SuaraSulsel.id - Pemerintah membolehkan pasangan nikah siri punya dokumen kependudukan, seperti kartu keluarga. Namun, ternyata ada dampak dan syarat khusus yang harus dipenuhi.
Salah satunya adalah mereka ditandai dengan status baru. Di dalam kartu keluarga, status mereka akan tercantum sebagai nikah yang tidak dicatat.
"Bagi pasangan nikah siri tetap dibolehkan dalam satu KK. Namun tentu status dalam KK tersebut adalah kawin tidak tercatat," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemprov Sulsel, Sukarniaty Kondolele, Selasa, 12 Oktober 2021.
Sukarniaty menjelaskan pencatatannya juga harus didukung beberapa persyaratan. Salah satunya, pasangan suami istri wajib melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
"Dalam SPTJM itu harus ada dua saksi yang bertandatangan. Ini sebagai bukti bahwa mereka betul suami istri," jelasnya.
Sukarniaty menambahkan, pihaknya sudah mengeluarkan beberapa Kartu Keluarga bagi pasangan nikah siri tersebut. Namun, Dukcapil tidak melegitimasi pernikah siri.
Hal tersebut sudah diatur dalam UU administrasi kependudukan, bahwa semua penduduk yang berada dalam wilayah NKRI baik WNI ataupun WNA yang telah memenuhi persyaratan, wajib terdata dalam database kependudukan dan selanjutnya masuk ke dalam kartu keluarga.
"Jadi tugas kami hanya memenuhi dokumen kependudukan bagi semua warga. Tapi tidak dilegitimasi," ungkapnya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar, Aryati Puspasari Abady menambahkan, di Makassar pengurusan Kartu Keluarga (KK) bagi mereka yang nikah siri sudah dimulai bulan Oktober.
Baca Juga: Digosipkan Sudah Nikah Siri Dengan Ayu Ting Ting, Jawaban Ivan Gunawan Mengejutkan
Akan tetapi ada beberapa syarat yang mesti dilakukan. Kata Aryati diantaranya, tidak bisa ada yang terdaftar lebih dari satu KK.
Kemudian, surat keterangan nikah dari imam juga mesti ada. Bagi pasangan nikah siri mesti melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing.
"Kalau penduduk luar Makassar salah satunya, harus ada surat pindah dari Dukcapil asal. Kalau satu kota Makassar, diurus perpindahan di kecamatan," ucapnya.
Sementara jika ada kasus suami memiliki istri sah, Aryati mengatakan suami yang buat permohonan pindah KK ke istri siri. Jadi kalau istri sahnya komplain, ada surat pertanggung jawaban mutlak dari suaminya.
"Memang tidak bisa ada yang terdaftar lebih dari satu KK," ucapnya.
Lantas bagaimana untuk akta lahir sang anak nantinya?
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Kali Wanggu Meluap, 317 Warga Kendari Terpaksa Mengungsi ke Tenda Darurat
-
Air Laut Pasang dan Hujan Deras Rendam Bone: 2 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia
-
Andi Sudirman ke Lokasi Banjir Bone, Serahkan Bantuan Rp1 Miliar
-
Bejat! Pemuda di Makassar Hamili Adik Kandung
-
Apa Sanksi Polisi Viral Bawa Parang ke Rumah Wali Kota Palopo?