Scroll untuk membaca artikel
Risna Halidi
Selasa, 19 Oktober 2021 | 07:30 WIB
Kartu Surat Izin Mengemudi atau SIM C. [Foto: korlantas.polri.go.id]

SuaraSulsel.id - Persyaratan perpanjangan SIM C. Surat izin mengemudi atau SIM menjadi syarat wajib untuk seseorang bisa mengendarai sepeda motor dan mengemudikannya di jalan raya.

SIM yang wajib dimiliki pengendara sepeda motor yakni jenis SIM C. Hal itu sebagai kelengkapan berkendara. Tentunya pengendara yang memiliki SIM harus memenuhi persyaratan perpanjangan SIM atau cukup umur yakni di atas 16 tahun. 

Berdasarkan Pasal 211 (2) PP 44/93 golongan SIM C diperuntukkan untuk kendaraan bermotor roda dua yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 kilometer/jam.

SIM C yang kamu miliki harus aktif dan tidak boleh mati atau habis masa berlakunya. Maka dari itu, bagi kamu yang sudah mempunyai SIM C wajib tahu dan kapan SIM harus diperpanjang berserta syarat-syaratnya.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Serang, Senin 18 Oktober 2021

Perpanjangan SIM harus dilakukan sebelum tanggal jatuh tempo atau sebelum masa berlaku habis. Perpanjangan SIM bisa dilakukan secara offline maupun online. 

Berikut persyaratan perpanjangan SIM C yang perlu kamu siapkan:

  1. SIM asli yang akan diperpanjang
  2. Fotokopi SIM dan KTP sebanyak dua lembar
  3. Surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas sebagai bukti sehat jasmani
  4. Mengambil dan mengisi formulir perpanjangan SIM C
  5. Menyelesaikan tes psikologi, seperti membuat SIM baru. Tahap ini kamu harus lulus.
  6. Melakukan pembayaran penerimaan negera bukan pajak SIM di Bank terdekat

Adapun tempat yang bisa digunakan untuk memperpanjang SIM secara offline yakni SIM keliling, Kantor Satpas dan Gerai SIM.

Jika kamu tidak bisa ke sejumlah tempat yang bisa digunakan untuk memperpanjang SIM, kamu bisa melakukannya secara online. Perpanjangan online bisa dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.

Adapun tahapannya sebagai berikut:

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Polresta Denpasar Hari Ini Sabtu 16 Oktober 2021

  1. Undah aplikasi Digital Korlantas di Playstore
  2. Melakukan registrasi dengan nomor handphone
  3. Kemudian masukkan kode OTP yang dikirim lewat SMS
  4. Membuat dan konfirmasi PIN
  5. Melengkapi profil (NIK, nama dan email). Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun
  6. Melakukan verifikasi E-KTP dengan cara foto Liveness
  7. Persiapkan dokumen pendukung (syarat perpanjangan SIM C) seperti: E-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih dan foto berlatar belakang warna biru
  8. Lakukan tes Rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Bisa membuka website itu melalui browser handphone
  9. Lakukan permohonan perpanjangan dengan mengklik Menu SIM kemudian pilih perpanjangan SIM
  10. Unggah dokumen
  11. Pilih Satpas penerbit
  12. Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan ditolak Satpas karena dokumen tidak memenuhi persyaratan
  13. Plih metode pengiriman atau pengembalian
  14. Pilih metode pembayaran. Jangan lupa mengklik Lihat Nomor Rekening dan melakukan pembayaran dengan virtual account BNI
  15. Periksa status transaksi secara berkala di menu transaksi
  16. Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah anda klik tombol perbarui.

Aplikasi ini tidak bisa digunakan untuk memperpanjang SIM yang sudah mati. Jika sudah mati anda harus mendatangi Satpas. Hingga kini, belum semua Satpas di Indonesia bisa melakukan perpanjangan SIM secara online, baru ada 53 Polres atau Polresta.

Adapun biaya melakukan perpanjangan SIM C berdasarkan PP 50/2010 sebesar Rp75.000.

Itu tadi persyaratan perpanjangan SIM C yang harus kamu siapkan. Pastikan lengkap ketika hendak memperpanjang SIM C.

Kontributor : Muhammad Aris Munandar

Load More