SuaraSulsel.id - Persyaratan perpanjangan SIM C. Surat izin mengemudi atau SIM menjadi syarat wajib untuk seseorang bisa mengendarai sepeda motor dan mengemudikannya di jalan raya.
SIM yang wajib dimiliki pengendara sepeda motor yakni jenis SIM C. Hal itu sebagai kelengkapan berkendara. Tentunya pengendara yang memiliki SIM harus memenuhi persyaratan perpanjangan SIM atau cukup umur yakni di atas 16 tahun.
Berdasarkan Pasal 211 (2) PP 44/93 golongan SIM C diperuntukkan untuk kendaraan bermotor roda dua yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 kilometer/jam.
SIM C yang kamu miliki harus aktif dan tidak boleh mati atau habis masa berlakunya. Maka dari itu, bagi kamu yang sudah mempunyai SIM C wajib tahu dan kapan SIM harus diperpanjang berserta syarat-syaratnya.
Perpanjangan SIM harus dilakukan sebelum tanggal jatuh tempo atau sebelum masa berlaku habis. Perpanjangan SIM bisa dilakukan secara offline maupun online.
Berikut persyaratan perpanjangan SIM C yang perlu kamu siapkan:
- SIM asli yang akan diperpanjang
- Fotokopi SIM dan KTP sebanyak dua lembar
- Surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas sebagai bukti sehat jasmani
- Mengambil dan mengisi formulir perpanjangan SIM C
- Menyelesaikan tes psikologi, seperti membuat SIM baru. Tahap ini kamu harus lulus.
- Melakukan pembayaran penerimaan negera bukan pajak SIM di Bank terdekat
Adapun tempat yang bisa digunakan untuk memperpanjang SIM secara offline yakni SIM keliling, Kantor Satpas dan Gerai SIM.
Jika kamu tidak bisa ke sejumlah tempat yang bisa digunakan untuk memperpanjang SIM, kamu bisa melakukannya secara online. Perpanjangan online bisa dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.
Adapun tahapannya sebagai berikut:
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Serang, Senin 18 Oktober 2021
- Undah aplikasi Digital Korlantas di Playstore
- Melakukan registrasi dengan nomor handphone
- Kemudian masukkan kode OTP yang dikirim lewat SMS
- Membuat dan konfirmasi PIN
- Melengkapi profil (NIK, nama dan email). Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun
- Melakukan verifikasi E-KTP dengan cara foto Liveness
- Persiapkan dokumen pendukung (syarat perpanjangan SIM C) seperti: E-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih dan foto berlatar belakang warna biru
- Lakukan tes Rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Bisa membuka website itu melalui browser handphone
- Lakukan permohonan perpanjangan dengan mengklik Menu SIM kemudian pilih perpanjangan SIM
- Unggah dokumen
- Pilih Satpas penerbit
- Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan ditolak Satpas karena dokumen tidak memenuhi persyaratan
- Plih metode pengiriman atau pengembalian
- Pilih metode pembayaran. Jangan lupa mengklik Lihat Nomor Rekening dan melakukan pembayaran dengan virtual account BNI
- Periksa status transaksi secara berkala di menu transaksi
- Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah anda klik tombol perbarui.
Aplikasi ini tidak bisa digunakan untuk memperpanjang SIM yang sudah mati. Jika sudah mati anda harus mendatangi Satpas. Hingga kini, belum semua Satpas di Indonesia bisa melakukan perpanjangan SIM secara online, baru ada 53 Polres atau Polresta.
Adapun biaya melakukan perpanjangan SIM C berdasarkan PP 50/2010 sebesar Rp75.000.
Itu tadi persyaratan perpanjangan SIM C yang harus kamu siapkan. Pastikan lengkap ketika hendak memperpanjang SIM C.
Kontributor : Muhammad Aris Munandar
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Hoaks atau Fakta? Surat Bupati Gowa Minta Mediasi Gubernur Sulsel
-
Mulai 1 Agustus, Makassar Tak Lagi Terima Sampah Campuran di TPA Tamangapa
-
17 Saksi Diperiksa Kejari, Siapa Otak Skandal Jual Beli Jabatan Kepsek Makassar?
-
JPMorgan Validasi Transformasi BRI, Rekomendasi BBRI Naik Jadi Overweight
-
Mikroplastik Ancam Masa Depan Rumput Laut Indonesia