SuaraSulsel.id - Kepolisian Resor (Polres) Luwu Timur didesak mengusut tuntas kasus pemerkosaan anak oleh pelaku yang diduga ayah kandung sendiri.
Desakan tersebut disampaikan Komisi Perlindungan Anak dan Indonesia (KPAI). Dalam desakan tersebut, KPAI mengemukakan, perlunya menggunakan Undang-undang Perlindungan Anak (UU PA). Karena apabila terbukti, pelaku bisa mendapatkan pemberatan hukuman.
"KPAI mendorong kepolisian mengusut tuntas kasus ini dan mengenakan UU Perlindungan Anak (UUPA) kepada pelaku, karena dalam UUPA kalau pelakunya orang terdekat korban, dapat dilakukan pemberatan sebanyak sepertiga hukuman," kata Retno Listyarti saat dihubungi wartawan, Kamis (7/10/2021).
Desakan untuk menggunakan UU Perlindungan Anak dikemukakan Retno, lantatan orang tua seharusnya melindungi anak-anaknya.
"Mengingat, orangtua seharusnya melindungi anak-anaknya bukan malah menjadi pelaku kekerasan seksual pada anaknya," sambungnya.
Lebih lanjut, dia menyampaikan, jika pihaknya prihatin dan mengecam tindakan perkosaan yang dilakukan terduga ayah kandung dari tiga anak tersebut.
Lantaran itu, KPAI mendorong pemerintah daerah setempat untuk segera memenuhi hak anak-anak korban untuk mendapatkan rehabilitasi psikologis maupun medis.
"Juga perlindungan bagi anak-anak korban maupun ibunya," tuturnya.
Di samping itu, KPAI juga memberikan apresiasi kepada keluarga korban yang berani melaporkan adanya kejahatan seksual.
Baca Juga: Diduga Dilakukan Ayah Kandung, KPAI Minta Polres Luwu Timur Usut Kasus Perkosaan Tiga Anak
"Apresiasi pada keluarga korban yang melaporkan kejahatan seksual ini, tidak menyembunyikan kasus ini karena pelaku ayah korban."
Sebelumnya diberitakan, seorang ibu tunggal berjuang mencari keadilan melawan Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerkosa tiga anak perempuannya.
Oknum ASN tersebut tak lain adalah mantan suaminya alias ayah kandung tiga anak perempuan tersebut.
Kisah tragis ini terjadi pada Lydia (bukan nama sebenarnya). Lydia melaporkan pemerkosaan yang dialami ketiga anaknya, semuanya masih di bawah 10 tahun.
Terduga pelaku adalah mantan suaminya, ayah kandung mereka sendiri, ASN yang punya posisi di kantor pemerintahan daerah.
Laporan itu tertanda Oktober 2019, bulan yang sama saat Lydia mendapati salah satu anaknya mengeluhkan area kewanitaanya yang sakit.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
Terkini
-
Makan Penyu Dilindungi di Raja Ampat, WNA China Ditangkap di Makassar
-
25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
-
Masa Pensiun Lebih Terencana, BRI DPLK Mudah Dibuka lewat BRImo dan Berbonus
-
Cemburu Buta, Suami di Bone Tega Siksa dan Bakar Istri Hidup-hidup
-
Waspada Cuaca Ekstrem dan Angin Kencang di Sulsel hingga 17 September