SuaraSulsel.id - Kepolisian Resor (Polres) Luwu Timur didesak mengusut tuntas kasus pemerkosaan anak oleh pelaku yang diduga ayah kandung sendiri.
Desakan tersebut disampaikan Komisi Perlindungan Anak dan Indonesia (KPAI). Dalam desakan tersebut, KPAI mengemukakan, perlunya menggunakan Undang-undang Perlindungan Anak (UU PA). Karena apabila terbukti, pelaku bisa mendapatkan pemberatan hukuman.
"KPAI mendorong kepolisian mengusut tuntas kasus ini dan mengenakan UU Perlindungan Anak (UUPA) kepada pelaku, karena dalam UUPA kalau pelakunya orang terdekat korban, dapat dilakukan pemberatan sebanyak sepertiga hukuman," kata Retno Listyarti saat dihubungi wartawan, Kamis (7/10/2021).
Desakan untuk menggunakan UU Perlindungan Anak dikemukakan Retno, lantatan orang tua seharusnya melindungi anak-anaknya.
"Mengingat, orangtua seharusnya melindungi anak-anaknya bukan malah menjadi pelaku kekerasan seksual pada anaknya," sambungnya.
Lebih lanjut, dia menyampaikan, jika pihaknya prihatin dan mengecam tindakan perkosaan yang dilakukan terduga ayah kandung dari tiga anak tersebut.
Lantaran itu, KPAI mendorong pemerintah daerah setempat untuk segera memenuhi hak anak-anak korban untuk mendapatkan rehabilitasi psikologis maupun medis.
"Juga perlindungan bagi anak-anak korban maupun ibunya," tuturnya.
Di samping itu, KPAI juga memberikan apresiasi kepada keluarga korban yang berani melaporkan adanya kejahatan seksual.
Baca Juga: Diduga Dilakukan Ayah Kandung, KPAI Minta Polres Luwu Timur Usut Kasus Perkosaan Tiga Anak
"Apresiasi pada keluarga korban yang melaporkan kejahatan seksual ini, tidak menyembunyikan kasus ini karena pelaku ayah korban."
Sebelumnya diberitakan, seorang ibu tunggal berjuang mencari keadilan melawan Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerkosa tiga anak perempuannya.
Oknum ASN tersebut tak lain adalah mantan suaminya alias ayah kandung tiga anak perempuan tersebut.
Kisah tragis ini terjadi pada Lydia (bukan nama sebenarnya). Lydia melaporkan pemerkosaan yang dialami ketiga anaknya, semuanya masih di bawah 10 tahun.
Terduga pelaku adalah mantan suaminya, ayah kandung mereka sendiri, ASN yang punya posisi di kantor pemerintahan daerah.
Laporan itu tertanda Oktober 2019, bulan yang sama saat Lydia mendapati salah satu anaknya mengeluhkan area kewanitaanya yang sakit.
Berita Terkait
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Ketua KKLR Sulsel Ajak Wija To Luwu Kawal Pembentukan Provinsi Luwu Raya
-
Cek Fakta: Benarkah Ceramah Jusuf Kalla Menistakan Ajaran Kristen?
-
BRI Tetapkan Dividen Rp52,1 Triliun, Cerminkan Kinerja dan Fundamental Kuat
-
BRI Ekspansi ke Timor Leste, Pegadaian Siap Layani UMKM
-
Kabid Propam Polda Sulsel Dilaporkan ke Mabes Polri, Diduga 'Bekingi' Sengketa Lahan