SuaraSulsel.id - Oknum jaksa di Kejati Lampung berinisial A mengancam melaporkan jurnalis Suara.com Ahmad Amri ke polisi. Dengan pasal dalam UU ITE. Oknum jaksa tersebut bahkan sudah meminta dua orang mencari Amri.
"Saya sudah cari-cari kamu sama dua orang tapi ga ketemu," ujar Amri menirukan perkataan jaksa A.
Mengutip SuaraLampung.id, intimidasi terjadi saat Amri hendak melakukan konfirmasi berita di Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung, Jumat (22/10/2021) pagi. Tentang dugaan oknum jaksa menerima uang dari keluarga terpidana kasus pembalakan liar atau illegal logging.
Ahmad Amri awalnya mewawancarai Desi Sefrilla, istri dari terpidana illegal logging. Hasil wawancara, Desi mengaku sudah menyetor sejumlah uang ke seseorang yang mengaku oknum jaksa inisial A.
Uang disetor untuk meringankan hukuman suaminya yang sedang menjalani sidang kasus illegal logging. Namun karena hukuman suaminya tidak berkurang, Desi memutuskan melaporkan kasus penipuan. Diduga dilakukan oknum jaksa A ke Polres Pringsewu.
Amri lalu berupaya mengonfirmasi hasil wawancara ini ke jaksa yang namanya disebut oleh Desi, Jumat (22/2021). Amri mengirimkan pesan melalui aplikasi pesan WhatsApp (WA) ke jaksa inisial A.
Dalam pesan yang dikirim, Amri meminta konfirmasi soal laporan korban Desi ke Polres Pringsewu yang menyeret nama jaksa A.
Pesan WA ini tidak direspons oleh jaksa A. Amri lalu memutuskan datang ke Kantor Kejati Lampung mewawancarai bagian Penerangan Hukum Kejati Lampung.
Saat menunggu, Amri melihat jaksa A berjalan di halaman Kantor Kejati Lampung. Amri mengejar jaksa A untuk mendapat konfirmasi.
Baca Juga: Konfirmasi Berita Jual Beli Perkara, Jurnalis Suara.com Diancam Jaksa
Saat ditemui jaksa A mengajak Amri naik ke ruangannya di lantai 2 di salah satu gedung di Kejati Lampung.
Jaksa A meminta Amri untuk menitipkan barang bawaannya termasuk HP ke pos penjagaan.
Awalnya Amri sempat menolak HP dititipkan karena bagian dari alat kerjanya sebagai wartawan. Namun jaksa tersebut mengatakan itu sudah aturan, Jika ingin masuk ke Gedung Kejati Lampung.
Amri pun memutuskan menitipkan semua barang bawaannya ke pos penjagaan. Di dalam ruangan di lantai 2, jaksa A langsung mengintimidasi Amri.
Jaksa A mengatakan sudah menyimpan tangkapan layar pesan WA Amri dan mengonsultasikannya ke bagian Cyber Polda Lampung.
Menurut jaksa A, pesan yang dikirim Amri sudah bisa dikenakan pasal dalam UU ITE. Jaksa A lalu mengatakan akan ada dua orang yang menelepon Amri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
7 Rahasia Black Box Pesawat yang Jarang Diketahui Publik
-
Isak Tangis Iringi Penyerahan Jenazah Pramugari Florencia Lolita Wibisono
-
Tim Khusus Temukan Black Box di Ekor Pesawat Dalam Kondisi Utuh
-
Ingin Masuk Unhas Jalur Ketua OSIS? Pahami Syarat, Penilaian, dan Aturannya
-
Korban Kedua Pesawat ATR 42-500 Pramugari Atas Nama Florencia Lolita