SuaraSulsel.id - Terkait adanya undangan klarifikasi dari Penyidik Satreskrim Polresta Manado kepada Babinsa Winangun Atas.
Undangan terkait kasus penyerobotan tanah antara PT. Ciputra Internasional (Citra Land Manado) dengan Ari Tahiru, yang dianggap tidak melalui jalur koordinasi lintas institusi.
Mengutip BeritaManado.com -- jaringan Suara.com, Polda Sulut menggelar jumpa pers. Menyikapi postingan yang beredar di media sosial.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan, dalam kasus tersebut didasari empat laporan.
Pertama, Laporan Polisi tanggal 18 Februari 2021 dengan pelapor pihak PT. Ciputra Internasional (Citra Land Manado) tentang Perkara Pidana Pengrusakan Panel Beton Milik PT. Ciputra Internasional di Winangun Atas, Pineleng, Minahasa yang dilakukan oleh terlapor Ari Tahiru dan Decky Israel Walewangko.
Kedua, Laporan Polisi tanggal 22 April 2021 tentang Dugaan Tindak Pidana Pengrusakan Bersama-sama Terhadap Pagar Seng dan Pagar Panel Beton milik PT. Ciputra Internasional.
Ketiga, Laporan Pengaduan No. 690 tanggal 28 Juni 2021 tentang Dugaan Tindak Pidana Pengrusakan dan Penyerobotan Tanah di Tingkulu, Wanea, Manado yang dilaporkan pihak PT. Ciputra Internasional.
Dan keempat, Laporan Polisi tanggal 15 April 2021 dengan pelapor Ari Tahiru dan terlapor PT. Ciputra Internasional tentang Penyerobotan Tanah.
“Terkait adanya Laporan Polisi dan Pengaduan tersebut, Penyidik melakukan proses penyelidikan dan penyidikan guna melayani masyarakat untuk mencari keadilan melalui proses penegakan hukum berdasarkan azas equality before the law (kesamaan di hadapan hukum),” kata Jules Abast di depan sejumlah awak media.
Baca Juga: Kodam Jaya Tangkap Babinsa yang Aniaya Tetangga, Sertu SP Terancam Penjara 2 Tahun Lebih
“Dari hasil koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulut berkas perkara penyidikan kasus pengrusakan panel beton milik PT. Ciputra Internasional yang berlokasi di Winangun Atas, Pineleng, Minahasa, berdasarkan petunjuk JPU Kejati Sulut (P19) bahwa Penyidik harus melengkapi dengan mengambil keterangan pihak yang menyuruh tersangka Ari Tahiru melakukan pengrusakan panel beton tersebut,” ujar Jules Abast.
Lanjutnya, pada tanggal 18 Agustus 2021 Tim Opsnal Satreskrim Polresta Manado berjumlah 4 personel, berdasarkan Surat Perintah membawa tersangka Ari Tahiru, telah membawa tersangka dengan cara yang humanis.
“Dan terlebih dahulu diperlihatkan Surat Perintah Membawa Tersangka serta disaksikan oleh dua anggota keluarganya,” jelas Jules Abast.
Mengenai adanya pemberitaan sebelumnya yang menyebutkan bahwa Ari Tahiru buta huruf, jelas Jules Abast, hal tersebut tidak benar.
“Bahwa yang bersangkutan itu tidak buta huruf,” katanya.
Kemudian Laporan Polisi tanggal 15 April 2021, perkara tersebut telah ditangani oleh Penyidik Subdit 2 Ditreskrimum Polda Sulut, dan telah dilaksanakan Gelar Perkara Awal pada tanggal 23 Agustus 2021, dengan kesimpulan bukan merupakan suatu tindak pidana karena kedua belah pihak mempunyai alas hak/bukti kepemilikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Begini Cara Polda Sulteng Pulihkan Mental Keluarga Mantan Teroris di Poso
-
Longsor di Sidrap: 384 KK Terisolasi, Akses Jalan Utama Putus Total
-
Bongkar Taktik Jitu Malut United, Bikin PSM Makassar Frustrasi Total
-
Sengkarut Jual Beli Sekolah Islam Al-Azhar, Pelapor Jadi Tersangka
-
PMI Borong Cangkul dan Sekop untuk Bersihkan Rumah Korban Banjir