Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 23 September 2021 | 15:52 WIB
Ilustrasi apartemen (Pixabay)

“HP korban juga dicuri oleh salah satu teman pelaku inisial FN. Jadi dalam satu TKP terjadi dua tindak pidana. Persetubuhan terhadap anak dan pencurian,” sebut Jamal.
Atas perbuatannya, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Satu diantaranya masih sedang menjalani proses pemeriksaan.

Pasal yang disangkakan terhadap pelaku RD yaitu Pasal 81 Ayat 1 tentang Undang-undang Perlindungan Anak. Menyangkut persetubuhan dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

Sementara untuk FN akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidanan pencurian dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun.

Baca Juga: Prediksi Liga 1 2021/2022: Persik Kediri vs PSM Makassar

Load More