Komnas Perempuan Minta Pemda Lutim Copot Jabatan ASN Terduga Pelaku
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan meminta Pemerintah Daerah Luwu Timur segera memberikan sanksi. Kepada oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SA (43 tahun).
Terduga pelaku pencabulan terhadap tiga orang anak di bawah umur di Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan. Sanksi yang diminta adalah memberhentikan atau mencopot SA dari jabatan ASN.
Komisioner Komnas Perempuan Veryanto Sitohang mengatakan, posisi terduga pelaku pencabulan terhadap tiga orang anak, agar SA tidak menggunakan jabatannya untuk dapat mengingkari kejahatan yang telah dilakukan terhadap tiga orang anak di Kabupaten Luwu Timur tersebut.
"Terkait posisinya sebagai ASN, kami berharap agar pemerintah daerah memberikan sanksi kepada yang bersangkutan sesuai dengan hukum yang berlaku. Dan sementara memberikan sanksi dengan memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya. Agar tidak menggunakan posisinya mengingkari kejahatan yang dilakukan," kata Veryanto yang juga diketahui merupakan Ketua Sub Kom Partisipasi Masyarakat
Polisi Disebut Tidak Cermat
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Makassar mendesak Mabes Polri membuka kembali kasus dugaan pencabulan terhadap tiga orang anak yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SA (43 tahun) di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
LBH Makassar menilai penanganan kasus dugaan pencabulan tersebut cacat prosedur.
Anggota LBH Makassar, Rezki Pratiwi, selaku kuasa hukum korban, mengatakan kasus ini telah dilaporkan oleh ibu korban RS pada Oktober 2019 silam.
Baca Juga: Komnas Perempuan Minta Pemda Lutim Copot Jabatan ASN Terduga Pelaku Pencabulan Tiga Anak
Kala itu, tiga anak RS yang diduga menjadi korban pencabulan di Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulsel masing-masing diketahui adalah AL (8 tahun), MR (6 tahun) dan AL (4 tahun).
Setelah mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan, kata Rezki, ibu korban awalnya berupaya melaporkan kejadian itu ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak atau P2TP2A Kabupaten Luwu Timur.
Hanya saja, di sana korban tidak mendapatkan pelayanan yang semestinya.
Dari situ, ibu korban mendatangi Kantor Polres Luwu Timur untuk melaporkan kejadian tersebut.
"Sayangnya dalam proses itu, karena tidak didampingi juga, polisi menghentikan dalam waktu singkat," kata Rezki
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
-
Emas Antam Menggila, Harga Naik Kembali ke Rp 1,9 Juta per Gram
Terkini
-
Bocah Viral Pemungut Sisa Kue di Gowa Dapat Hadiah Sepeda dari Gubernur Sulsel
-
Gubernur Sulsel Tanggung Biaya Pengobatan Semua Korban Aksi Unjuk Rasa Bone
-
Uang Palsu Kembali Gegerkan Gowa! 2 Wanita Ditangkap
-
Sekda Sulsel: Pencegahan TPPO Harus dengan Pendekatan Lintas Sektor
-
Setelah Demo Ricuh, Kenaikan Pajak PBB di Bone Akhirnya Ditunda!