Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 20 Oktober 2021 | 13:01 WIB
Calon Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto menjalani uji kelayakan dan kepatutan calon Panglima TNI di Komisi I, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (6/12).

Kendati demikian, UU No. 34/2004 mengisyaratkan pengajuan Calon Panglima TNI merupakan hak prerogatif Presiden. Presiden mengusulkan satu orang Calon Panglima TNI kepada DPR RI untuk mendapatkan persetujuan.

Hal ini sesuai pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 22/PUU-XIII/2015 perihal pengujian Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia, Undang-Undang Pertahanan Negara dan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia.

Dalam hal pengangkatan Kapolri dan Panglima TNI merupakan bentuk mekanisme ‘checks and balances’ antara lembaga eksekutif dalam hal ini Presiden, dengan lembaga legislatif, yaitu DPR.

Baca Juga: Dukung Mendukung tidak Sehat, Pemilihan Panglima TNI Mengarah ke Konflik Internal Matra

Load More