Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 20 Oktober 2021 | 15:38 WIB
Petugas memperlihatkan nomer telepon layanan aduan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) usai peresmian gedung LPSK di Kantor LPSK Jakarta

Bahkan, tindakannya menghubungi korban melalui pesan media sosial sangat berani, padahal itu bisa menjadi barang bukti termasuk nantinya hasil visum terhadap korban.

"Kita berharap Polri di bawah Jenderal Listyo Sigit bisa lebih tegas lagi. Menghukum anggotanya yang melakukan kejahatan seksual sekaligus kejahatan terhadap terhadap anak," katanya menegaskan.

Sebelumnya, Mabes Polri melalui Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo menyatakan yang bersangkutan sudah dicopot dari jabatannya, serta disanksi etik dan laporan tindak pidana segera diproses hukum.

Diketahui, korban S berusia 20 tahun diduga mendapat kekerasan seksual oleh oknum polisi DGN. Saat itu menjabat Kapolsek Parigi, Sulteng. Korban dijanjikan akan melepaskan ayahnya dari sel tahanan. Karena tersangkut kasus pencurian ternak.

Baca Juga: Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Terkini Korban Dugaan Asusila Oknum Kapolsek di Parigi Moutong

Load More