SuaraSulsel.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyambut baik niat Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merekrut 56 pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Ghufron menanggapi permintaan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo agar 56 pegawai KPK tersebut diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Polri.
"KPK menyambut baik tawaran Kapolri untuk merekrut 56 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) TWK untuk diproses menjadi ASN di Polri dan menyerahkan proses lebih lanjut sepenuhnya kepada pemerintah dalam hal ini Kemenpan RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) dan BKN (Badan Kepegawaian Negara) sesuai peraturan perundang-undangan," kata Ghufron dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 29 September 2021.
Hal tersebut, kata Ghufron, selaras dengan semangat KPK untuk tetap memperhatikan nasib pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam proses alih status pegawai KPK tersebut.
"Dengan proses ini, kami berharap dapat meningkatkan kompetensi Polri dalam ranah pemberantasan korupsi di Indonesia. KPK akan terus akan melakukan kolaborasi secara sinergi dengan Polri dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi," ujar Ghufron.
Dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN, lanjut dia, KPK telah melaksanakannya berdasarkan dan mengikuti prosedur hukum yang diamanatkan oleh undang-undang dan peraturan pelaksananya.
"Salah satunya adalah melakukan TWK yang pelaksanaan sampai dengan penetapan hasilnya dilaksanakan oleh BKN sebagai organ negara yang berwenang melaksanakan manajemen ASN," katanya.
Ia mengungkapkan pimpinan KPK telah memperjuangkan nasib 56 pegawai tersebut dalam rapat koordinasi dengan BKN, Kemenpan RB, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Namun, hasilnya 56 pegawai KPK dimaksud tidak bisa dialihkan menjadi ASN KPK karena hasil TWK yang dilaksanakan dan ditetapkan oleh BKN, 56 pegawai KPK dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga tidak dapat dialihkan menjadi ASN," kata Ghufron.
Baca Juga: Rencana Kapolri Rekrut Novel Cs, Nurul Ghufron Klaim Selaras dengan Semangat KPK
Sebelumnya, Kapolri mengatakan niatan untuk menarik 56 pegawai KPK tersebut telah disampaikannya kepada Presiden Joko Widodo dan mendapat persetujuan.
"Karena itu, kami berkirim surat kepada Pak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK yang tidak lulus tes dan tak dilantik ASN KPK untuk bisa kami tarik kemudian dan rekrut jadi ASN Polri," kata Kapolri.
Diketahui, KPK akan memberhentikan dengan hormat 56 pegawainya yang tidak lolos TWK per 30 September 2021. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
- Perbedaan Pompa Air Jet Pump vs Pompa Celup Submersible untuk Sumur Dalam, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
Terkini
-
Bupati Gowa Tersangka Tapi Belum Ditahan, Gubernur Sulsel: Tetap Jalankan Tugas
-
Rafli Tewas Terkena Peluru di Jantung Saat Asyik Nongkrong
-
HP di Selokan Ungkap Misteri Kerangka Manusia di Kebun Tebu Boalemo, Diduga Korban Pembunuhan
-
Harga Bensin Eceran di Gorontalo Utara Naik Ugal-ugalan Rp16.650 per Liter
-
Status Waspada, Puluhan Kali Gempa Vulkanik Guncang Gunung Lokon dalam Sehari