Sehingga hasil rekomendasi dari gelar perkara khusus tersebut dapat dijalankan dengan baik. Apakah kasusnya kemudian akan diambil alih oleh Mabes Polri atau dikembalikan penanganannya ke Polda Sulsel yang disupervisi atau diawasi oleh Mabes Polri.
"Yang jelasnya kalau keinginan kami paling tidak dua opsi itu tadi, kalau dikembalikan ke Luwu Timur saya rasa kita tidak punya banyak harapan karena kan mereka kami nilai melanggar prosedur bahkan kami mereka sudah kami laporkan ke Wassidik (Pengawas Penyelidikan)," katanya.
Kata Aziz, karena gelar perkara khusus yang diminta ini sudah mengacu dari Perkapolri nomor 6 tahun 2019, maka seharusnya permintaan tersebut dapat dilaksanakan meskipun tanpa permohonan dengan cara bersurat.
"Artinya kan tanpa permohonan bisa, kalau kita mengacu ke Perkapolri. Jadi dari pada kita selalu saling ini, okelah ikut saja di Perkapolri bagaimana caranya membuka lagi kasus. Kita buka saja peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana pasal 33 ayat 1, jadi itu prosedurnya. Maunya kita juga supaya masyarakat paham, jelaskanlah prosedur menurut hukum supaya tidak simpang siur. Kalau dibilang tunggu pengacaranya bawa bukti, padahal ada ruang yang disediakan Perkapolri melalui gelar perkara khusus karena perhatian masyarakat. Jadi sebenarnya ini perkara pidana mestinya dia aktif bukan pasif karena yang diusut adalah kejahatan bukan harta pribadi," pungkas Aziz.
Baca Juga: Koalisi Kecam Cara Polres Luwu Timur yang Kembali Datangi Anak Korban Dugaan Pemerkosaan
Diketahui, kasus ini dilaporkan pada Oktober 2019 silam. Sialnya, polisi yang menangani kasus itu menghentikan proses penyelidikan dalam waktu singkat. Dengan mengeluarkan surat penghentian penyelidikan pada 19 Desember 2019.
Kontributor : Muhammad Aidil
Berita Terkait
-
Sebelum Diperkosa dan Dibunuh, Jessica Sempat Ditawari Rp 200 Ribu Oleh Sopir Travel
-
Jessica Sollu Diperkosa Lalu Dibunuh Sopir Travel, Jasadnya Dibuang ke Jurang
-
Tragedi di Balik Jeruji Besi: Tahanan Ini Tewas Diduga Dianiaya di Polres Polewali Mandar
-
Dedi Mulyadi Turun Tangan soal Drama Vina Cirebon: 5 Keluarga Lapor Ketua RT ke Bareskrim
-
Keluarga Terpidana Kasus Vina Polisikan Ketua RT Terkait Kesaksian Palsu, Dedi Mulyadi Ikut Mendampingi
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
Terkini
-
Spekulan Mengintai! Kenaikan Harga Emas Bisa Jadi Bumerang untuk Anda, Ini Kata Ahli
-
Skandal Syahrul Yasin Limpo Meluas: KPK Panggil Salsa Nabila Hardafi
-
Klaster Usaha Tenun Ulos Ini Berhasil Kirim Produk ke Amerika Serikat Berkat Klasterkuhidupku BRI
-
BRI Dorong UMKM Go Global, Dukung Partisipasi di Pameran Internasional Singapura 2025
-
Bos Uang Palsu UIN Alauddin Annar Sampetoding Dilimpahkan ke Kejaksaan