SuaraSulsel.id - Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo mengatakan, keputusan pemerintah menggeser hari libur keagamaan, untuk kewaspadaan terhadap pandemi Covid-19 yang belum selesai.
"Kebijakan ini sangat relevan sebagai langkah antisipasi munculnya kasus baru COVID-19," kata Wibowo di Jakarta, Selasa 12 Oktober 2021.
Wibowo mengakui bahwa pandemi di Indonesia mengalami tren penurunan. Namun, hal itu tidak boleh mengendorkan kewaspadaan, utamanya dalam disiplin penerapan protokol kesehatan.
"Meski pandemi menurun, harus tetap waspada. Disiplin protokol kesehatan harus tetap dijalankan," kata Wibowo.
Baca Juga: Cegah Penularan COVID-19, Kemenag Mundurkan Hari Libur Maulid Nabi
Menurut Wibowo, keberhasilan Indonesia melakukan penanganan pandemi dengan baik tidak terlepas dari upaya serius pemerintah dan dukungan kedisiplinan umat beragama di Indonesia dalam menerapkan protokol kesehatan.
Namun demikian, lanjut dia, pandemi COVID-19 masih belum usai dan semua pihak masih harus terus waspada.
Pemerintah memutuskan untuk menggeser hari libur Maulid Nabi 1443 H dan menghapus cuti bersama Natal 2021.
Ketua MUI KH Cholil Nafis mengkritik kebijakan itu tidak lagi relevan dengan alasan COVID-19 mulai reda bahkan hajatan nasional mulai normal.
Menurut Wibowo, MUI sebagai salah satu ormas Islam semestinya turut serta membantu upaya pemerintah dalam penanganan pandemi, bukan malah mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang potensial mengendorkan kedisiplinan umat. Sehingga kontraproduktif terhadap upaya bersama dalam memerangi COVID-19.
Baca Juga: Punya Rencana Liburan? Ini 16 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022
"Di tengah masa pandemi ini marilah kita menjalankan ibadah dan merayakan hari besar agama dengan khusyuk seraya bertanggung jawab dalam melindungi kesehatan keluarga tercinta, kerabat, sahabat, masyarakat, dan bangsa ini," katanya.
Pemerintah menggeser hari libur Maulid Nabi tahun ini dari tanggal 19 Oktober menjadi 20 Oktober. Sebelumnya, perubahan juga dilakukan pada hari libur peringatan tahun baru Hijriah dari 10 Agustus menjadi 11 Agustus 2021. (Antara)
Berita Terkait
-
Libur Pilkada 2024 Berapa Hari? Berikut Aturannya
-
Tanggal Merah Pilkada 2024: 27 November Libur atau Tidak?
-
Pilkada 2024: Pemerintah Pertimbangkan 27 November Jadi Libur Nasional
-
Tanggal 20 Oktober Hari Istimewa untuk Indonesia, Benarkah Jadi Tanggal Merah?
-
Kabar Gembira, Tarif LRT Jabodebek Maksimal Rp 10.000 di Akhir Pekan dan Libur Nasional
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
KPR BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya, Banyak Hadiah dan Hiburan Menarik
-
Apakah Garmin Venu 3 Memiliki Layar Sentuh? Temukan Jawaban Beserta Fitur-Fitur yang Dimilikinya
-
Sosok Kasatreskrim AKP Ryanto Ulil Anshar Yang Ditembak Mati Rekannya Sendiri
-
Dikenal Religius, Oknum Dosen Unhas Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi
-
Memanas! Dua Mantan Wali Kota Parepare Saling "Buka Aib" di Rapat Komisi II DPR RI