SuaraSulsel.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyambut baik niat Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merekrut 56 pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Ghufron menanggapi permintaan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo agar 56 pegawai KPK tersebut diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Polri.
"KPK menyambut baik tawaran Kapolri untuk merekrut 56 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) TWK untuk diproses menjadi ASN di Polri dan menyerahkan proses lebih lanjut sepenuhnya kepada pemerintah dalam hal ini Kemenpan RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) dan BKN (Badan Kepegawaian Negara) sesuai peraturan perundang-undangan," kata Ghufron dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 29 September 2021.
Hal tersebut, kata Ghufron, selaras dengan semangat KPK untuk tetap memperhatikan nasib pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam proses alih status pegawai KPK tersebut.
"Dengan proses ini, kami berharap dapat meningkatkan kompetensi Polri dalam ranah pemberantasan korupsi di Indonesia. KPK akan terus akan melakukan kolaborasi secara sinergi dengan Polri dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi," ujar Ghufron.
Dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN, lanjut dia, KPK telah melaksanakannya berdasarkan dan mengikuti prosedur hukum yang diamanatkan oleh undang-undang dan peraturan pelaksananya.
"Salah satunya adalah melakukan TWK yang pelaksanaan sampai dengan penetapan hasilnya dilaksanakan oleh BKN sebagai organ negara yang berwenang melaksanakan manajemen ASN," katanya.
Ia mengungkapkan pimpinan KPK telah memperjuangkan nasib 56 pegawai tersebut dalam rapat koordinasi dengan BKN, Kemenpan RB, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Namun, hasilnya 56 pegawai KPK dimaksud tidak bisa dialihkan menjadi ASN KPK karena hasil TWK yang dilaksanakan dan ditetapkan oleh BKN, 56 pegawai KPK dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga tidak dapat dialihkan menjadi ASN," kata Ghufron.
Baca Juga: Rencana Kapolri Rekrut Novel Cs, Nurul Ghufron Klaim Selaras dengan Semangat KPK
Sebelumnya, Kapolri mengatakan niatan untuk menarik 56 pegawai KPK tersebut telah disampaikannya kepada Presiden Joko Widodo dan mendapat persetujuan.
"Karena itu, kami berkirim surat kepada Pak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK yang tidak lulus tes dan tak dilantik ASN KPK untuk bisa kami tarik kemudian dan rekrut jadi ASN Polri," kata Kapolri.
Diketahui, KPK akan memberhentikan dengan hormat 56 pegawainya yang tidak lolos TWK per 30 September 2021. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Usai Jokowi, Kini Dokter Tifa Ungkit Ijazah SMA Gibran: Cuma Punya Surat Setara SMK?
- Belanja Seru di BFF Festival 2025, Tiket Hemat 30% via BRImo
- Cari Bedak Murah yang Mengandung SPF? Cek 5 Rekomendasinya, Mulai Rp20 Ribuan
- 4 Rekomendasi Moisturizer Vitamin C untuk Wajah Cerah Bebas Flek Hitam, Harga Terjangkau
- Jay Idzes Pakai Jam Tangan Rolex dari Prabowo saat Teken Kontrak Sassuolo
Pilihan
-
Bobotoh Diminta Serbu GBLA! Marc Klok: Di Bandung, Lawan Tidak Akan Dapat Apa-Apa!
-
Dua Raksasa Properti Jepang Kajima & Mitsubishi Dikabarkan Incar Saham Diamond Citra Propertindo
-
Penonton Kecewa! Kelme Telat Kirim, Persib Main Laga Penting Tanpa Jersey Anyar
-
Momen Kapal Tentara China Hancurkan Sekutu Sendiri saat Kejar Pasukan Filipina
-
9 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Memori Besar Terupdate Agustus 2025
Terkini
-
Sulawesi Utara Siaga! BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Hingga 17 Agustus 2025
-
Pertumbuhan Penumpang Pelindo Regional 4 Melejit, Apa Rahasianya?
-
Generasi Muda Berbakat, Ayo Level Up Kariermu di Rekrutmen BFLP 2025
-
Jadwal Operasi Gratis Celah Bibir dan Lelangit di RSKD Gigi dan Mulut Sulsel
-
Gubernur Sulsel Dampingi Titiek Soeharto Kunker di BPPMHKP Makassar