Komnas Perempuan Minta Pemda Lutim Copot Jabatan ASN Terduga Pelaku
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan meminta Pemerintah Daerah Luwu Timur segera memberikan sanksi. Kepada oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SA (43 tahun).
Terduga pelaku pencabulan terhadap tiga orang anak di bawah umur di Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan. Sanksi yang diminta adalah memberhentikan atau mencopot SA dari jabatan ASN.
Komisioner Komnas Perempuan Veryanto Sitohang mengatakan, posisi terduga pelaku pencabulan terhadap tiga orang anak, agar SA tidak menggunakan jabatannya untuk dapat mengingkari kejahatan yang telah dilakukan terhadap tiga orang anak di Kabupaten Luwu Timur tersebut.
Baca Juga: Komnas Perempuan Minta Pemda Lutim Copot Jabatan ASN Terduga Pelaku Pencabulan Tiga Anak
"Terkait posisinya sebagai ASN, kami berharap agar pemerintah daerah memberikan sanksi kepada yang bersangkutan sesuai dengan hukum yang berlaku. Dan sementara memberikan sanksi dengan memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya. Agar tidak menggunakan posisinya mengingkari kejahatan yang dilakukan," kata Veryanto yang juga diketahui merupakan Ketua Sub Kom Partisipasi Masyarakat
Polisi Disebut Tidak Cermat
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Makassar mendesak Mabes Polri membuka kembali kasus dugaan pencabulan terhadap tiga orang anak yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SA (43 tahun) di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
LBH Makassar menilai penanganan kasus dugaan pencabulan tersebut cacat prosedur.
Anggota LBH Makassar, Rezki Pratiwi, selaku kuasa hukum korban, mengatakan kasus ini telah dilaporkan oleh ibu korban RS pada Oktober 2019 silam.
Baca Juga: Psikolog Makassar Sebut Ada Kekerasan Seksual Terhadap 3 Anak di Luwu Timur
Kala itu, tiga anak RS yang diduga menjadi korban pencabulan di Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulsel masing-masing diketahui adalah AL (8 tahun), MR (6 tahun) dan AL (4 tahun).
Setelah mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan, kata Rezki, ibu korban awalnya berupaya melaporkan kejadian itu ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak atau P2TP2A Kabupaten Luwu Timur.
Hanya saja, di sana korban tidak mendapatkan pelayanan yang semestinya.
Dari situ, ibu korban mendatangi Kantor Polres Luwu Timur untuk melaporkan kejadian tersebut.
"Sayangnya dalam proses itu, karena tidak didampingi juga, polisi menghentikan dalam waktu singkat," kata Rezki
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- 7 Sunscreen Mengandung Salicylic Acid, Ampuh Atasi Jerawat dan Kulit Berminyak
- Kritik Suporter PSS ke Manajeman Viral, Bupati Sleman: Ya Harus segera Berbenah
Pilihan
-
Harga Emas Antam Naik Turun, Hari Ini Dibanderol Rp 1.894.000/Gram
-
Termasuk Lawan Montenegro, Ini Jadwal Timnas Indonesia di Piala Dunia Sepak Bola Mini
-
Hati-hati Timnas Indonesia, Alex Pastoor Masuk Daftar Calon Pelatih Ajax Amsterdam
-
Honda Cari Bibit Pembalap Muda di Ajang HDC
-
Profil Pemilik Rupiah Cepat, Pinjol Viral yang Disorot Publik Ternyata Dikuasai Asing
Terkini
-
Sosok Jusuf Manggabarani: Jenderal Berani Melawan Preman, Tolak Pangkat, dan Selamatkan TVRI
-
Tarif Impor AS Bikin Industri Terpuruk, Pengusaha: Kami Jadi Korban Eksperimen
-
Ini Syarat Baru Masuk SMAN Unggulan di Kota Makassar
-
5 Link Saldo Dana Kaget, Bisa Klaim Hingga Ratusan Ribu Rupiah
-
10 Langkah Pendirian Koperasi Merah Putih di Desa dan Kelurahan