Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 07 Oktober 2021 | 17:08 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono.(Antara)

SuaraSulsel.id - Kepolisian Republik Indonesia menegaskan akan melanjutkan laporan pemerkosaan 3 anak oleh ayah kandung. Jika ditemukan bukti baru.

Hal ini diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (7/10/2021).

"Ini tidak final. Apabila memang ditemukan bukti-bukti baru maka penyidikan bisa dialkukan kembali," katanya.

Rusdi lantas menjelaskan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu Timur pada tahun 2019 menghentikan penyelidikan kasus tersebut lantaran tidak ditemukan adanya barang bukti yang kuat. Sehingga, kata dia, ayah korban selaku terduga pelaku, tidak bisa diproses hingga ke meja hijau.

Baca Juga: Perjuangan Ibu Tunggal Lawan ASN, Pemerkosa 3 Anak Perempuannya

"Hasil daripada penyelidikan dari penyidik itu dilakukan gelar perkara. Kesimpulan dari gelar perkara itu adalah tidak cukup bukti. Sekali lagi, tidak cukup bukti yang terkait dengan tindak pidana pencabulan tersebut," katanya.

Polri menegaskan penyelidikan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan seorang ayah kandung terhadap tiga anaknya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan masih belum final. Penyelidikan kasus ini berpotensi dibuka kembali apabila ditemukan barang bukti baru.

Kasus dugaan pencabulan ini kembali viral usai ibu kandung korban mencoba mencari keadilan. Kasus ini awalnya dilaporkan oleh RS selaku ibu korban ke Polres Luwu Timur pada 9 Oktober 2019.

Ketika itu, RS melaporkan mantan suaminya atas dugaan pencabulan terhadap ketiga anaknya.

Aparat kepolisian sempat memeriksa sejumlah saksi. Hingga korban dilakukan Visum Et Repertum di Puskesmas Malili, Luwu Timur.

Namun mereka mengklaim tidak menemukan adanya bukti tindak pidana pencabulan tersebut.

Baca Juga: Janggal, Ibu Laporkan 3 Anaknya Diperkosa ASN Tapi Polisi Setop Penyelidikan

Jawaban Polda Sulsel

Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan merespons berita viral ayah kandung perkosa 3 anak di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Kasus yang pernah ditangani Polres Luwu Timur tahun 2019 ini kembali viral. Setelah ibu korban mencari keadilan ke lembaga hukum atas kasus yang menimpanya.

RS, selaku ibu dari tiga anak yang disebut menjadi korban sodomi ayah kandungnya yakin memiliki bukti. Ketiga anak mereka telah mengalami kekerasan seksual. Pelaku disebut ayah mereka.

Kabidhumas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan pun merespons, terkait pelaporan kasus kejahatan seksual terhadap tiga anak di bawah umur yang dilaporkan oleh RS, ibu korban terhadap mantan suaminya, SA (43 tahun).

Menurut Zulpan, kasus tersebut terjadi di Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Diduga melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Inspektorat Pemerintahan Kabupaten Luwu Timur.

"Ya jadi ini kasus lama yah, kasus itu tidak dilanjutkan. Karena penyidik tidak menemukan cukup bukti," ungkap Zulpan, Kamis 7 Oktober 2021.

Zulpan mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), tidak ditemukan adanya tindak pidana pencabulan terhadap tiga bersaudara, AL (8 tahun), MR (6 tahun) dan AL (4 tahun).

Sehingga, penyelidikan kasus itu diberhentikan untuk sementara. Sampai ditemukan bukti kuat.

"Tidak ada penetapan tersangka pada proses tersebut. Karena saat pendalaman kejadiannya tidak ada bukti yang dapat mendukung tentang terjadinya kejadian tersebut," jelas Zulpan.

Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh RS di Mapolres Lutim pada 9 Oktober 2019 lalu, RS ini melaporkan atas tuduhan dugaan tindak pidana pencabulan atau sodomi yang dilakukan oleh mantan suaminya SA (43 tahun) terhadap ketiga anak kandungnya.

Adanya laporan itu, petugas saat itu langsung melakukan penyelidikan dengan diterbitkannya Sprin penyelidikan.

Petugas sempat memeriksa sejumlah saksi. Hingga korban dilakukan Visum Et Repertum di Puskesmas Malili, Luwu Timur. Juga pemeriksaan Visum Et Repertum Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sulsel dan tidak ada bukti ditemukan.

Demikian juga, hasil asesment P2TP2A Kabupaten Luwu Timur. Tidak ada tanda-tanda trauma pada ketiga anak tersebut kepada ayahnya.

Begitu pula hasil pemeriksaan psikologi Puspaga P2TP2A Luwu Timur, bahwa ketiga anak tersebut dalam melakukan interaksi dengan lingkungan luar cukup baik dan normal.
Serta hubungan dengan orang tua cukup perhatian dan harmonis. Dalam pemahaman keagamaan sangat baik. Termasuk untuk fisik dan mental dalam keadaan sehat.

Oleh karenanya, kata Zulpan, kasus ini juga dihentikan dengan bukti adanya SP2HP A2 kepada pelapor. Penghentian penyelidikan ini karena tidak kuatnya alat bukti.

Kemudian juga menurut Zulpan, setelah dilakukan gelar perkara dan penelitian berkas, ternyata memang tidak ditemukan aksi tindak pidana pencabulan atau sodomi kepada para korban.

Load More