Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 25 Oktober 2021 | 15:01 WIB
Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar AKP Jufri Natsir saat rilis kasus aborsi di Mapolrestabes Makassar, Senin 25 Oktober 2021 [SuaraSulsel.id / Muhammad Aidil]

Selain pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa obat-obatan yang digunakan pelaku untuk melakukan aborsi. Atas perbuatannya penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara.

Kontributor : Muhammad Aidil

Load More