SuaraSulsel.id - Persyaratan perpanjangan SIM C. Surat izin mengemudi atau SIM menjadi syarat wajib untuk seseorang bisa mengendarai sepeda motor dan mengemudikannya di jalan raya.
SIM yang wajib dimiliki pengendara sepeda motor yakni jenis SIM C. Hal itu sebagai kelengkapan berkendara. Tentunya pengendara yang memiliki SIM harus memenuhi persyaratan perpanjangan SIM atau cukup umur yakni di atas 16 tahun.
Berdasarkan Pasal 211 (2) PP 44/93 golongan SIM C diperuntukkan untuk kendaraan bermotor roda dua yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 kilometer/jam.
SIM C yang kamu miliki harus aktif dan tidak boleh mati atau habis masa berlakunya. Maka dari itu, bagi kamu yang sudah mempunyai SIM C wajib tahu dan kapan SIM harus diperpanjang berserta syarat-syaratnya.
Perpanjangan SIM harus dilakukan sebelum tanggal jatuh tempo atau sebelum masa berlaku habis. Perpanjangan SIM bisa dilakukan secara offline maupun online.
Berikut persyaratan perpanjangan SIM C yang perlu kamu siapkan:
- SIM asli yang akan diperpanjang
- Fotokopi SIM dan KTP sebanyak dua lembar
- Surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas sebagai bukti sehat jasmani
- Mengambil dan mengisi formulir perpanjangan SIM C
- Menyelesaikan tes psikologi, seperti membuat SIM baru. Tahap ini kamu harus lulus.
- Melakukan pembayaran penerimaan negera bukan pajak SIM di Bank terdekat
Adapun tempat yang bisa digunakan untuk memperpanjang SIM secara offline yakni SIM keliling, Kantor Satpas dan Gerai SIM.
Jika kamu tidak bisa ke sejumlah tempat yang bisa digunakan untuk memperpanjang SIM, kamu bisa melakukannya secara online. Perpanjangan online bisa dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.
Adapun tahapannya sebagai berikut:
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Serang, Senin 18 Oktober 2021
- Undah aplikasi Digital Korlantas di Playstore
- Melakukan registrasi dengan nomor handphone
- Kemudian masukkan kode OTP yang dikirim lewat SMS
- Membuat dan konfirmasi PIN
- Melengkapi profil (NIK, nama dan email). Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun
- Melakukan verifikasi E-KTP dengan cara foto Liveness
- Persiapkan dokumen pendukung (syarat perpanjangan SIM C) seperti: E-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih dan foto berlatar belakang warna biru
- Lakukan tes Rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Bisa membuka website itu melalui browser handphone
- Lakukan permohonan perpanjangan dengan mengklik Menu SIM kemudian pilih perpanjangan SIM
- Unggah dokumen
- Pilih Satpas penerbit
- Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan ditolak Satpas karena dokumen tidak memenuhi persyaratan
- Plih metode pengiriman atau pengembalian
- Pilih metode pembayaran. Jangan lupa mengklik Lihat Nomor Rekening dan melakukan pembayaran dengan virtual account BNI
- Periksa status transaksi secara berkala di menu transaksi
- Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah anda klik tombol perbarui.
Aplikasi ini tidak bisa digunakan untuk memperpanjang SIM yang sudah mati. Jika sudah mati anda harus mendatangi Satpas. Hingga kini, belum semua Satpas di Indonesia bisa melakukan perpanjangan SIM secara online, baru ada 53 Polres atau Polresta.
Adapun biaya melakukan perpanjangan SIM C berdasarkan PP 50/2010 sebesar Rp75.000.
Itu tadi persyaratan perpanjangan SIM C yang harus kamu siapkan. Pastikan lengkap ketika hendak memperpanjang SIM C.
Kontributor : Muhammad Aris Munandar
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Kapan Pelantikan Rektor Unhas Periode 2026-2030? Begini Persiapan Panitia
-
Siaga! Enam Kecamatan di Kota Makassar Rawan Kekeringan Hingga Oktober 2026
-
Besok Warga di Makassar Akan Turun ke Jalan Bela Jusuf Kalla, Ini Titik Aksinya
-
Puluhan Ribu Kasus, Begini Cara Melindungi Diri dari Virus Campak yang Mudah Menular
-
Wali Kota Makassar Tolak Pengadaan Kendaraan Dinas Baru