SuaraSulsel.id - Seorang ayah di Kabupaten Kolaka Utara inisial R alias El (38 tahun) ditangkap polisi di Kabupaten Bontang, Kalimantan Timur. Sebelumnya R dilaporkan anak kandungnya dalam kasus pencabulan.
Pelaku R yang diketahui suka mabuk, kerap melampiaskan nafsu bejatnya kepada anak kandungnya. Peristiwa dilakukan sejak tahun 2016 atau saat korban masih duduk di kelas 5 Sekolah Dasar.
Mengutip telisik.id -- jaringan Suara.com, Kasat Reskrim Polres Kolut Iptu Alamsyah Nugraha mengatakan, kasus rudapaksa ini sudah berulangkali dilakukan pelaku terhadap anak kandungnya sendiri.
"Pertama kali terjadi di tahun 2016 atau saat korban masih berusia 11 tahun. Saat itu, pelaku pulang ke rumah dalam keadaan mabuk. Pelaku kemudian masuk ke dalam kamar anaknya dan mendapati anaknya sedang tidur dan langsung merudapaksa sang anak dibawah ancaman akan dibunuh. Apabila menceritakan perbuatan bejatnya," kata Kasat Reskrim Polres Kolut, Senin (27/9/2021).
Baca Juga: Perusahaan PHK Karyawan, Warga Tutup Jalan Menuju Lokasi Pembangunan Bandara
Menurut Alamsyah, perbuatan bejat R terus berulang selama 5 tahun. Hingga korban duduk di bangku SMP kelas 2 atau berusia 16 tahun.
Karena sudah tidak tahan dengan kelakuan bejat sang ayah, korban akhirnya memberanikan diri melapor ke polisi pada bulan Juli 2021.
"Saat dilaporkan, pelaku sudah lebih dulu buron dan kabur ke Bontang, Kalimantan Timur. Setelah berkoordinasi dengan Polres Bontang, Satreskrim Polres berhasil mengamankan pelaku di salah satu rumah kos milik keluarganya di wilayah Kecamatan Bontang Selatan," kata Alamsyah.
Pelaku kemudian diterbangkan dari Bontang ke Kolaka Utara untuk mempertanggubgjawabkan perbuatannya.
Meski demikian, lanjut Alamsyah, pelaku masih mengelak dan enggan mengakui perbuatannya. Serta menolak memberi keterangan atas perbuatannya.
Baca Juga: Pukul Kepala Pelaku, IRT Ini Berhasil Kabur saat Mau Diperkosa Tetangganya Sendiri
"Kasus rudapaksa tersebut kini ditangani penyidik dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kolaka Utara dan korban mendapat pendampingan dari Dinas PPA Kolaka Utara untuk menjaga psikologis korban yang masih dibawah umur," terangnya.
Adapun pasal yang dikenakan yakni pasal 81 ayat 1 dan 3 jo pasal 76 D UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 64 KUHPidana maksimal ancaman 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Darurat Kekerasan Seksual Anak: Saat Ayah dan Kakek Jadi Predator, Negara Malah Pangkas Anggaran
-
Predator Anak di Makassar Ditangkap! Polisi Temukan Bukti Mengerikan
-
Dokter Priguna Tak Bisa Lagi Sentuh Pasien, STR dan SIP Dicabut Akibat Pemerkosaan
-
Pemerkosaan di RSHS: Mengurai Benang Kusut Kekerasan Seksual di Indonesia
-
Geram Ulah Dokter Priguna Rudakpaksa Keluarga Pasien, Arzeti PKB Minta Pihak RS Juga Tanggung Jawab
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
Terkini
-
Puskesmas Toraja Utara Diduga Tolak Jemput Pasien Kritis, Ini Kata Dinas Kesehatan
-
BRImo Versi Billingual Resmi Rilis, Simak Fitur Barunya Di Sini
-
Didukung BRI, Usaha Lokal Perhiasan Batu Alam Sukses Jangkau Pasar Internasional
-
Bertengkar dengan Istri, Pria Ini Cari Ketenangan di Jalan Tol Makassar
-
Gurita Bantaeng Mendunia: Ekspor Perdana Rp2,3 Miliar ke Amerika Latin