalan Tol' 35 KM Hubungkan Luwu Timur dan Sulawesi Tengah
-
BI Sultra Siapkan Rp980 Miliar Uang Tunai untuk Nataru 2025/2026
-
Makassar Bidik 6,18 Juta Wisatawan di 2025, Apa Strateginya?