SuaraSulsel.id - Oknum jaksa di Kejati Lampung berinisial A mengancam melaporkan jurnalis Suara.com Ahmad Amri ke polisi. Dengan pasal dalam UU ITE. Oknum jaksa tersebut bahkan sudah meminta dua orang mencari Amri.
"Saya sudah cari-cari kamu sama dua orang tapi ga ketemu," ujar Amri menirukan perkataan jaksa A.
Mengutip SuaraLampung.id, intimidasi terjadi saat Amri hendak melakukan konfirmasi berita di Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung, Jumat (22/10/2021) pagi. Tentang dugaan oknum jaksa menerima uang dari keluarga terpidana kasus pembalakan liar atau illegal logging.
Ahmad Amri awalnya mewawancarai Desi Sefrilla, istri dari terpidana illegal logging. Hasil wawancara, Desi mengaku sudah menyetor sejumlah uang ke seseorang yang mengaku oknum jaksa inisial A.
Uang disetor untuk meringankan hukuman suaminya yang sedang menjalani sidang kasus illegal logging. Namun karena hukuman suaminya tidak berkurang, Desi memutuskan melaporkan kasus penipuan. Diduga dilakukan oknum jaksa A ke Polres Pringsewu.
Amri lalu berupaya mengonfirmasi hasil wawancara ini ke jaksa yang namanya disebut oleh Desi, Jumat (22/2021). Amri mengirimkan pesan melalui aplikasi pesan WhatsApp (WA) ke jaksa inisial A.
Dalam pesan yang dikirim, Amri meminta konfirmasi soal laporan korban Desi ke Polres Pringsewu yang menyeret nama jaksa A.
Pesan WA ini tidak direspons oleh jaksa A. Amri lalu memutuskan datang ke Kantor Kejati Lampung mewawancarai bagian Penerangan Hukum Kejati Lampung.
Saat menunggu, Amri melihat jaksa A berjalan di halaman Kantor Kejati Lampung. Amri mengejar jaksa A untuk mendapat konfirmasi.
Baca Juga: Konfirmasi Berita Jual Beli Perkara, Jurnalis Suara.com Diancam Jaksa
Saat ditemui jaksa A mengajak Amri naik ke ruangannya di lantai 2 di salah satu gedung di Kejati Lampung.
Jaksa A meminta Amri untuk menitipkan barang bawaannya termasuk HP ke pos penjagaan.
Awalnya Amri sempat menolak HP dititipkan karena bagian dari alat kerjanya sebagai wartawan. Namun jaksa tersebut mengatakan itu sudah aturan, Jika ingin masuk ke Gedung Kejati Lampung.
Amri pun memutuskan menitipkan semua barang bawaannya ke pos penjagaan. Di dalam ruangan di lantai 2, jaksa A langsung mengintimidasi Amri.
Jaksa A mengatakan sudah menyimpan tangkapan layar pesan WA Amri dan mengonsultasikannya ke bagian Cyber Polda Lampung.
Menurut jaksa A, pesan yang dikirim Amri sudah bisa dikenakan pasal dalam UU ITE. Jaksa A lalu mengatakan akan ada dua orang yang menelepon Amri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Ruang Kelas Tak Bocor Lagi Usai Direnovasi Pemerintah, Siswa-siswi SDN 26 Paguyaman Nyaman Belajar
-
Peringatan Keras OJK Bagi Anak Muda Suka Beli Baju Lebaran Pakai Pinjol
-
6 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar di Sulsel
-
Jufri Rahman: Forum Industri Jasa Keuangan Bisa Menentukan Arah Ekonomi Sulsel ke Depan
-
Gubernur Sulsel Dukung Program Jembatan Gantung Presiden Prabowo untuk Akses Warga