Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Jum'at, 22 Oktober 2021 | 16:23 WIB
Ribuan kilogram daging ayam asal Mojokerto, Jawa Timur, dimusnahkan saat tiba di Gorontalo, Kamis (21/10/2021) [gopos.id]

Menurut Sub Koordinator Karantina Hewan, drh. Laras Istian Widodo, tindakan pemusnahan dilakukan karena kontainer telah diturunkan dari alat angkut dan setelah dilakukan pemeriksaan fisik diketahui bahwa daging ayam tersebut telah mengalami perubahan sifat/fisik berupa pembusukan yang dapat membahayakan kesehatan hewan dan manusia.

Hal tersebut sesuai amanah Undang-undang nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan pasal 48 ayat 1 huruf a.

Kepala Karantina Pertanian Gorontalo, Muhammad Sahrir, menyampaikan pengiriman daging ayam harus memenuhi persyaratan karantina, diantaranya dilengkapi surat keterangan kesehatan untuk produk hewan dari daerah asal, dilaporkan kepada Pejabat Karantina serta diangkut menggunakan kendaraan berpendingin.

“Semoga kedepannya lalu lintas media pembawa di wilayah Gorontalo mengikuti standar produk pangan asal hewan yang dilalulintaskan,” katanya.

Baca Juga: 15 Makanan Khas Jawa Timur: Lontong Balap, Rujak Cingur Hingga Rawon

Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan), Bambang, menyampaikan pengawasan keamanan pangan menjadi salah satu tugas Badan Karantina Pertanian. Badan Karantina Pertanian juga berkomitmen menjaga negeri dari ancaman masuk dan tersebarnya HPHK dan OPTK di wilayah Indonesia.

Load More